• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 15 Mei 2025
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Wali Kota Menyerahkan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2020

editor by editor
8 Juni 2021
in Kutaraja
Wali Kota Menyerahkan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2020

Foto Ist

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menyerahkan secara resmi Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2020 kepada DPRK Banda Aceh, Senin 7 Juni 2021 di gedung dewan setempat.

Dalam sambutannya, Aminullah mengatakan sesuai amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah berkewajiban menyampaikanraqan dimaksud dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Laporan keuangan yang telah disampaikan kepada dewan yang terhormat, merupakan laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK Perwakilan Provinsi Aceh selama tiga bulan lamanya,” ujar Aminullah yang pada kesempatan itu turut didampingi oleh Wakil Wali Kota Zainal Arifin.

Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK, ujarnya lagi, merupakan dokumen daerah dan salah satu sarana evaluasi terhadap pencapaian kinerja dan tanggung jawab pemerintah atas transaksi-transaksi dari Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah, dalam dimensi waktu satu tahun anggaran, terhitung 1 Januari-31 Desember 2020.

BacaJuga :

Juru Parkir Liar Diringkus, Polresta Banda Aceh Bersihkan Jalan dari Preman

Juru Parkir Liar Diringkus, Polresta Banda Aceh Bersihkan Jalan dari Preman

13 Mei 2025
Razia Dini Hari di Aceh Besar, Polisi Temukan Bong Sabu dalam Mobil!

Razia Dini Hari di Aceh Besar, Polisi Temukan Bong Sabu dalam Mobil!

10 Mei 2025

“Laporan keuangan yang telah disampaikan kepada anggota dewan yang terhormat, merupakan laporan keuangan yang disusun berdasarkan kebijakan akuntansi berbasis akrual dan disajikan sesuai dengan format sebagaimana yang dinyatakan dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).”

Adapun unsurnya meliputi atas Laporan Neraca Daerah, Laporan Operasional, Perubahan Ekuitas, Realisasi Anggaran, Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

Ia menjelaskan, sesuai dengan Qanun Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan APBK Banda Aceh, ditetapkan Pendapatan Daerah sebesar Rp1.303.472.173.205 dan Belanja Daerah sebesar Rp1.371.173.195.544.

“Pendapatan Daerah tersebut, realisasinya sampai dengan 31 Desember 2020 sebesar Rp1.258.996.719.879 atau setara dengan 96,59 persen, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp227.747.620.343,43, Pendapatan Transfer sebesar Rp994.538.413.494 dan Lain-Lain Pendapatan Yang Sah sebesar Rp36.710.686.042,19,” ujar wali kota.

Kemudian Belanja Daerah dan Transfer sampai dengan 31 Desember 2020 terealisir sebesar Rp1.272.346.415.655,20 atau 92,79 persen dari yang direncanakan. “Angka tersebut terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp947.212.358.597,41, Belanja Modal sebesar Rp194.607.303.024,79, dan Transfer/Bagi Hasil ke Desa terealisir sebesar Rp125.862.204.661,00,” katanya.

Sementara itu, realisasi PAD sebesar Rp227.747.620.343,43 dengan kontribusinya terhadap Pendapatan Daerah sebesar 18,10 persen, bersumber dari penerimaan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pendapatan dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, Lain-Lain PAD Yang Sah dari BLUD, serta pendapatan dari Zakat.

“Untuk realisasi PAD ini sepatutnyalah kita menyatakan syukur alhamdulillah dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam meningkatkan realisasi PAD 2020 di tengah pandemi Virus Covid 19 yang kita hadapi,” ujar Aminullah.

Dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar tersebut, juga dilakukan pengesahan tiga raqan lainnya, yakni Raqan tentang Penyertaan Modal Pemko Banda Aceh pada LKMS Mahirah Muamalah, Raqan tentang Pemilihan Keuchik Serentak, dan Raqan tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga.

Previous Post

Pemko Terus Melakukan Upaya Masif Vaksinasi Terhadap Warga Kota

Next Post

Forkopimda Aceh Ajak Satgas Penanganan Covid-19 Aceh Tingkatkan Kinerja Untuk Memutuskan Mata Rantai Virus Corona

Berita Lainnya

Juru Parkir Liar Diringkus, Polresta Banda Aceh Bersihkan Jalan dari Preman

Juru Parkir Liar Diringkus, Polresta Banda Aceh Bersihkan Jalan dari Preman

13 Mei 2025

MediaNanggroe.com - Menyikapi laporan masyarakat terkait adanya juru parkir liar atau tidak resmi dari Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Satuan...

Razia Dini Hari di Aceh Besar, Polisi Temukan Bong Sabu dalam Mobil!

Razia Dini Hari di Aceh Besar, Polisi Temukan Bong Sabu dalam Mobil!

10 Mei 2025

MediaNanggroe.com -Dalam razia gabungan yang digelar di kawasan Ingin Jaya, Aceh Besar pada Sabtu (10/5/2025) dini hari, aparat kepolisian dari...

Satresnarkoba Gerebek Pengedar Ganja! 3,7 Kg Siap Edar Disita di Banda Aceh

Satresnarkoba Gerebek Pengedar Ganja! 3,7 Kg Siap Edar Disita di Banda Aceh

7 Mei 2025

MediaNanggroe.com - Personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengamankan sebanyak 3,7 kilogram ganja dari pengedar berinisial RA (28), warga Kecamatan Darussalam,...

Load More
Next Post
Forkopimda Aceh Ajak Satgas Penanganan Covid-19 Aceh  Tingkatkan Kinerja Untuk Memutuskan Mata Rantai Virus Corona

Forkopimda Aceh Ajak Satgas Penanganan Covid-19 Aceh Tingkatkan Kinerja Untuk Memutuskan Mata Rantai Virus Corona

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Bertempur untuk Rusia, Menkumham: Dia Bukan Lagi WNI!

Bertempur untuk Rusia, Menkumham: Dia Bukan Lagi WNI!

15 Mei 2025
Spanduk Fitnah Bermunculan, SAPA: Kritik Kami Ganggu Karena Benar!

Spanduk Fitnah Bermunculan, SAPA: Kritik Kami Ganggu Karena Benar!

14 Mei 2025
Pemerintah Aceh Luncurkan Aplikasi SIKULA, Percepat Digitalisasi Pengelolaan Tugas Belajar ASN

Pemerintah Aceh Luncurkan Aplikasi SIKULA, Percepat Digitalisasi Pengelolaan Tugas Belajar ASN

14 Mei 2025
Direnbang BPJS Kesehatan Bersama Wagub Aceh Bahas Program JKN di Aceh

Direnbang BPJS Kesehatan Bersama Wagub Aceh Bahas Program JKN di Aceh

14 Mei 2025
Juru Parkir Liar Diringkus, Polresta Banda Aceh Bersihkan Jalan dari Preman

Juru Parkir Liar Diringkus, Polresta Banda Aceh Bersihkan Jalan dari Preman

13 Mei 2025
  • Tim Gabungan Satpol PP dan WH Amankan 10 Pelanggar Syariat di Aceh Besar

    Tim Gabungan Satpol PP dan WH Amankan 10 Pelanggar Syariat di Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Siswa, Satpol PP dan WH Aceh Tertibkan 12 Guru PNS di Warkop

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GRIB Jaya DPD Aceh Dinyatakan Nonaktif, Pengurus Kritik Sikap Ketua Umum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direnbang BPJS Kesehatan Bersama Wagub Aceh Bahas Program JKN di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In