• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 14 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Bupati Aceh Selatan Terancam Sanksi Pemberhentian Sementara Jika Terbukti Berangkat Umrah Tanpa Izin

redaksi by redaksi
6 Desember 2025
in Aceh
Gubernur Tolak Izin Umrah Bupati Aceh Selatan, Pemerintah Aceh: Jika Benar Terjadi Akan Ada Teguran

MediaNanggroe.com – Dugaan keberangkatan Bupati Aceh Selatan ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah tanpa izin resmi dari Pemerintah Aceh dan Kementerian Dalam Negeri memasuki babak baru. Jika informasi tersebut terbukti benar, Bupati Aceh Selatan berpotensi dijatuhi sanksi administratif berat, termasuk pemberhentian sementara dari jabatan selama tiga bulan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, 6 Desember 2025.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan bahwa Bupati Aceh Selatan telah mengajukan permohonan izin perjalanan luar negeri pada 24 November 2025 dengan alasan penting. Namun Gubernur Aceh memberikan balasan tertulis pada 28 November 2025 dengan keputusan menolak permohonan tersebut, mengingat Aceh sedang berada dalam status Darurat Bencana Hidrometeorologi akibat siklon tropis. Kondisi yang paling disorot yakni Aceh Selatan termasuk wilayah terdampak terparah, dan Bupati sendiri telah menetapkan Status Tanggap Darurat Penanganan Banjir dan Tanah Longsor di kabupatennya.

Menurut MTA, Pemerintah Aceh kini sedang melakukan konfirmasi langsung kepada Bupati Aceh Selatan maupun pejabat terkait di lingkungan Pemkab Aceh Selatan. Namun hingga saat ini belum ada respons resmi yang diterima. Gubernur Aceh menegaskan bahwa jika benar keberangkatan ke luar negeri dilakukan tanpa izin, maka teguran akan segera dijatuhkan sesuai kewenangan. Pemerintah Aceh juga menyatakan akan menyampaikan perkembangan selanjutnya kepada publik setelah proses verifikasi rampung.

Secara hukum, larangan perjalanan luar negeri tanpa izin tercantum di Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menegaskan kepala daerah tidak diperbolehkan bepergian ke luar negeri tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri. Pelanggaran atas ketentuan tersebut merupakan dasar untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara dari jabatan selama tiga bulan. Selama masa pemberhentian sementara, kepala daerah kehilangan hak keprotokoleran, dan sebagian hak keuangan dapat dihentikan, sementara pelaksanaan tugas pemerintahan dialihkan kepada wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.

BacaJuga :

Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

13 Juni 2026
Breaking News: Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Lukai Belasan Orang, Korban Dirawat di RSUDZA

Pemerintah Aceh Desak Investigasi Tuntas Insiden KMP Aceh Hebat 2, Keselamatan Korban Jadi Prioritas

13 Juni 2026

Selain itu, pasal yang sama mengatur bahwa meninggalkan wilayah tugas lebih dari tujuh hari tanpa izin dapat berakibat teguran tertulis. Jika pelanggaran berulang atau pembinaan tidak dipatuhi, sanksi yang lebih berat dapat dijatuhkan hingga pemberhentian tetap. Dalam konteks Aceh yang saat ini sedang dalam penanganan darurat bencana, setiap keberangkatan pejabat daerah tanpa izin dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap tanggung jawab kedinasan.

Gubernur Aceh saat ini masih berada di lapangan memimpin penanganan bencana secara langsung dan berkoordinasi intensif dengan posko utama serta seluruh unsur instansi terkait. Pemerintah Aceh menegaskan akan memberikan informasi lanjutan kepada publik setelah seluruh fakta terkait keberangkatan Bupati Aceh Selatan ke luar negeri diperoleh secara resmi.

 

Previous Post

Bea Cukai Langsa dan Rumah Sakit Umum Putri Bidadari Aceh Menggelear Bakti Sosial dan Pengobatan Gratis

Next Post

Mahasiswa Kecam Keberangkatan Umrah Bupati Aceh Selatan

Berita Lainnya

Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

13 Juni 2026

Banda Aceh – Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh), Riyanto, menghadiri kegiatan talkshow Ngopi...

Breaking News: Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Lukai Belasan Orang, Korban Dirawat di RSUDZA

Pemerintah Aceh Desak Investigasi Tuntas Insiden KMP Aceh Hebat 2, Keselamatan Korban Jadi Prioritas

13 Juni 2026

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mendesak dilakukannya investigasi menyeluruh terkait insiden yang terjadi di KMP Aceh Hebat 2 di Pelabuhan...

Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

12 Juni 2026

Banda Aceh – Kegiatan praktik lapangan yang dijalani taruna Politeknik Pelayaran Malahayati di atas KMP Aceh Hebat 2 berujung insiden...

Load More
Next Post
Mahasiswa Kecam Keberangkatan Umrah Bupati Aceh Selatan

Mahasiswa Kecam Keberangkatan Umrah Bupati Aceh Selatan

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

13 Juni 2026
Breaking News: Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Lukai Belasan Orang, Korban Dirawat di RSUDZA

Pemerintah Aceh Desak Investigasi Tuntas Insiden KMP Aceh Hebat 2, Keselamatan Korban Jadi Prioritas

13 Juni 2026
Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

12 Juni 2026
Breaking News: Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Lukai Belasan Orang, Korban Dirawat di RSUDZA

Breaking News: Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Lukai Belasan Orang, Korban Dirawat di RSUDZA

12 Juni 2026
SAPA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Fee Revitalisasi Sekolah di Bireuen

SAPA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Fee Revitalisasi Sekolah di Bireuen

11 Juni 2026
  • Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

    Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Syariat Islam Aceh Selatan Anggarkan Rp687,7 Juta untuk Pengadaan Baju Kelompok Wirid Yasin dan Zikir Maulid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaga Mutu Obat hingga ke Tangan Masyarakat, BPOM Aceh Lakukan Audit CDOB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Aceh Besar Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In