• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 14 Maret 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Besar

Palsukan Dokumen PPPK, Kadis Kesehatan Aceh Besar Jadi Tersangka

redaksi by redaksi
25 Maret 2025
in Aceh Besar
Palsukan Dokumen PPPK, Kadis Kesehatan Aceh Besar Jadi Tersangka

Mediaananggroe.com – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Besar, menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pada penerimaan/rekrutmen  pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada pemerintahan Kab. Aceh Besar Ta. 2024 yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Aceh Besar.

Tiga tersangka masing-masing SW selaku tenaga honorer pada Pukesmas Kuta Baro, AF selaku Kepala Pukesmas Kuta Baro dan AN selaku Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar.

Kapolres Aceh Besar melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi S.I.K, .M.H membenarkan penetapan tiga tersangka tersebut.

“Penetapan tersangka ini dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2025 setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dengan  terpenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup sebagaimana tertuang dalam pasal 184 KUH Pidana,” kata Donna.

BacaJuga :

Muslim Ayub Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama, Santuni Puluhan Anak Yatim di Aceh Besar

Muslim Ayub Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama, Santuni Puluhan Anak Yatim di Aceh Besar

11 Maret 2026
Hadapi Kemarau, Plt Dirut PDAM Tirta Mountala Imbau Masyarakat Aceh Besar Bijak Gunakan Air

Hadapi Kemarau, Plt Dirut PDAM Tirta Mountala Imbau Masyarakat Aceh Besar Bijak Gunakan Air

11 Maret 2026

Donna menerangkan bahwa dalam perkara ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi, Saksi ahli dan juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti.

Adapun Penyidik juga sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap ke 3 tersangka guna untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Atas perbuatan tersebut tersangka SW, tersangka AF dan tersangka AN  akan dikenakan pasal 263 ayat (1), ayat (2) Jo pasal 55 KUH Pidana.

 

 

 

 

Previous Post

Wakil Gubernur Fadhlullah Hadiri Akad Massal Program Rumah untuk Guru Indonesia di Aceh

Next Post

Momentum Ramadan, PWI Aceh Besar Santuni Anak Yatim dan Gelar Buka Puasa Bersama

Berita Lainnya

Muslim Ayub Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama, Santuni Puluhan Anak Yatim di Aceh Besar

Muslim Ayub Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama, Santuni Puluhan Anak Yatim di Aceh Besar

11 Maret 2026

MediaNanggroe.com– Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi NasDem, H. Muslim Ayub, SH, MM, menggelar kegiatan silaturahmi dan buka puasa bersama...

Hadapi Kemarau, Plt Dirut PDAM Tirta Mountala Imbau Masyarakat Aceh Besar Bijak Gunakan Air

Hadapi Kemarau, Plt Dirut PDAM Tirta Mountala Imbau Masyarakat Aceh Besar Bijak Gunakan Air

11 Maret 2026

MediaNanggroe.com  — Masyarakat di wilayah Kabupaten Aceh Besar diimbau untuk menggunakan air secara bijak seiring mulai berkurangnya ketersediaan air baku...

BI Bersama Pemerintah Aceh dan Aceh Besar Serahkan Bantuan Sarpras Pertanian

BI Bersama Pemerintah Aceh dan Aceh Besar Serahkan Bantuan Sarpras Pertanian

9 Maret 2026

MediaNanggroe.com  – Bank Indonesia bersama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyalurkan bantuan sarana dan prasarana (sarpras) pertanian kepada...

Load More
Next Post
Momentum Ramadan, PWI Aceh Besar Santuni Anak Yatim dan Gelar Buka Puasa Bersama

Momentum Ramadan, PWI Aceh Besar Santuni Anak Yatim dan Gelar Buka Puasa Bersama

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Direktur Pol PP dan Linmas Kemendagri Serahkan Bantuan Presiden di Aceh Tengah dan Bener Meriah

Direktur Pol PP dan Linmas Kemendagri Serahkan Bantuan Presiden di Aceh Tengah dan Bener Meriah

14 Maret 2026
28 UMKM Ikuti Sosialisasi Keamanan Pangan

28 UMKM Ikuti Sosialisasi Keamanan Pangan

13 Maret 2026
THR 41.410 ASN Pemerintah Aceh Mulai Dicairkan, Total Capai Rp205,7 Miliar

THR 41.410 ASN Pemerintah Aceh Mulai Dicairkan, Total Capai Rp205,7 Miliar

13 Maret 2026
Sinergi Wujudkan Pengawasan Obat dan Makanan yang Lebih Komprehensif!

Sinergi Wujudkan Pengawasan Obat dan Makanan yang Lebih Komprehensif!

13 Maret 2026
Wali Kota Banda Aceh Resmi Buka BSI Fest Ramadhan 1447 H di Masjid Raya Baiturrahman

Wali Kota Banda Aceh Resmi Buka BSI Fest Ramadhan 1447 H di Masjid Raya Baiturrahman

13 Maret 2026
  • THR 41.410 ASN Pemerintah Aceh Mulai Dicairkan, Total Capai Rp205,7 Miliar

    THR 41.410 ASN Pemerintah Aceh Mulai Dicairkan, Total Capai Rp205,7 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Terbitkan Juknis Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 452 Guru Ditetapkan, Selasa Program Beut Kitab Bak Sikula di Launching

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tukar Mobil dengan Sabu, IRT Asal Aceh Besar Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In