Banda Aceh, MediaNanggroe.com. Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Provinsi Aceh melakukan Operasi yustisi Protokol Kesehatan di area wisata Ule Lheu Banda Aceh, 8/11/2020.
Camat Meuraxa Ardiansyah SSTP,M.Si yang turut hadir dalam operasi tersebut menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.
Ardiansyah yang ikut menyaksikan operasi yustisi yang dilakukan oleh Satpol PP dan WH Aceh bersama TNI dan Polri mengucapkan “terima kasih kepada masyarakat yang telah patuh melaksanakan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan khusus nya kepada warga kecamatan meuraxa, warga pendatang dan pengunjung yang akan ke lokasi wisata Ule Lheue dan tempat keramaian lainya untuk selalu mematuhi protokol kesehatan agar covid 19 dapat segera berlangsung, pak walikota udah mengeluarkan Peraturan Walikota (perwal) Nomor 51 tahun 2020, agar kita dapat mematuhinya”.
Tim Gabungan Satpol PP dan WH Aceh Tindak 59 Warga
Satpol PP dan WH Aceh bersama TNI dan Polri menindak warga yang melanggar protokol di lokasi wisata, hari ini ada dua lokasi, pada pagi hari melaksankan penegakan hukum protokol di kecamatan Lhokga Aceh besar, disana di temukan 7 orang warga yang tidak menggunakan masker dan pada sore hari dilanjutkan di kecamatan Meuraxa tepatnya di lokasi wisata Ule Lheue, dan ditemukan 47 warga yang melanggar protokol kesehatan.
Kepala bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Azmanto, SE,MM kepada Media Nanggroe.com menjelaskan “kegiatan razia dan penegakan hukum protokol kesehatan dilakukan setiap hari, tim gabungan terdiri dari Satpol PP dan WH Aceh, TNI dan Polri, ini kegiatan rutin yang di laksanakan setiap hari .
Sesuai dengan Peraturan Gubernur (pergub) Aceh nomor 51 tahun 2020 Tentang penegakan hukum protokol kesehatan di Aceh, dan bagi pelanggar akan diberikan sanksi sosial, kerja sosial, denda administratif hingga penyitaan sementara Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“untuk saat ini sanksi yang kita berikan kepada pelanggar adalah sanksi sosial berupa membacakan ayat ayat pendek serta sanksi kerja sosial berupa membersihkan tempat ibadah serta tempat umum lainnya” kata Azmanto.
Discussion about this post