• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 24 Mei 2025
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Kajari Banda Aceh Imbau Pelaku Usaha Perhatikan Kesejahteraan Pekerja Melalui Program JKN

redaksi by redaksi
24 Mei 2024
in Aceh, Kesehatan
Kajari Banda Aceh Imbau Pelaku Usaha Perhatikan Kesejahteraan Pekerja Melalui Program JKN

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Untuk meningkatkan Penegakan Hukum dan Kepatuhan Badan Usaha untuk mendaftar dan membayar iuran Program JKN, BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh melaksanakan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kota Banda Aceh Semester I pada Rabu (22/5) di Banda Aceh.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh, Kepala Dinas DPM-PTSP Kota Banda Aceh, Pengawas Tenaga Kerja dan Stakeholder lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh selaku Ketua Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kota Banda Aceh, Irwansyah mengimbau kepada badan-badan usaha yang ada di Kota Banda Aceh agar dapat memperhatikan kesejahteraan pekerjanya dengan menjaminkan kesehatan para pekerja melalui Program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

“Kami mengimbau kepada para pemilik usaha di Kota Banda Aceh agar dapat memperhatikan kesejahteraan pekerjanya melalui Program JKN dengan mendaftarkan ke BPJS Kesehatan. Saat ini, Kota Banda Aceh merupakan kota wisata dan pusat pergerakan perekonomian Aceh yang tumbuh melalui jasa baik perhotelan dan restoran, banyak pengusaha warung kopi dan cafe lokal di Banda Aceh yang tumbuh dan membuka cabang baru.

BacaJuga :

Komitmen Perkuat Otonomi Khusus, Plt Sekda Aceh Hadiri Diskusi Revisi UUPA di Jakarta

Komitmen Perkuat Otonomi Khusus, Plt Sekda Aceh Hadiri Diskusi Revisi UUPA di Jakarta

23 Mei 2025
Polda Aceh Raih Penghargaan Kapolri atas Capaian Nilai IKPA Terbaik Tahun Anggaran 2024

Polda Aceh Raih Penghargaan Kapolri atas Capaian Nilai IKPA Terbaik Tahun Anggaran 2024

23 Mei 2025

Jadi para pengusaha diharapkan selain juga mengejar pendapatan dalam usahanya, namun juga harus memberikan kepastian jaminan kesehatan kepada pekerjanya,” ucap Irwansyah.

Walaupun di Aceh telah ada Program Jaminan Kesehatan Daerah (jamkesda) melalui Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Irwansyah menyatakan bahwa bagi para pengusaha wajib mendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan dengan mekanisme PPU badan usaha.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar dalam paparan materinya mengatakan saat ini jumlah Badan Usaha di Kota Banda Aceh sejumlah 1.152 dengan jumlah peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha yang terdaftar di BPJS Kesehatan sampai dengan 30 April 2024 sejumlah 24.935. Kemudian terdapat 20 badan usaha potensial di Kota Banda Aceh yang belum terdaftar dalam Program JKN.

“Masih terdapat para pekerja dan badan usaha yang belum terdaftar melalui segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) tapi menggunakan JKN melalui segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Tujuan dari penegakan kepatuhan ini adalah agar para pekerja mendapatkan jaminan kesehatan yang tepat dan layak. Dari total 1.152 badan usaha di Kota Banda Aceh yang terdaftar dalam Program JKN, terdapat 843 badan usaha yang patuh membayar iuran dan 124 badan usaha belum membayar iuran bulan berjalan,” ungkap Neni dalam paparan materinya.

Neni melanjutkan, mengenai badan usaha yang menunggak pembayaran iuran JKN terdapat 75 badan usaha sampai dengan Desember 2023. Neni mengungkapkan, dari 75 badan usaha tersebut, 32,58% iuran yang telah dibayarkan dari tunggakan badan-badan usaha tersebut. Neni juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah mengeluarkan Surat Imbauan mengenai Kewajiban Pembayaran Iuran Program JKN kepada badan usaha yang ada di Kota Banda Aceh.

“Pada tahun 2023 juga telah dilakukan pendampingan hukum kepada BPJS Kesehatan terhadap badan usaha yang tidak patuh dalam hal pembayaran iuran, telah dilakukan pemanggilan bersama oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melalui Surat Kuasa Khusus (SKK). Adapun efektivitas dari SKK tersebut didapati 51 badan usaha patuh dan sekitar 66,85% iuran telah dibayarkan dari jumlah tunggakan, tentunya apresiasi kami kepada JPN Kejari Banda Aceh terhadap efektivitas SKK tersebut,” ucap Neni.

