• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 6 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Kabar Gembira, Pj Gubernur Terbitkan Pergub untuk Pembayaran Gaji dan Tunjangan ASN

redaksi by redaksi
2 Maret 2024
in Aceh
Pj Gubernur Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap Raqan RAPBA 2024

Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki saat menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) tahun anggaran 2024 dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh, Senin (18/12/2023) malam.

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh atau APBA 2024 belum mendapatkan persetujuan bersama dari Pemerintah dan DPR Aceh hingga saat ini.

Agar roda pemerintahan tetap berjalan, utamanya pemenuhan gaji dan tunjangan ASN Pemerintah Aceh yang tertunda dua bulan terakhir, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menerbitkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 11 Tahun 2024.

Pergub yang diteken Pj Gubernur pada (tanggal dan bulan) 2024 itu mengatur tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2024.

“Sehubungan dengan belum ditetapkannya Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2024, maka untuk memenuhi kelengkapan administrasi pembayaran gaji dan tunjangan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Aceh Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2024,” bunyi salah satu pertimbangan dalam Pergub tersebut.

BacaJuga :

Penuhi Permintaan Pemerintah Aceh, SBI Berkomitmen Penuhi Kebutuhan Semen di Aceh

Penuhi Permintaan Pemerintah Aceh, SBI Berkomitmen Penuhi Kebutuhan Semen di Aceh

6 Agustus 2026
BBPOM Aceh Dorong UMKM ProKlim Raih Standar Keamanan Pangan dan Tingkatkan Daya Saing

BBPOM Aceh Dorong UMKM ProKlim Raih Standar Keamanan Pangan dan Tingkatkan Daya Saing

6 Agustus 2026

Adapun Pergub perubahan itu menetapkan 4 keputusan. Diantaranya, menetapkan alokasi pengeluaran daerah tersebut digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Nanggroe, Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPRA, Ketua/Wakil Ketua/Anggota Lembaga Keistimewaan Aceh.

Selanjutnya anggaran pengeluaran daerah tersebut juga digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan PNS Pemerintah Aceh, CPNS Pemerintah Aceh, PNS yang diperbantukan pada Pemerintah Aceh, CPNS Pemerintah Aceh yang meninggal dunia, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan lainnya yang wajib dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan. []

Previous Post

Pj Gubernur Terbitkan Pergub untuk Pembayaran Gaji dan Tunjangan ASN

Next Post

Luncurkan Pembayaran Digital di Banda Aceh, Berikut Cara Menggunakan E-Wallet KasPro di Aplikasi Maxim

Berita Lainnya

Penuhi Permintaan Pemerintah Aceh, SBI Berkomitmen Penuhi Kebutuhan Semen di Aceh

Penuhi Permintaan Pemerintah Aceh, SBI Berkomitmen Penuhi Kebutuhan Semen di Aceh

6 Agustus 2026

Banda Aceh – Pemerintah Aceh menyambut baik respon cepat PT Solusi Bangun Indonesia Tbk. (SBI), induk perusahaan PT Solusi Bangun...

BBPOM Aceh Dorong UMKM ProKlim Raih Standar Keamanan Pangan dan Tingkatkan Daya Saing

BBPOM Aceh Dorong UMKM ProKlim Raih Standar Keamanan Pangan dan Tingkatkan Daya Saing

6 Agustus 2026

Banda Aceh – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan...

Tak Sekadar Salurkan Pembiayaan, BSI Bangun Ekosistem UMKM Nasional Bersama Danantara

Tak Sekadar Salurkan Pembiayaan, BSI Bangun Ekosistem UMKM Nasional Bersama Danantara

5 Agustus 2026

PT Bank Syariah Indonesia (Persero)Tbk (BSI) bersama Danantara Indonesia mempercepat penguatan ekonomi kerakyatan dengan membangun ekosistem pemberdayaan UMKM yang terintegrasi....

Load More
Next Post
Luncurkan Pembayaran Digital di Banda Aceh, Berikut Cara Menggunakan E-Wallet KasPro di Aplikasi Maxim

Luncurkan Pembayaran Digital di Banda Aceh, Berikut Cara Menggunakan E-Wallet KasPro di Aplikasi Maxim

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Penuhi Permintaan Pemerintah Aceh, SBI Berkomitmen Penuhi Kebutuhan Semen di Aceh

Penuhi Permintaan Pemerintah Aceh, SBI Berkomitmen Penuhi Kebutuhan Semen di Aceh

6 Agustus 2026
BBPOM Aceh Dorong UMKM ProKlim Raih Standar Keamanan Pangan dan Tingkatkan Daya Saing

BBPOM Aceh Dorong UMKM ProKlim Raih Standar Keamanan Pangan dan Tingkatkan Daya Saing

6 Agustus 2026
Tak Sekadar Salurkan Pembiayaan, BSI Bangun Ekosistem UMKM Nasional Bersama Danantara

Tak Sekadar Salurkan Pembiayaan, BSI Bangun Ekosistem UMKM Nasional Bersama Danantara

5 Agustus 2026
Bank Indonesia Aceh Sulap Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pabrik Semen, Tinggalkan Skema Buang ke TPA

Bank Indonesia Aceh Sulap Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pabrik Semen, Tinggalkan Skema Buang ke TPA

4 Agustus 2026
Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM hingga Bantu Modal UMKM

Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM hingga Bantu Modal UMKM

3 Agustus 2026
  • Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

    Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP Aceh Jaring 6 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Satu Diduga Pejabat Dinas Dayah Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In