• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Rabu, 12 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Hebat

Gubernur Aceh: Islam Larang Keras Monopoli

lasdianto by lasdianto
24 September 2021
in Aceh Hebat
Gubernur Aceh: Islam Larang Keras Monopoli

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, memberikan sambutan pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) RI dengan Pemerintah Aceh, tentang Sinergitas dalam Bidang Persaingan Usaha dan Pengawasan Kemitraan di Aceh, di Aula Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat (24/9/2021).

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Islam sangat melarang adanya praktik-praktik ekonomi yang tidak sehat, tidak kompetitif, termasuk di dalamnya monopoli usaha.

Salah satu bentuk larangan tersebut, termaktub dalam Hadits Rasulullah Salallahu’alaihi Wassalam, yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Al-Hakim.

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah, dalam sambutannya usai menandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Aceh dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang Sinergitas Dalam Bidang Persaingan Usaha dan Pengawasan Kemitraan di Aceh, di aula Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh, Senin (24/9/2021).

“Barangsiapa menahan peredaran barang untuk niat membuat paceklik kaum Muslimin, maka dia bersalah (berdosa). Aku berlepas diri daripadanya terhadap tanggung jawabnya di hadapan Allah dan Rasul-Nya.’ Hadits ini sudah cukup menjadi landasan bagi kita untuk siap melakukan jihad melawan praktik monopoli usaha di Aceh,” kata Gubernur tegas.

BacaJuga :

Bupati Aceh Besar Tekankan Loyalitas dan Profesionalisme ASN dalam Latsar CPNS 2025

Bupati Aceh Besar Tekankan Loyalitas dan Profesionalisme ASN dalam Latsar CPNS 2025

6 November 2025
Bupati Muharram Idris Panen Padi Bersama Kementan RI di Terbeh Jantho

Bupati Muharram Idris Panen Padi Bersama Kementan RI di Terbeh Jantho

19 Oktober 2025

Gubernur menambahkan, dalam perspektif apapun upaya monopoli tentu akan merusak sistem perekonomian dan hubungan dengan masyarakat.

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, bersama Ketua KPPU RI, Kodrat Wibowo, melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) RI dengan Pemerintah Aceh, tentang Sinergitas dalam Bidang Persaingan Usaha dan Pengawasan Kemitraan di Aceh, di Aula Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat (24/9/2021).

“Alhamdulillah, baru saja kita menandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Aceh dengan KPPU tentang Sinergitas Dalam Bidang Persaingan Usaha dan Pengawasan Kemitraan di Aceh. Tentu saja penandatanganan Nota Kesepakatan ini sejalan dengan Visi dan Misi Pemerintah Aceh dalam rangka memberikan pelayanan yang adil, jujur, bersih dan transparan kepada masyarakat,” ujar Gubernur.

Gubernur Nova optimis, penandatanganan kesepakatan ini akan berimbas pada hilangnya monopoli atau persekongkolan untuk menguasai sektor usaha tertentu di Bumi Serambi Mekah.

“Jika praktik monopoli kita biarkan, dampaknya tidak hanya pada menurunnya kualitas produksi, tapi juga berdampak pada pelayanan publik, terbatasnya pilihan di tingkat pasar, dan tentunya harga yang dibayar tidak lagi kompetitif. Selain itu, praktik monopoli juga berpotensi mematikan usaha yang lain, karena pasar ekonomi dikuasai oleh kelompok tertentu,” kata Nova.

Itu sebabnya, sambung Gubernur, perang melawan monopoli ini harus terus digaungkan. Nova menegaskan, Pemerintah Aceh mendukung penuh upaya KPPU untuk mengawasi dan menegakkan hukum terhadap siapapun yang terlibat dalam praktik monopoli, demi terciptanya persaingan usaha yang sehat.

Gubernur menjelaskan, praktik monopoli usaha pernah terjadi di daerah Aceh. Sejumlah kasus telah diadukan ke KPPU dan telah ditindaklanjuti sampai proses hukum. Fakta ini membuktikan bahwa upaya pencegahan praktik monopoli adalah usaha penting yang menjadi perhatian semua pihak.

“Jangan sampai kasus tersebut terulang kembali. Semua pihak perlu terus diingatkan dan diberi pemahaman terhadap larangan monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat ini.

Pada kegiatan hari ini, KPPU juga memberikan pencerahan terkait Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Gubernur meyakini, pencerahan terkait UU Nomor 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang disampaikan oleh Kodrat Wibowo, selaku Ketua KPPU RI Akan membuat seluruh jajaran terkait di Pemerintah Aceh serta para peserta, lebih memahami terkait larangan monopoli, untuk kemudian diimplementasikan bersama.

