MediaNanggroe.com, Gayo Lues – Walaupun masih dalam suasana libur lebaran, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gayo Lues, Pemerintah Aceh telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan agar pemilik objek wisata menutup tempat wisata yang dikelolanya. Surat ini dikeluarkan tertanggal 14 Mei 2021.
Imbauan tersebut menindaklanjuti antisipasi peningkatan COVID-19, di Kabupaten Gayo Lues. Namun khusus untuk restoran dan cafe-cafe boleh beroperasi hingga pukul 21.00. Larangan ini berlaku sejak dikeluarkannya surat edaran hingga waktu yang belum ditentukan.
Surat edaran ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dalam pengendalian penyebaran COVID-19.
Setelah dikeluarkannya pemeritahuan ini, namun masih ditemukan pemilik atau pengelola objek wisata masih beroperasi maka akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Jika keadaan sudah normal kembali, maka intansi terkait akan memberitahu kepada setiap pemilik tempat wisata untuk membuka kembali usahanya seperti biasa.
Terkait hal ini, Bupati Gayo Lues H. Muhammad Amru berharap kepada semua pengelola objek wisata yang beroperasi di Gayo Lues agar menaati imbauan tersebut demi kepentingan bersama.
Kepada seluruh masyarakat Gayo Lues juga diinstruksikan agar sementara waktu jangan dahulu bepergian ke tempat-tempat wisata, serta selalu mematuhi protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Discussion about this post