• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Rabu, 26 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Besar

Satpol PP Aceh Besar Komit Tertibkan Hewan Ternak Berkeliaran

redaksi by redaksi
21 Januari 2025
in Aceh Besar
Satpol PP Aceh Besar Komit Tertibkan Hewan Ternak Berkeliaran

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MAP FOTO/ MC ACEH BESAR

MediaNanggroe.com, Jantho – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar, menegaskan komitmennya untuk menertibkan hewan ternak yang berkeliaran di wilayah Aceh Besar.

Hal ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penertiban Hewan Ternak.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MAP menjelaskan, peraturan tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari potensi gangguan akibat hewan ternak yang berkeliaran bebas.

“Banyak laporan dari masyarakat terkait hewan ternak yang merusak fasilitas umum, mengotori lingkungan, hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Kami dari Satpol PP akan memastikan bahwa aturan ini dijalankan demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” ujar Muhajir, di Kota Jantho, Aceh Besar, Senin (21/1/2025).

BacaJuga :

Pemkab Aceh Besar dan BPJS Kesehatan Bahas Perlindungan JKN bagi Kepala dan Perangkat Desa

Pemkab Aceh Besar dan BPJS Kesehatan Bahas Perlindungan JKN bagi Kepala dan Perangkat Desa

2 Agustus 2026
DLH Aceh Besar dan Muspika Montasik Turun Tangan Bersihkan Tumpukan Sampah di Piyeung

DLH Aceh Besar dan Muspika Montasik Turun Tangan Bersihkan Tumpukan Sampah di Piyeung

20 Juli 2026

Muhajir mengungkapkan, ada sejumlah tempat yang menjadi fokus penertiban. Jenis hewan ternak yang menjadi sasaran penertiban meliputi sapi, kerbau, kambing, domba, kuda, rusa, dan hewan sejenisnya.
Hewan-hewan ini, jika dibiarkan berkeliaran, berpotensi mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan masyarakat.

“Rumah ibadah, permukiman penduduk, tempat pendidikan, pasar, terminal, taman kota, pusat perkantoran, hingga jalan protokol adalah tempat-tempat yang dilarang untuk melepas hewan ternak,” katanya.

*Sanksi dan Denda

Muhajir menegaskan, pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi tegas kepada pemilik ternak yang melanggar aturan. “Hewan yang ditangkap akan ditempatkan di kandang penampungan. Pemilik dapat mengambil kembali hewan tersebut setelah membayar denda. Untuk ternak besar seperti sapi dan kerbau, dendanya Rp300.000 per ekor, sedangkan untuk ternak kecil seperti kambing dan domba, dendanya Rp150.000 per ekor,” jelasnya.

Selain itu, pemilik ternak juga diwajibkan membayar biaya pemeliharaan harian, yakni Rp70.000 untuk ternak besar dan Rp30.000 untuk ternak kecil. Jika dalam waktu tujuh hari hewan tidak diambil, maka ternak tersebut akan dilelang.

“Apabila hewan yang dilepas tertangkap untuk kedua kalinya, sanksinya lebih berat. Ternak akan langsung disembelih dan hasil penjualannya masuk ke kas daerah setelah dipotong biaya administrasi. Pemilik tetap diberi waktu satu bulan untuk mengambil hasil penjualan tersebut,” ungkap Muhajir.

*Tanggung Jawab Pemilik Hewan

Muhajir juga mengingatkan agar pemilik ternak bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan oleh hewan mereka. “Jika terjadi kecelakaan di jalan raya akibat hewan ternak, maka pemiliknya wajib mengganti kerugian kepada korban. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum dari pemilik,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, lanjut Muhajir, tidak akan menanggung risiko kematian ternak di kandang penampungan kecuali disebabkan oleh kelalaian petugas. “Jika terjadi kelalaian petugas, pemerintah akan memberikan ganti rugi sebesar 50 persen dari nilai ternak. Namun, risiko cacat atau kematian ternak akibat faktor lain tidak menjadi tanggung jawab kami,” tambahnya.

Di akhir keterangannya, Muhajir mengimbau masyarakat Aceh Besar, khususnya para pemilik ternak, untuk mematuhi peraturan ini. “Kami harap masyarakat dapat bekerja sama dengan Satpol PP untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. Hewan ternak harus dipelihara di kandang yang sesuai dengan standar, tidak dilepas sembarangan di fasilitas umum,” .

Previous Post

Kapolda Aceh bersama Forkopimda Tanam Satu Juta Hektar Jagung secara Serentak

Next Post

SAPA Minta Pemerintah Aceh Segera Evaluasi APBA 2025 Bersama DPRA

Berita Lainnya

Pemkab Aceh Besar dan BPJS Kesehatan Bahas Perlindungan JKN bagi Kepala dan Perangkat Desa

Pemkab Aceh Besar dan BPJS Kesehatan Bahas Perlindungan JKN bagi Kepala dan Perangkat Desa

2 Agustus 2026

Mediaananggroe.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh  menggelar pertemuan guna membahas rencana perlindungan jaminan kesehatan...

DLH Aceh Besar dan Muspika Montasik Turun Tangan Bersihkan Tumpukan Sampah di Piyeung

DLH Aceh Besar dan Muspika Montasik Turun Tangan Bersihkan Tumpukan Sampah di Piyeung

20 Juli 2026

KOTA JANTHO – Tumpukan sampah yang mencemari Gampong Piyeung, Kecamatan Montasik, akhirnya dibersihkan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Besar...

34 Tim Berlomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

34 Tim Berlomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

25 Juni 2026

KOTA JANTHO – Sebanyak 34 tim dari TP PKK kecamatan, organisasi perangkat daerah (OPD), dan BKMT Aceh Besar memeriahkan Lomba...

Load More
Next Post
SAPA Minta Pemerintah Aceh Segera Evaluasi APBA 2025 Bersama DPRA

SAPA Minta Pemerintah Aceh Segera Evaluasi APBA 2025 Bersama DPRA

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Tim Tabur Kejati Aceh Bekuk DPO Korupsi di Bandara Kualanamu, Hendak Umrah

Tim Tabur Kejati Aceh Bekuk DPO Korupsi di Bandara Kualanamu, Hendak Umrah

26 Agustus 2026
Kabur dari LPKA hingga Luar Negeri, DPO Pemerkosa Anak Dibekuk Tim Tabur Kejati Aceh

Kabur dari LPKA hingga Luar Negeri, DPO Pemerkosa Anak Dibekuk Tim Tabur Kejati Aceh

26 Agustus 2026
Taufik Jadi Plt Sekda Aceh, Dek Fadh Tekankan Integritas dan Komunikasi

Taufik Jadi Plt Sekda Aceh, Dek Fadh Tekankan Integritas dan Komunikasi

24 Agustus 2026
Mahasiswa Asal Aceh Singkil Ditemukan Tewas di Asrama USK, Polisi Olah TKP

Mahasiswa Asal Aceh Singkil Ditemukan Tewas di Asrama USK, Polisi Olah TKP

24 Agustus 2026
Semarakkan HUT RI ke-81, Turnamen Silapong 5 Resmi Berakhir dan Bakal Digelar Setiap Tahun

Semarakkan HUT RI ke-81, Turnamen Silapong 5 Resmi Berakhir dan Bakal Digelar Setiap Tahun

24 Agustus 2026
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nazar Apache dan Influencer Ternama Dikabarkan Bergabung ke PSI Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In