• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 23 Januari 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Bupati Aceh Selatan Terancam Sanksi Pemberhentian Sementara Jika Terbukti Berangkat Umrah Tanpa Izin

redaksi by redaksi
6 Desember 2025
in Aceh
Gubernur Tolak Izin Umrah Bupati Aceh Selatan, Pemerintah Aceh: Jika Benar Terjadi Akan Ada Teguran

MediaNanggroe.com – Dugaan keberangkatan Bupati Aceh Selatan ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah tanpa izin resmi dari Pemerintah Aceh dan Kementerian Dalam Negeri memasuki babak baru. Jika informasi tersebut terbukti benar, Bupati Aceh Selatan berpotensi dijatuhi sanksi administratif berat, termasuk pemberhentian sementara dari jabatan selama tiga bulan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, 6 Desember 2025.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan bahwa Bupati Aceh Selatan telah mengajukan permohonan izin perjalanan luar negeri pada 24 November 2025 dengan alasan penting. Namun Gubernur Aceh memberikan balasan tertulis pada 28 November 2025 dengan keputusan menolak permohonan tersebut, mengingat Aceh sedang berada dalam status Darurat Bencana Hidrometeorologi akibat siklon tropis. Kondisi yang paling disorot yakni Aceh Selatan termasuk wilayah terdampak terparah, dan Bupati sendiri telah menetapkan Status Tanggap Darurat Penanganan Banjir dan Tanah Longsor di kabupatennya.

Menurut MTA, Pemerintah Aceh kini sedang melakukan konfirmasi langsung kepada Bupati Aceh Selatan maupun pejabat terkait di lingkungan Pemkab Aceh Selatan. Namun hingga saat ini belum ada respons resmi yang diterima. Gubernur Aceh menegaskan bahwa jika benar keberangkatan ke luar negeri dilakukan tanpa izin, maka teguran akan segera dijatuhkan sesuai kewenangan. Pemerintah Aceh juga menyatakan akan menyampaikan perkembangan selanjutnya kepada publik setelah proses verifikasi rampung.

Secara hukum, larangan perjalanan luar negeri tanpa izin tercantum di Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menegaskan kepala daerah tidak diperbolehkan bepergian ke luar negeri tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri. Pelanggaran atas ketentuan tersebut merupakan dasar untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara dari jabatan selama tiga bulan. Selama masa pemberhentian sementara, kepala daerah kehilangan hak keprotokoleran, dan sebagian hak keuangan dapat dihentikan, sementara pelaksanaan tugas pemerintahan dialihkan kepada wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.

BacaJuga :

Sinergi untuk Negeri: Komitmen Bersama Bangun Generasi Aceh yang Sehat

Sinergi untuk Negeri: Komitmen Bersama Bangun Generasi Aceh yang Sehat

23 Januari 2026
Bank Aceh Raih Penghargaan Bergengsi di 6th Anniversary Indonesia 20 Syariah Awards 2026, Direktur Utama Fadhil Ilyas Dinobatkan Sebagai Best CEO

Bank Aceh Raih Penghargaan Bergengsi di 6th Anniversary Indonesia 20 Syariah Awards 2026, Direktur Utama Fadhil Ilyas Dinobatkan Sebagai Best CEO

23 Januari 2026

Selain itu, pasal yang sama mengatur bahwa meninggalkan wilayah tugas lebih dari tujuh hari tanpa izin dapat berakibat teguran tertulis. Jika pelanggaran berulang atau pembinaan tidak dipatuhi, sanksi yang lebih berat dapat dijatuhkan hingga pemberhentian tetap. Dalam konteks Aceh yang saat ini sedang dalam penanganan darurat bencana, setiap keberangkatan pejabat daerah tanpa izin dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap tanggung jawab kedinasan.

Gubernur Aceh saat ini masih berada di lapangan memimpin penanganan bencana secara langsung dan berkoordinasi intensif dengan posko utama serta seluruh unsur instansi terkait. Pemerintah Aceh menegaskan akan memberikan informasi lanjutan kepada publik setelah seluruh fakta terkait keberangkatan Bupati Aceh Selatan ke luar negeri diperoleh secara resmi.

