• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 20 April 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

PPDB Disdik Kacau-balau, Siswa Banda Aceh “Dilempar” ke SMA Aceh Selatan

redaksi by redaksi
27 April 2023
in Aceh
PPDB Disdik Kacau-balau, Siswa Banda Aceh “Dilempar” ke SMA Aceh Selatan

Plh Kadisdik Aceh, Asbaruddin. Foto Istimewa

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) online yang diterapkan Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh tahun 2023 benar-benar kacau. Bukan hanya tidak konsisten menerapkan sistem zonasi dengan membuang jauh-jauh siswa dari suatu daerah, pihak sekolah sendiri juga mengaku tidak dilibatkan.

Pihak Disdik membantah informasi tersebut. Plh Kadisdik Aceh, Asbaruddin, yang dikonfirmasi KabarAktual.id mengakui, memang ada siswa yang harus ditempatkan ke sekolah di luar zonasi. Kata dia, hal ini dilakukan akibat terbatasnya kuota. “Tapi, tidak ada calon siswa baru asal Banda Aceh yang diluluskan di sekolah luar daerah,” ujarnya melalui penjelasan tertulis yang diterima Redaksi media ini, Kamis (27/4/2023).

Sejumlah orang tua murid mengeluhkan sistem PPDB tersebut. Menurut mereka, seleksi penerimaan siswa baru SMA, kali ini, benar-benar membuat pusing. Bagaimana tidak, ada siswa yang berdomisili di Banda Aceh tahu-tahu dinyatakan diterima di SMA luar Banda Aceh. “Bahkan ada anak Banda Aceh yang dilempar ke Aceh Selatan,” ujar seorang kepala sekolah (kepsek) kepada KabarAktual.id, Selasa (25/4/2023).

Padahal, jika merujuk sistem zonasi, seharusnya, anak-anak Banda Aceh tetap diterima di sekolah-sekolah yang ada di kota ini. Sebagai contoh, SMAN 1 Banda Aceh akan menerima calon siswa dari Punge, Neusu, Baiturrahman, Kampung Baru, dan sekitarnya. Tapi, itu tidak terjadi. Aturan zonasi dilanggar. “Bahkan calon siswa kategori P2 dengan domisili radius 5 km dari sekolah pun tidak lulus di sekolah zonasinya,” kata kepsek ini lagi.

BacaJuga :

Menuju Aceh Dengan Pangan Aman, BPOM Gelar Pendampingan KKPA 2026

Menuju Aceh Dengan Pangan Aman, BPOM Gelar Pendampingan KKPA 2026

17 April 2026
Bank Indonesia Aceh Akan Gelar Road to FESyar 2026, Dorong Penguatan Ekonomi Syariah

Bank Indonesia Aceh Akan Gelar Road to FESyar 2026, Dorong Penguatan Ekonomi Syariah

17 April 2026

Gelisah akan kelanjutan pendidikan putra-putri mereka, sejumlah orang tua murid telah mendatangi UPTD Tekkomdik Disdik Aceh — unit kerja yang menangani urusan PPDB — guna mendapatkan penjelasan. Tapi, petugas di sana tidak mampu memberi penjelasan kenapa anak mereka tidak diterima di sekolah sesuai zonasi, bahkan justeru dibuang ke sekolah luar daerah.

Seorang warga Banda Aceh yang berdomisili di Kecamatan Baiturrahman mengatakan, putranya dinyatakan diterima di SMAN Montasik Aceh Besar. Padahal sesuai zonasi, seharusnya bisa diterima di SMAN 1, SMAN 2 atau SMAN 3 Banda Aceh. “Kenapa lulusnya di luar Kota Banda Aceh, gimana ceritanya?” orangtua murid ini mempertanyakan.

Seorang kepala SMA di Banda Aceh juga mengaku banyak didatangi orang tua murid yang menanyakan status kelulusan anak mereka. Dari orang tua murid pula, kata kepsek, dia mendengar bahwa banyak siswa asal Banda Aceh yang dinyatakan lulus di kabupaten lain. “Bukan hanya Montasik, tapi juga ada yang dinyatakan lulus di Aceh Selatan,” ujar kepsek ini.

Kepsek yang identitasnya harus dirahasiakan ini menjelaskan kepada KabarAktual.id, Selasa (25/4/2023), kekacauan pada PPDB yang tahun ini ditangani langsung oleh Disdik disebabkan dua hal. Pertama, karena oknum pejabat Disdik terlalu memaksakan keinginan agar sejumlah siswa titipan mereka diterima di sekolah tertentu.

Jumlah siswa titipan dari luar zonasi itu diperkirakan mencapai lebih dari 40 persen dari total siswa yang diterima. “Makanya, anak-anak dari lingkungan sekolah tidak bisa tertampung lagi karena jatah mereka sudah diambil oleh anak-anak titipan pejabat Disdik,” katanya.

Kata kepsek, faktor itu mengakibatkan calon siswa yang berasal dari zonasi terpaksa dilempar ke luar wilayah zonasi, bahkan ke luar daerah domisili. Seperti ada siswa yang berdomisili di Banda Aceh diluluskan ke SMA Montasik Aceh Besar dan kabupaten/kota lainnya.

Kenapa banyak siswa titipan yang dipaksakan harus masuk ke berbagai SMA favorit di Banda Aceh secara melanggar aturan oleh oknum pejabat Disdik? Kata seorang sumber di jajaran kepsek, karena ada dugaan permainan uang di sana. “Selain harus mengakomodir titipan penguasa, juga ada kemungkinan permainan uang,” ujarnya.

