MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Untuk meningkatkan Penegakan Hukum dan Kepatuhan Badan Usaha untuk mendaftar dan membayar iuran Program JKN, BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh melaksanakan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kota Banda Aceh Semester I pada Rabu (22/5) di Banda Aceh.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh, Kepala Dinas DPM-PTSP Kota Banda Aceh, Pengawas Tenaga Kerja dan Stakeholder lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh selaku Ketua Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kota Banda Aceh, Irwansyah mengimbau kepada badan-badan usaha yang ada di Kota Banda Aceh agar dapat memperhatikan kesejahteraan pekerjanya dengan menjaminkan kesehatan para pekerja melalui Program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
“Kami mengimbau kepada para pemilik usaha di Kota Banda Aceh agar dapat memperhatikan kesejahteraan pekerjanya melalui Program JKN dengan mendaftarkan ke BPJS Kesehatan. Saat ini, Kota Banda Aceh merupakan kota wisata dan pusat pergerakan perekonomian Aceh yang tumbuh melalui jasa baik perhotelan dan restoran, banyak pengusaha warung kopi dan cafe lokal di Banda Aceh yang tumbuh dan membuka cabang baru.
Jadi para pengusaha diharapkan selain juga mengejar pendapatan dalam usahanya, namun juga harus memberikan kepastian jaminan kesehatan kepada pekerjanya,” ucap Irwansyah.
Walaupun di Aceh telah ada Program Jaminan Kesehatan Daerah (jamkesda) melalui Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Irwansyah menyatakan bahwa bagi para pengusaha wajib mendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan dengan mekanisme PPU badan usaha.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar dalam paparan materinya mengatakan saat ini jumlah Badan Usaha di Kota Banda Aceh sejumlah 1.152 dengan jumlah peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha yang terdaftar di BPJS Kesehatan sampai dengan 30 April 2024 sejumlah 24.935. Kemudian terdapat 20 badan usaha potensial di Kota Banda Aceh yang belum terdaftar dalam Program JKN.
“Masih terdapat para pekerja dan badan usaha yang belum terdaftar melalui segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) tapi menggunakan JKN melalui segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Tujuan dari penegakan kepatuhan ini adalah agar para pekerja mendapatkan jaminan kesehatan yang tepat dan layak. Dari total 1.152 badan usaha di Kota Banda Aceh yang terdaftar dalam Program JKN, terdapat 843 badan usaha yang patuh membayar iuran dan 124 badan usaha belum membayar iuran bulan berjalan,” ungkap Neni dalam paparan materinya.
Neni melanjutkan, mengenai badan usaha yang menunggak pembayaran iuran JKN terdapat 75 badan usaha sampai dengan Desember 2023. Neni mengungkapkan, dari 75 badan usaha tersebut, 32,58% iuran yang telah dibayarkan dari tunggakan badan-badan usaha tersebut. Neni juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah mengeluarkan Surat Imbauan mengenai Kewajiban Pembayaran Iuran Program JKN kepada badan usaha yang ada di Kota Banda Aceh.
“Pada tahun 2023 juga telah dilakukan pendampingan hukum kepada BPJS Kesehatan terhadap badan usaha yang tidak patuh dalam hal pembayaran iuran, telah dilakukan pemanggilan bersama oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melalui Surat Kuasa Khusus (SKK). Adapun efektivitas dari SKK tersebut didapati 51 badan usaha patuh dan sekitar 66,85% iuran telah dibayarkan dari jumlah tunggakan, tentunya apresiasi kami kepada JPN Kejari Banda Aceh terhadap efektivitas SKK tersebut,” ucap Neni.
Pada kesempatan tersebut, Neni juga berharap agar tindak lanjut SKK dengan melakukan pemanggilan terhadap badan-badan usaha yang menunggak iuran JKN dapat terus dilakukan. Kemudian harapan lainnya kata Neni, dengan melakukan kunjungan bersama JPN terhadap badan usaha belum mendaftar pekerja ke dalam Program JKN.
Disisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh, Faisal mengungkapkan bahwa terdapat berbagai tantangan dan hambatan yang perlu diselesaikan bersama salah satunya adalah masalah kepatuhan pembayaran iuran jaminan kesehatan dari pihak badan usaha. Kepatuhan ini menurutnya sangat penting untuk menjaga kelangsungan dan keberlanjutan program JKN.
“Dengan sinergi dan kerjasama yang baik antara pemerintah, Kejaksaan Negeri Banda Aceh, BPJS Kesehatan dan pengusaha, dipastikan kita akan mampu mengatasi berbagai tantangan dan akan mencapai tujuan bersama dalam memajukan Program JKN di Kota Banda Aceh,” harap Faisal.(rq)
Discussion about this post