 

Previous Post

Bea Cukai Langsa dan Rumah Sakit Umum Putri Bidadari Aceh Menggelear Bakti Sosial dan Pengobatan Gratis

Next Post

Mahasiswa Kecam Keberangkatan Umrah Bupati Aceh Selatan

Berita Lainnya

Sinergi untuk Negeri: Komitmen Bersama Bangun Generasi Aceh yang Sehat

Sinergi untuk Negeri: Komitmen Bersama Bangun Generasi Aceh yang Sehat

23 Januari 2026

MediaNanggroe.com – Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh), Riyanto, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan...

Bank Aceh Raih Penghargaan Bergengsi di 6th Anniversary Indonesia 20 Syariah Awards 2026, Direktur Utama Fadhil Ilyas Dinobatkan Sebagai Best CEO

Bank Aceh Raih Penghargaan Bergengsi di 6th Anniversary Indonesia 20 Syariah Awards 2026, Direktur Utama Fadhil Ilyas Dinobatkan Sebagai Best CEO

23 Januari 2026

MediaNanggroe.com - PT Bank Aceh Syariah kembali menorehkan prestasi gemilang di tingkat nasional dengan memenangkan penghargaan dalam ajang "6th Anniversary...

APBA 2026 Dievaluasi Kemendagri, Pemerintah Aceh Dipaksa Geser Anggaran ke Penanganan Bencana

Tanggap Darurat Aceh Diperpanjang Lagi, Gubernur Tekankan Pembersihan, Logistik, dan Pemulihan Ekonomi Warga

22 Januari 2026

MediaNanggroe.com – Pemerintah Aceh kembali memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi untuk keempat kalinya. Keputusan ini diambil Gubernur Aceh usai...

Load More
Next Post
Mahasiswa Kecam Keberangkatan Umrah Bupati Aceh Selatan

Mahasiswa Kecam Keberangkatan Umrah Bupati Aceh Selatan

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Sinergi untuk Negeri: Komitmen Bersama Bangun Generasi Aceh yang Sehat

Sinergi untuk Negeri: Komitmen Bersama Bangun Generasi Aceh yang Sehat

23 Januari 2026
Bank Aceh Raih Penghargaan Bergengsi di 6th Anniversary Indonesia 20 Syariah Awards 2026, Direktur Utama Fadhil Ilyas Dinobatkan Sebagai Best CEO

Bank Aceh Raih Penghargaan Bergengsi di 6th Anniversary Indonesia 20 Syariah Awards 2026, Direktur Utama Fadhil Ilyas Dinobatkan Sebagai Best CEO

23 Januari 2026
APBA 2026 Dievaluasi Kemendagri, Pemerintah Aceh Dipaksa Geser Anggaran ke Penanganan Bencana

Tanggap Darurat Aceh Diperpanjang Lagi, Gubernur Tekankan Pembersihan, Logistik, dan Pemulihan Ekonomi Warga

22 Januari 2026
Peduli Pascabencana, Pemko Langsa Perkuat Perlindungan Sosial untuk Anak Yatim dan Janda Lansia

Peduli Pascabencana, Pemko Langsa Perkuat Perlindungan Sosial untuk Anak Yatim dan Janda Lansia

22 Januari 2026
Media Sosial Aceh Dinilai Kebablasan, Sekda: Ancam Moral dan Tatanan Sosial

Media Sosial Aceh Dinilai Kebablasan, Sekda: Ancam Moral dan Tatanan Sosial

22 Januari 2026
  • Pansel Tetapkan 10 Lolos Administrasi, Tiga Jabatan Eselon II Aceh Diperebutkan

    Pansel Tetapkan 10 Lolos Administrasi, Tiga Jabatan Eselon II Aceh Diperebutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Media Sosial Aceh Dinilai Kebablasan, Sekda: Ancam Moral dan Tatanan Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alamp Aksi Aceh: Klaim Sekdis DPMPTSP Aceh Selatan soal Rekomendasi IUP Menyesatkan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Polisi ke Tentara Bayaran: Bripda Muhammad Rio Dipecat Tidak Hormat Usai Disersi dan Gabung Militer Rusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In