“Bagi jajaran Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota di seluruh Aceh, pemahaman terhadap larangan praktik monopoli ini wajib kita pahami bersama, agar pencegahannya dapat kita lakukan sejak dini, dapat lebih antisipatif. Dengan demikian, tidak ada lagi kelompok tertentu yang begitu dominan membentuk kartel dan menguasai pasar, sehingga sistem ekonomi di daerah kita terhindar dari perilaku monopolistik dan oligopolistik,” tegas Nova.

Oleh karena itu, Gubernur optimis penandatanganan Nota Kesepakatan dan sosialisasi Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Aceh, yang terselenggara hari ini, akan berimbas pada hilangnya praktik monopoli usaha di Aceh, sehingga persaingan usaha berjalan secara sehat dan objektif.

“Terimakasih kepada KPPU dan semua pihak yang telah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Aceh dalam melawan praktik monopoli ini. Insya Allah, Aceh akan menjadi wilayah terdepan dalam melawan praktik-praktik yang merusak sistem ekonomi dan merusak sendi-sendi kemasyarakatan kita,” ujar Nova.

Sementara itu, Ketua Komisioner KPPU, dalam sambutannya menegaskan, bahwa penandatanganan kerjasama hari ini akan turut memacu pemulihan ekonomi nasional.

“Kita menginginkan persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan di Aceh. Kami yakin, manfaat besar dari kerjasama ini adalah percepatan pertumbuhan ekonomi untuk kesejahteraan di Aceh dan pemulihan ekonomi nasional. Kami juga akan menyampaikan buku fiqih persaingan usaha kepada Pak Gubernur. Semoga nantinya kami mendapatkan masukan untuk penyempurnaan buku ini,” ujar Kodrat Wibowo.

Kegiatan yang berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia, Kabulog Divre Aceh, Kanwil KPPU Sumut dan Asisten bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh. (arf)

Previous Post

Siswa di Lhokseumawe Tumbang Usai Divaksin

Next Post

KKP Lepas Ekspor Perdana Gurita Beku Asal Seumelu ke Jepang

Berita Lainnya

Bupati Aceh Besar Tekankan Loyalitas dan Profesionalisme ASN dalam Latsar CPNS 2025

Bupati Aceh Besar Tekankan Loyalitas dan Profesionalisme ASN dalam Latsar CPNS 2025

6 November 2025

MediaNanggroe.com — Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris (Syech Muharram) mengingatkan pentingnya membangun semangat pengabdian dan profesionalisme di kalangan Aparatur...

Bupati Muharram Idris Panen Padi Bersama Kementan RI di Terbeh Jantho

Bupati Muharram Idris Panen Padi Bersama Kementan RI di Terbeh Jantho

19 Oktober 2025

MediaNanggroe.com - Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional, Bupati Aceh Besar Muharram Idris turut didampingi unsur Forkopimda Aceh Besar panen...

Bupati Aceh Besar Pimpin Apel Perdana OPD

Bupati Aceh Besar Pimpin Apel Perdana OPD

17 Februari 2025

MediaNanggroe.com, Jantho – Bupati Aceh Besar H Syech Muharram Idris bertindak selaku Pembina Apel Gabungan Perdana Organisasi Perangkat Daerah (OPD)...

Load More
Next Post
KKP Lepas Ekspor Perdana Gurita Beku Asal Seumelu ke Jepang

KKP Lepas Ekspor Perdana Gurita Beku Asal Seumelu ke Jepang

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Kejati Aceh Bekali Mahasiswa Baru USK Soal Hukum Digital dan Integritas

Kejati Aceh Bekali Mahasiswa Baru USK Soal Hukum Digital dan Integritas

11 Agustus 2026
Perkuat Pemberdayaan Masyarakat melalui Green Zakat, BSI Raih Anugerah Utama ESG

Perkuat Pemberdayaan Masyarakat melalui Green Zakat, BSI Raih Anugerah Utama ESG

11 Agustus 2026
Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Plt

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDH

11 Agustus 2026
Pelaku Pencurian Beras di Banda Aceh Viral Dimedsos, Ditangkap Polisi Di Aceh Selatan

Pelaku Pencurian Beras di Banda Aceh Viral Dimedsos, Ditangkap Polisi Di Aceh Selatan

9 Agustus 2026
Taman Budaya Gotong Royong di Sabang Diresmikan, Bukti Perkuat JKN dari 0 KM Indonesia

Taman Budaya Gotong Royong di Sabang Diresmikan, Bukti Perkuat JKN dari 0 KM Indonesia

7 Agustus 2026
  • Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Plt

    Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Plt

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In