MediaNanggroe.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia merekomendasikan agar Inspektur Kota Banda Aceh melakukan verifikasi menyeluruh atas pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp2.685.186.590,00 pada Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Keindahan Kota (DLHK3), yang dinilai diragukan kebenarannya.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dengan Nomor: 2.B/LHP/XVIII.BAC/05/2025, yang mengungkap sejumlah kelemahan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja BBM oleh Pemerintah Kota Banda Aceh selama Tahun Anggaran 2024.
Belanja BBM Tidak Didukung Bukti Lengkap
Pada 2024, Pemko Banda Aceh menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp545,19 miliar, dengan realisasi mencapai Rp462,6 miliar. Khusus untuk belanja BBM dan pelumas, anggaran mencapai Rp21,36 miliar, dan realisasinya sebesar Rp14,56 miliar, dengan DLHK3 menyerap Rp7,94 miliar.
Namun, dalam audit uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban, BPK menemukan pembayaran senilai Rp49,72 juta yang tidak disertai bukti pembelian BBM yang lengkap. Perbedaan antara nilai amprahan dan bukti struk pembelian dari SPBU menjadi sorotan.
Realisasi Melebihi Ketentuan hingga Ratusan Juta Rupiah
Selain itu, BPK juga mengungkap adanya realisasi pemberian BBM melebihi ketentuan sebesar Rp691,89 juta. Hal ini terjadi akibat tidak tertibnya mekanisme pemberian panjar kepada pelaksana BBM, serta tidak adanya dokumentasi resmi hasil survei kebutuhan bahan bakar pada rute operasional kendaraan.
Padahal, Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh Nomor 12 Tahun 2018 secara tegas mengatur bahwa pemberian biaya BBM harus berbasis volume liter dan harga satuan yang berlaku, disertai bukti berupa struk, kupon, atau bentuk barang.
Struk Diduga Tidak Otentik: Rp2,68 Miliar Diragukan Kebenarannya
Fakta paling mencolok dalam laporan ini adalah temuan bahwa sebanyak 8.075 lembar struk BBM yang dilampirkan sebagai bukti pertanggungjawaban tidak pernah diterbitkan oleh lima SPBU yang dikonfirmasi langsung oleh tim BPK.
Dalam konfirmasi, pihak SPBU menyatakan bahwa struk pembelian hanya dikeluarkan oleh mesin EDC resmi dan tidak mengenal nama operator yang tercantum dalam dokumen milik DLHK3. Dengan demikian, pertanggungjawaban senilai Rp2,68 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya.

BPK: Tindak Lanjut Harus Tegas dan Sistem Diperbaiki
BPK menilai bahwa lemahnya pengawasan, verifikasi, dan ketidaktegasan pelaksanaan aturan menjadi penyebab utama. Tidak adanya petunjuk teknis pelaksanaan anggaran sesuai amanat Perwal juga memperparah situasi.
Atas hal ini, BPK merekomendasikan agar:
-
Wali Kota Banda Aceh segera menetapkan petunjuk teknis pengelolaan BBM.
-
Kepala DLHK3 meningkatkan pengawasan, memproses kelebihan pembayaran, dan merealisasikan pemberian BBM sesuai ketentuan.
-
PPK dan PPTK lebih cermat memverifikasi dokumen pertanggungjawaban.
-
Inspektorat Kota Banda Aceh memverifikasi pertanggungjawaban BBM senilai Rp2,68 miliar secara menyeluruh.
DLHK3 Banda Aceh telah menyatakan sepakat dengan hasil temuan BPK dan menyatakan akan melakukan perbaikan sesuai rekomendasi. Namun, publik menanti langkah konkret dari Wali Kota Banda Aceh dalam menindaklanjuti temuan ini demi menjamin akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.











Discussion about this post