BANDA ACEH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan Belanja Jasa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut mencakup pengeluaran untuk papan bunga dan ucapan di media online, pembayaran jasa publikasi yang tidak terukur, kelebihan pembayaran tagihan listrik, hingga pelaksanaan rapat di hotel yang dinilai tidak efisien.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 18.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tanggal 19 Juni 2026.
Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap realisasi Belanja Jasa Pemerintah Aceh sepanjang 2025 mencapai Rp1,53 triliun atau 97,44 persen dari anggaran sebesar Rp1,58 triliun. Dari hasil uji petik terhadap sejumlah SKPA, auditor menemukan berbagai pengeluaran yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Salah satu sorotan utama BPK adalah penggunaan anggaran sebesar Rp494,42 juta untuk sewa papan bunga dan pemberian ucapan melalui media online yang dilakukan oleh 12 SKPA. Pengeluaran tersebut digunakan untuk ucapan hari besar, pelantikan pejabat, hingga ucapan belasungkawa.
Menurut BPK, belanja tersebut tidak memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dan bertentangan dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2014 yang mengimbau penyelenggara negara untuk tidak memberikan karangan bunga kepada atasan maupun pejabat pemerintah.
“Pengadaan sewa papan bunga serta pemberian ucapan pada media online belum sesuai asas kepatutan dan tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” tulis BPK dalam laporannya.
Selain itu, auditor menemukan pembayaran Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara yang tidak sesuai Standar Harga Satuan (SHS) pada Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Dinas Koperasi dan UKM Aceh, serta Dinas Pendidikan Aceh dengan nilai mencapai Rp23,01 juta.
BPK juga menyoroti pengelolaan belanja publikasi media online yang dinilai tidak memiliki standar tarif yang jelas. Dalam pemeriksaan ditemukan tarif publikasi dengan jenis pekerjaan yang sama dibayar mulai Rp700 ribu hingga Rp5 juta per tayang.
Kondisi itu menunjukkan Pemerintah Aceh belum memiliki standar biaya publikasi media online yang terukur dan didukung analisis tarif yang memadai. Bahkan, survei tarif media terakhir disebut dilakukan sebelum tahun 2022.
Tak hanya itu, BPK menemukan kelebihan pembayaran pada pekerjaan pembuatan konten, video dan film visual di empat SKPA dengan total mencapai Rp314,2 juta. Setelah sebagian dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp45,24 juta, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran Rp268,95 juta.
Nilai terbesar ditemukan pada Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) sebesar Rp235,26 juta. Sisanya tersebar di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh.
Temuan lain yang cukup mencolok adalah pembayaran tagihan listrik yang tidak sesuai kondisi sebenarnya pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh.
Hasil konfirmasi kepada PLN menunjukkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp134,31 juta. Dari jumlah tersebut, Rp114,31 juta telah disetor kembali ke kas daerah, namun masih tersisa Rp20 juta yang harus dipulihkan oleh Dinas PUPR Aceh.
BPK juga menemukan kelebihan pembayaran sewa gedung dan paket meeting pada delapan SKPA sebesar Rp184,76 juta karena tarif yang dibayarkan melebihi Standar Harga Satuan yang ditetapkan Pemerintah Aceh.
SKPA yang tercatat memiliki kelebihan pembayaran antara lain Bappeda Aceh, Dinas Kesehatan Aceh, Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Dinas Perkim Aceh, Dinas Sosial Aceh, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, DKP Aceh, serta Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh.
Lebih jauh, auditor menyoroti kegiatan rapat penyusunan Road Map yang dilaksanakan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA) di sebuah hotel di Banda Aceh dengan biaya Rp17,6 juta untuk 16 peserta.
BPK menilai kegiatan tersebut tidak memenuhi prinsip efisiensi karena Pemerintah Aceh sebenarnya memiliki ruang rapat yang memadai dan mudah dijangkau. Seluruh peserta juga berasal dari Banda Aceh sehingga tidak membutuhkan fasilitas hotel maupun penginapan.
Akibat berbagai permasalahan tersebut, BPK menyimpulkan adanya pemborosan dan beban keuangan daerah sebesar Rp535,04 juta yang berasal dari pembayaran papan bunga, ucapan media online, belanja penyelenggaraan acara yang tidak sesuai SHS, serta rapat di luar kantor yang tidak efisien.
Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran yang masih harus dipulihkan ke kas daerah sebesar Rp473,72 juta dan lebih saji saldo Belanja Barang dan Jasa pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sebesar Rp633,28 juta.
BPK menyatakan kondisi tersebut terjadi karena lemahnya pengendalian dan verifikasi oleh Kepala SKPA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Auditor juga menilai Pemerintah Aceh belum memiliki standar harga publikasi media online yang terukur sehingga membuka ruang terjadinya ketidakwajaran pembayaran.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Aceh untuk menyusun Standar Harga Satuan (SHS) khusus belanja media online, memperkuat pengendalian dan verifikasi pembayaran, serta menagih dan menyetorkan kembali kelebihan pembayaran sebesar Rp473,72 juta ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.











Discussion about this post