MediaNanggreo.com – DPD Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Kota Banda Aceh mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa dugaan penyimpangan pada proyek Penanganan Longsor Jalan Lipat Kajang – Batas Provinsi Sumatera Utara yang dikerjakan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh melalui Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II, PPK 2.6 Provinsi Aceh, dengan penyedia jasa PT Bohana Jaya Nusantara.
Ketua DPD ALAMP AKSI, Musda Yusuf, mengatakan bahwa berdasarkan pemantauan dan informasi lapangan, proyek bernilai Rp 22.000.862.000 dengan tanggal kontrak 3 Juni 2025 tersebut dinilai tidak menunjukkan progres signifikan hingga awal November 2025.
“Indikasi keterlambatan dan kelalaian pelaksanaan sangat jelas terlihat. Selain itu, kami menerima informasi adanya dugaan penggunaan BBM ilegal untuk alat berat serta penggunaan material galian C tanpa izin resmi,” ujar Musda Yusuf.
Ia menyebutkan bahwa dugaan tersebut harus segera ditindaklanjuti karena berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan, mulai dari pengelolaan BBM, penggunaan material tambang, hingga dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan kontrak.
DPD ALAMP AKSI secara resmi meminta Kejaksaan Tinggi Aceh dan Polda Aceh untuk membentuk tim investigasi dan melakukan pemeriksaan lapangan. Selain itu, Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR dan LKPP RI diminta meninjau ulang proses tender dan pelaksanaan kontrak guna memastikan tidak terjadi pelanggaran prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.
ALAMP AKSI juga meminta BPJN Aceh memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait progres fisik, penyerapan anggaran, dan kendala lapangan.
Musda Yusuf menambahkan bahwa proyek tersebut menggunakan anggaran APBN sehingga wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melaporkan dugaan temuan tersebut kepada KPK RI dan Ombudsman RI apabila tidak ada langkah tegas dari instansi terkait.
Dalam rilis tersebut, ALAMP AKSI turut mencantumkan dasar hukum yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan, mulai dari UU Migas, UU Minerba, regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, hingga ketentuan tindak pidana korupsi.










Discussion about this post