• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 1 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Satpol PP Dan WH Aceh Besar Tertibkan Pelanggar Syariat di Lokasi Objek Wisata

"Pasangan ini cuma kita peringatkan dan kita bina, serta data pribadi mereka sudah kita catat,"

redaksi by redaksi
2 Oktober 2022
in Kutaraja
Satpol PP Dan WH Aceh Besar Tertibkan Pelanggar Syariat di Lokasi Objek Wisata

*Foto : Satpol PP dan WH Aceh Besar menggelar razia di kawasan pantai Lhoknga dan Leupung, Sabtu (1/10/2022). Razia tersebut untuk menegekan dan memnertibkan pelanggaran syariat islam di Aceh Besar. (Aceh/toeb)

MediaNanggroe.com, Aceh Besar – Personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar menertibkan sebelas pasangan non muhrim yang sedang berduaan di sepanjang Objek wisata kawasan pantai Lhoknga dan Leupung, Sabtu (1/10/2022).

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir, SSTP, MPA, yang diwakili oleh Dawardi, S.Ag melaporkan personel yang berpatroli berjumlah lebih kurang 45 orang.

Bberangkat dari pos Darul Imarah menuju lokasi pertama yaitu seputaran kawasan pantai Leupung dan hanya menemukan 1 pasangan pelanggar syariat yang sedang asyik berduaan dan berada ditempat jauh dari jangkauan orang atau pun dari jangkauan penjual.

Dawardi menjelaskan pasangan tersebut dibina dan diperingati oleh masing – masing personel yang berbeda karena Aceh merupakan daerah Syariat sesuai dengan Qanun Nomor 5 Tahun 2000 tentang pelaksanaan Syariat Islam, maka pelanggar wanita dibina oleh personel wanita dan pelanggar pria dibina oleh personel pria.

BacaJuga :

Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar, Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah

Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar, Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah

30 April 2026
Geger! Janin 6 Bulan Dibuang di Bantaran Krueng Doy, Polisi Buru Pelaku

Geger! Janin 6 Bulan Dibuang di Bantaran Krueng Doy, Polisi Buru Pelaku

30 April 2026

“Pasangan ini cuma kita peringatkan dan kita bina, serta data pribadi mereka sudah kita catat,” ungkapnya.

Dawardi juga mengatakan, setelah selesai melakukan penertiban dan penegakkan di seputaran kawasan Leupung, Tim melakukan shalat Ashar berjamaah di Mesjid Leupung dan langsung berpatroli menuju lokasi yang kedua yaitu seputaran kawasan pantai Lhoknga.

Setelah sampai dikawasan pantai Lhoknga personel Satpol PP dan WH Aceh Besar langsung mendapatkan pasangan muda mudi yang sedang berduaan di tempat yang terbilang sedikit sepi, setelah melihat ada pasangan yang sedang berduaan.

Personel Satpol PP dan WH Aceh Besar langsung membagi 2 tim, tim pertama berhasil mendapatkan 3 pasangan non muhrim yang sedang berpacaran dan tim ke dua mendapatkan lima 5 pasangan muda mudi yang berpacaran.

Delapan pasangan non muhrim itu dibina secara terpisah oleh tim Satpol PP dan WH Aceh Besar, lima dari delapan pasangan tersebut dikumpulkan pada satu titik dan langsung dibina serta diperingatkan oleh Dawardi.

“Mereka tidak dikenakan sanksi, karena tidak terdapat unsur pidana, mereka cuma kita ingatkan secara tegas,” ucapnya.

Tiga pasangan yang terpisah tersebut juga dikumpulkan pada satu titik dan mereka dibina oleh Salmawati, S.Ag dan tim. Dan mereka cuma diingatkan agar tidak berada ditempat sepi jika sedang berduaan dengan pasangan.

“Hari ini kita tidak lagi bersosialisasi, melainkan lebih kepada penertiban dan penegakkan,” tegasnya.

Dawardi menambahkan Personel Satpol PP dan WH Aceh Besar yang berpatroli hari ini hanya fokus pada kawasan objek wisata saja yang berada di kawasan pantai Leupung dan Lhoknga.

“Kita tidak fokus pada orang pacaran saja, tapi juga fokus pada pakaian ketat dan lain halnya, sesuai dengan Qanun Syariat Islam,” pungkasnya. (MC.Aceh Besar)

Previous Post

Evaluasi Tragedi Kanjuruhan, Presiden Instruksikan Liga 1 Dihentikan

Next Post

Sebanyak 997 Calon Panwascam Aceh Besar Akan Diseleksi

Berita Lainnya

Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar, Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah

Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar, Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah

30 April 2026

MediaNanggroe.com — Kejaksaan Negeri Banda Aceh resmi menggelar sidang perdana perkara tindak pidana ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Banda Aceh,...

Geger! Janin 6 Bulan Dibuang di Bantaran Krueng Doy, Polisi Buru Pelaku

Geger! Janin 6 Bulan Dibuang di Bantaran Krueng Doy, Polisi Buru Pelaku

30 April 2026

MediaNanggroe.com - Warga gampong Punge Jurong Kecamatan Meuraxa Banda Aceh digegerkan dengan adanya temuan bungkusan yang terbalut kain berwarna putih...

Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi

Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi

29 April 2026

MediaNanggroe.com - Pengungkapan terhadap pelaku kasus penganiayaan yang terjadi di Yayasan BD bertambah dua lagi. RY (25) dan NS (24)...

Load More
Next Post
Sebanyak 997 Calon Panwascam Aceh Besar Akan Diseleksi

Sebanyak 997 Calon Panwascam Aceh Besar Akan Diseleksi

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Sinergi BI Aceh dan Pemerintah Sukseskan Road to FESyar 2026, Dorong Aceh Jadi Pusat Halal

Sinergi BI Aceh dan Pemerintah Sukseskan Road to FESyar 2026, Dorong Aceh Jadi Pusat Halal

30 April 2026
Jubir Pemerintah Aceh: Tuduhan “Rampok Dana JKA” Dinilai Fitnah dan Kebablasan

Jubir Pemerintah Aceh: Tuduhan “Rampok Dana JKA” Dinilai Fitnah dan Kebablasan

30 April 2026
Gen Z Melek Investasi, BSI Hadirkan Cicil Emas lewat BYOND

Gen Z Melek Investasi, BSI Hadirkan Cicil Emas lewat BYOND

30 April 2026
Sidak Ombudsman Bongkar Masalah Layanan RSUDZA, Lift Mati hingga Fasilitas Bocor Disorot

Sidak Ombudsman Bongkar Masalah Layanan RSUDZA, Lift Mati hingga Fasilitas Bocor Disorot

30 April 2026
Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar, Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah

Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar, Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah

30 April 2026
  • Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

    Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yulindawati Soroti Anggaran Fantastis Revitalisasi dan Renovasi Rumah Dinas Wali Kota Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris di Banda Aceh! Balita Diduga Dianiaya di Tempat Penitipan, Publik Geram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In