MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh menggelar sosialisasi Rancang Bangun Koridor Hidupan Liar Sebagai Kawasan bernilai ekosistem penting secara luring maupun secara daring di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh, Rabu (29/6/2022).
Kepala DLHK Aceh A Hanan dalam sambutannya mengatakan, Provinsi Aceh memiliki keanekaragaman hayati tinggi, baik fauna maupun flora.
Bahkan empat spesies mamalia besar yang masuk dalam kategori spesies kunci (Harimau, Gajah, Orang Utan dan Badak) terdapat hidup liar di Aceh.
Apalagi berkenanaan dengan perlindungan keanekaragaman hayati di Aceh, sudah tertuang dalam program prioritas Pemerintah Aceh dalam Aceh Green.
Serta di dalam RPJMA sudah ada Qanun Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar serta pada Pasal 11 ayat (2) Qanun Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar, katanya.
Ia juga mengatakan, rancang bangun koridor hidupan liar dibuat dengan tujuan untuk menyajikan data dan informasi keanekaragaman hayati yang berlokasi di luar Kawasan Konservasi yang valid dan terverifikasi.
Setelah ditetapkannya koridor hidupan liar sebagai Kawasan Bernilai Ekosistem Penting, diharapkan data dan informasi keanekaragaman hayati yang dihasilkan menjadi acuan dan panduan dalam perencanaan tata ruang dan penggunaan lahan, baik di Provinsi, Kabupaten maupun Pusat.
“Sosialisasi ini merupakan langkah awal bertujuan pembentukan forum kolaborasi yang akan menjadi pengelola calon Kawasan Bernilai Ekosistem Penting akan diusulkan dan memperkuat komitmen antar pihak terkait,” ungkapnya.
Selanjutnya Ia meminta kepada seluruh peserta, serta antar pihak terkait dalam rangka menjaga kelestarian keanekaragaman hayati termasuk di dalamnya satwa Gajah, Harimau, Orang utan dan Badak Sumatera yang ada di Aceh.
“Kita juga berupaya mengoptimalkan peran dan fungsi dalam setiap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan, terutama dalam upaya penetapan koridor hidup liar sebagai Kawasan Bernilai Ekosistem Penting,” ujarnya.
Hadir pada kesempatan itu Unsur SKPA terkait, UPTD KPH, Unsur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Unsur Pemerintah Kab/Kota dan Rekan-rekan Mitra Lingkungan serta Direktorat BPPE Ditjen KSDAE KLHK. (Mc/04/toeb)
Discussion about this post