• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 16 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Bupati Aceh Selatan Terancam Sanksi Pemberhentian Sementara Jika Terbukti Berangkat Umrah Tanpa Izin

redaksi by redaksi
6 Desember 2025
in Aceh
Gubernur Tolak Izin Umrah Bupati Aceh Selatan, Pemerintah Aceh: Jika Benar Terjadi Akan Ada Teguran

MediaNanggroe.com – Dugaan keberangkatan Bupati Aceh Selatan ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah tanpa izin resmi dari Pemerintah Aceh dan Kementerian Dalam Negeri memasuki babak baru. Jika informasi tersebut terbukti benar, Bupati Aceh Selatan berpotensi dijatuhi sanksi administratif berat, termasuk pemberhentian sementara dari jabatan selama tiga bulan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, 6 Desember 2025.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan bahwa Bupati Aceh Selatan telah mengajukan permohonan izin perjalanan luar negeri pada 24 November 2025 dengan alasan penting. Namun Gubernur Aceh memberikan balasan tertulis pada 28 November 2025 dengan keputusan menolak permohonan tersebut, mengingat Aceh sedang berada dalam status Darurat Bencana Hidrometeorologi akibat siklon tropis. Kondisi yang paling disorot yakni Aceh Selatan termasuk wilayah terdampak terparah, dan Bupati sendiri telah menetapkan Status Tanggap Darurat Penanganan Banjir dan Tanah Longsor di kabupatennya.

Menurut MTA, Pemerintah Aceh kini sedang melakukan konfirmasi langsung kepada Bupati Aceh Selatan maupun pejabat terkait di lingkungan Pemkab Aceh Selatan. Namun hingga saat ini belum ada respons resmi yang diterima. Gubernur Aceh menegaskan bahwa jika benar keberangkatan ke luar negeri dilakukan tanpa izin, maka teguran akan segera dijatuhkan sesuai kewenangan. Pemerintah Aceh juga menyatakan akan menyampaikan perkembangan selanjutnya kepada publik setelah proses verifikasi rampung.

Secara hukum, larangan perjalanan luar negeri tanpa izin tercantum di Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menegaskan kepala daerah tidak diperbolehkan bepergian ke luar negeri tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri. Pelanggaran atas ketentuan tersebut merupakan dasar untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara dari jabatan selama tiga bulan. Selama masa pemberhentian sementara, kepala daerah kehilangan hak keprotokoleran, dan sebagian hak keuangan dapat dihentikan, sementara pelaksanaan tugas pemerintahan dialihkan kepada wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.

BacaJuga :

Satria Irawan Resmi Jabat Asisten Intelijen Kejati Aceh, Kajati Tekankan Peran Strategis Intelijen

Satria Irawan Resmi Jabat Asisten Intelijen Kejati Aceh, Kajati Tekankan Peran Strategis Intelijen

15 Agustus 2026
BBPOM Aceh dan BPPMHKP Perketat Pengawasan Pangan di Pasar Banda Aceh

BBPOM Aceh dan BPPMHKP Perketat Pengawasan Pangan di Pasar Banda Aceh

13 Agustus 2026

Selain itu, pasal yang sama mengatur bahwa meninggalkan wilayah tugas lebih dari tujuh hari tanpa izin dapat berakibat teguran tertulis. Jika pelanggaran berulang atau pembinaan tidak dipatuhi, sanksi yang lebih berat dapat dijatuhkan hingga pemberhentian tetap. Dalam konteks Aceh yang saat ini sedang dalam penanganan darurat bencana, setiap keberangkatan pejabat daerah tanpa izin dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap tanggung jawab kedinasan.

Gubernur Aceh saat ini masih berada di lapangan memimpin penanganan bencana secara langsung dan berkoordinasi intensif dengan posko utama serta seluruh unsur instansi terkait. Pemerintah Aceh menegaskan akan memberikan informasi lanjutan kepada publik setelah seluruh fakta terkait keberangkatan Bupati Aceh Selatan ke luar negeri diperoleh secara resmi.

 

Previous Post

Bea Cukai Langsa dan Rumah Sakit Umum Putri Bidadari Aceh Menggelear Bakti Sosial dan Pengobatan Gratis

Next Post

Mahasiswa Kecam Keberangkatan Umrah Bupati Aceh Selatan

Berita Lainnya

Satria Irawan Resmi Jabat Asisten Intelijen Kejati Aceh, Kajati Tekankan Peran Strategis Intelijen

Satria Irawan Resmi Jabat Asisten Intelijen Kejati Aceh, Kajati Tekankan Peran Strategis Intelijen

15 Agustus 2026

Banda Aceh – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Teuku Rahmatsyah, S.H., M.Kn. melantik dan mengambil sumpah jabatan Satria Irawan, S.H.,...

BBPOM Aceh dan BPPMHKP Perketat Pengawasan Pangan di Pasar Banda Aceh

BBPOM Aceh dan BPPMHKP Perketat Pengawasan Pangan di Pasar Banda Aceh

13 Agustus 2026

Banda Aceh — Keamanan pangan segar di pasar menjadi perhatian serius. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh...

Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

12 Agustus 2026

Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53,Bank Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan manfaat bagi masyarakat melalui kegiatan donor darah yang...

Load More
Next Post
Mahasiswa Kecam Keberangkatan Umrah Bupati Aceh Selatan

Mahasiswa Kecam Keberangkatan Umrah Bupati Aceh Selatan

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa

Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa

15 Agustus 2026
Dukung Program Magang Nasional, Tahun ini Lebih dari 700 Peserta Bergabung di BSI

Dukung Program Magang Nasional, Tahun ini Lebih dari 700 Peserta Bergabung di BSI

15 Agustus 2026
Satria Irawan Resmi Jabat Asisten Intelijen Kejati Aceh, Kajati Tekankan Peran Strategis Intelijen

Satria Irawan Resmi Jabat Asisten Intelijen Kejati Aceh, Kajati Tekankan Peran Strategis Intelijen

15 Agustus 2026
BBPOM Aceh dan BPPMHKP Perketat Pengawasan Pangan di Pasar Banda Aceh

BBPOM Aceh dan BPPMHKP Perketat Pengawasan Pangan di Pasar Banda Aceh

13 Agustus 2026
Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

12 Agustus 2026
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In