Pada kesempatan tersebut, Neni juga berharap agar tindak lanjut SKK dengan melakukan pemanggilan terhadap badan-badan usaha yang menunggak iuran JKN dapat terus dilakukan. Kemudian harapan lainnya kata Neni, dengan melakukan kunjungan bersama JPN terhadap badan usaha belum mendaftar pekerja ke dalam Program JKN.

Disisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh, Faisal mengungkapkan bahwa terdapat berbagai tantangan dan hambatan yang perlu diselesaikan bersama salah satunya adalah masalah kepatuhan pembayaran iuran jaminan kesehatan dari pihak badan usaha. Kepatuhan ini menurutnya sangat penting untuk menjaga kelangsungan dan keberlanjutan program JKN.

“Dengan sinergi dan kerjasama yang baik antara pemerintah, Kejaksaan Negeri Banda Aceh, BPJS Kesehatan dan pengusaha, dipastikan kita akan mampu mengatasi berbagai tantangan dan akan mencapai tujuan bersama dalam memajukan Program JKN di Kota Banda Aceh,” harap Faisal.(rq)

Previous Post

Berkontribusi dalam Program JKN di Aceh, 5 Pemkab/Pemko Terima Penghargaan

Next Post

DPRK Aceh Besar Sorot Kepala OPD dan Camat di Aceh Besar Masih Berstatus Plt

Berita Lainnya

Komitmen Perkuat Otonomi Khusus, Plt Sekda Aceh Hadiri Diskusi Revisi UUPA di Jakarta

Komitmen Perkuat Otonomi Khusus, Plt Sekda Aceh Hadiri Diskusi Revisi UUPA di Jakarta

23 Mei 2025

MediaNanggroe.com - Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh M Nasir, menghadiri diskusi strategis membahas draf Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun...

Polda Aceh Raih Penghargaan Kapolri atas Capaian Nilai IKPA Terbaik Tahun Anggaran 2024

Polda Aceh Raih Penghargaan Kapolri atas Capaian Nilai IKPA Terbaik Tahun Anggaran 2024

23 Mei 2025

Mediaananggroe com – Polda Aceh menerima penghargaan dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo atas capaian nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan...

Gubernur Mualem Hadiri Paripurna Pelantikan Anggota DPRA

Gubernur Mualem Hadiri Paripurna Pelantikan Anggota DPRA

21 Mei 2025

MediaNanggroe.com - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menghadiri Rapat Paripurna DPR Aceh Tahun 2025 dengan agenda pengucapan sumpah anggota DPR...

Load More
Next Post
DPRK Aceh Besar Sorot Kepala OPD dan Camat di Aceh Besar Masih Berstatus Plt

DPRK Aceh Besar Sorot Kepala OPD dan Camat di Aceh Besar Masih Berstatus Plt

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Komitmen Perkuat Otonomi Khusus, Plt Sekda Aceh Hadiri Diskusi Revisi UUPA di Jakarta

Komitmen Perkuat Otonomi Khusus, Plt Sekda Aceh Hadiri Diskusi Revisi UUPA di Jakarta

23 Mei 2025
Satpol PP dan WH Aceh Besar Amankan Dua Ekor Sapi Liar di Darul Imarah

Satpol PP dan WH Aceh Besar Amankan Dua Ekor Sapi Liar di Darul Imarah

23 Mei 2025
Polda Aceh Raih Penghargaan Kapolri atas Capaian Nilai IKPA Terbaik Tahun Anggaran 2024

Polda Aceh Raih Penghargaan Kapolri atas Capaian Nilai IKPA Terbaik Tahun Anggaran 2024

23 Mei 2025
Ketua DPR RI Siap Carikan Solusi Terbaik Bagi Ojol

Ketua DPR RI Siap Carikan Solusi Terbaik Bagi Ojol

21 Mei 2025
Gubernur Mualem Hadiri Paripurna Pelantikan Anggota DPRA

Gubernur Mualem Hadiri Paripurna Pelantikan Anggota DPRA

21 Mei 2025
  • Diduga Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Pria 60 Tahun Diamankan Polisi di Aceh Selatan

    Diduga Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Pria 60 Tahun Diamankan Polisi di Aceh Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rombak Besar di Pemerintah Aceh: 74 Pejabat Dilantik, Ini Pesan Tegas Mualem

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bejat! Pria di Banda Aceh Yang Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP dan WH Aceh Bersama Bea Cukai Amankan 90.000 Batang Rokok Ilegal di Pidie Jaya dan Bireuen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In