Pemerintah Aceh, melalui apel bersama dengan seluruh pejabat struktural eselon II, bertempat di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh pada tanggal 8 Februari 2021, bersamaan dengan apel tersebut, telah dibagikan Surat Keputusan Gubernur Aceh, tentang Normalisasi seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Aceh.
Normalisasi PNS dilingkungan Pemerintah Aceh merupakan sebuah kebijakan yang bagus dan belum pernah di lakukan sebelumnya, tentu kebijakan ini telah lebih dulu dilakukan pengkajian oleh pihak yang menangani kepegawaian tentang positif dan negatifnya hasil dalam implementasi di lapangan. Adapun proses proses normalisasi tersebut ada istilah K1, K2 dan M1, M2, menurut pemahaman saya mungkin K1 keluar dari satu SKPA ke SKPA lain (exsternal) atau keluar dari satu bidang ke bidang yang lain (internal), begitu juga sebaliknya M1 dan M2, namun yang kami evaluasi adalah hasil implementasi dilapangan, kembali lagi pada kajian tentang normalisasi PNS, bila hasil kajian mengharapkan adanya perubahan kinerja Pemerintah atau untuk peningkatan pengetahuan dan kemampuan PNS itu menjadi sejarah bagi Pemerintah Aceh dan menjadi harapan semua masyarakat, namun hasil implementasi di lapangan sangat kontradiktif dengan harapan, dimana bagi SKPA yang tingkat kebutuhan PNS tinggi sangat mengharapkan masuknya PNS hasil normalisasi yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan, namun yang terjadi bahwa PNS yang dikirimkan merupakan PNS yang tidak dipakai oleh SKPA yang kelebihan PNS nya, sehingga dari satu sisi SKPA yang mengeluarkan PNS merasa telah hilang beban dalam membina terutama kedisiplinan, sementara SKPA yang menerima sudah menjadi beban tambahan, jangankan untuk membantu kelancaran kegiatan malah menambah beban lagi, dimana PNS yang masuk disampaing umur sudah lanjut dan tidak punya potensi dalam bekerja, sehingga terkesan bahwa PNS dimaksud sebagai transit menjelang masa purnabakti.
Inilah kondisi yang terjadi dari hasil normalisasi PNS, dan ini terbukti pada saat presentasi PNS yang terkena normalisasi tersebut, dan ini baru evaluasi eksternal atau antar SKPA, belum lagi evaluasi internal SKPA atau antar bidang dalam SKPA, menurut informasi juga menjadi beberapa kendala dan disinilah muncul PNS (Staf) yang berkinerja dengan yang tidak peduli sama sekali alias malas dan idak disiplin.
Jadi dari analisa di atas dapat disimpulkan bahwa kebijakan normalisasi yang awalnya kita dukung dan apresiasi, namun ternyata dalam implementasi sangat kontradiktif, dimana PNS yang terkena normalisasi terutama yang keluar dari suatu SKPA ke SKPA yang lain merupakan PNS yang tidak berkinerja baik sehingga tersingkirkan, sehingga kebijakan ini juga perlu di evaluasi ulang demi perbaikan pelayanan di lingkungan Pemerintah Aceh.
Penulis , Azwari,SE.,M.Si
Discussion about this post