Penyebab kedua, kata sumber KabarAktual.id, karena sikap otoriter oknum pejabat Disdik yang sama sekali tidak mau menerima masukan dari para kepala sekolah yang telah berpengalaman melaksanakan PPDB. “Mereka bekerja sendiri. Kami sama sekali tidak dilibatkan,” ujar sang kepsek.

Sumber ini menceritakan, PPDB sistem zonasi tahun-tahun sebelumnya tidak pernah menimbulkan masalah separah tahun ini. Lebih-lebih ketika SMA masih berada di bawah pengelolaan kabupaten/kota, PPDB lancar-lancar saja.

Misalnya untuk Banda Aceh, kata sumber ini. Belum pernah terjadi ada siswa dalam zonasi diterima dibuang ke luar wilayah domisili. Misalnya, anak-anak Punge dan sekitarnya pasti bersekolah di SMAN 1 Banda Aceh. “Paling-paling kalau dalam seleksi tidak lulus di SMA 1, otomatis dia akan diterima di sekolah pilihan berikutnya. Apakah SMA 2 atau SMA 3. Tidak pernah ada yang dilempar ke SMA Montasik. Kali ini benar-benar kacau,” ujarnya.

Keanehan lainnya pada sistem PPDB tahun ini, lanjutnya, terjadi pada pengumuman hasil seleksi. Dulu ketika PPDB dilakukan pihak sekolah, pengumuman cukup sekali. “Ini pengumuman kok berkali-kali. Ada apa? Pasti ini ada permainan,” kata sumber media ini.

Menurut sumber lainnya, kekacauan sistem PPDB Disdik Aceh tahun ini akibat instansi itu tidak bisa mendapatkan data penduduk usia sekolah SMA di suatu wilayah dari Disdukcapil. Sehingga, Disdik tidak memiliki data akurat terkait jumlah siswa yang berada di sebuah sekolah dalam wilayah zonasi tertentu. “Faktor ini yang mengakibatkan terjadinya kekacauan dalam penyusunan perencanaan penerimaan siswa baru,” ucap sumber ini.

Kepsek jadi bulan-bulanan

Tindakan oknum pejabat Disdik yang otoriter tidak hanya sebatas mengobrak-abrik sistem zonasi dan menimbulkan kebingungan di masyarakat, tapi juga menyebabkan para kepsek jadi bulan-bulanan.

Betapa tidak, kata sumber media ini, sekolah pasti menjadi sasaran karena tidak menampung para siswa di lingkungan sekolah. Padahal sekolah tidak bisa melakukan apa-apa karena semua proses PPDB dilakukan oleh Disdik.

Yang anehnya, kata seorang kepsek, data hasil seleksi juga tidak langsung diserahkan kepada sekolah. Sehingga, sekolah tidak mengetahui berapa siswa yang diterima. “Aneh sekali kan? Kami yang mengelola sekolah tapi kami tidak tahu data calon siswa baru,” ujarnya.

Plh Kadisdik Aceh, Asbaruddin, yang dikonfirmasi KabarAktual.id, Kamis (27/4/2023), membantah dugaan adanya permainan uang pada seleksi penerimaan calon siswa baru melalui PPDB tahun ini. Meski begitu, dia mengakui banyak siswa baru yang tidak tertampung di sekolah dalam wilayah zonasi.

Hal itu, kata Asbaruddin, dikarenakan terbatasnya jumlah kuota pada beberapa sekolah yang dituju oleh calon peserta didik baru. “Namun tidak ada yang ditempatkan di kabupaten lain, selain desa irisan dari Kabupaten Aceh Besar yang berbatasan dengan wilayah Kota Banda Aceh,” ungkapnya.

Menurut dia, pelaksanaan PPDB tahun ini sudah sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan serta Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor: 7978/A5/HK.04.01/2023 Tanggal 7 Maret 2023 Perihal Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024.

Asbaruddin juga membantah tudingan yang menyebut ada oknum pejabat Disdik yang menitipkan calon siswa ke sekolah tertentu sehingga siswa dari wilayah zonasi jadi korban, tidak bisa masuk sekolah yang dipilih. “Hal tersebut tidak benar. Semua proses pelaksanaan PPDB dari awal pendaftaran sampai dengan pengumuman penerimaan tidak dipungut biaya (gratis),” tegasnya.

Plh Kadisdik Aceh juga menerangkan bahwa para kepsek sudah dilibatkan pada PPDB mulai dari proses penyusunan pemetaan data zonasi sekolah hingga rapat kelulusan CPDB, baik melalui rapat yang dilaksanakan secara tatap muka maupun virtual. Pernyataan itu untuk membantah pernyataan seorang kepsek yang mengatakan dengan tegas bahwa mereka tidak pernah dilibatkan. Bahkan, kata sumber media ini, pihak Disdik juga tidak mau mendengar masukan dari para kepsek yang sudah berpengalaman melaksanakan PPDB.

Sempat beredar isu di lingkup jajaran Disdik Aceh kalau kekacauan pelaksanaan PPDB tahun ini akibat kinerja seorang staf yang ditugaskan menyusun Juknis. Staf ini dikabarkan mendapat ancaman dari oknum pejabat di instansi itu akan dmutasi ke daerah. Isu itu lagi-lagi dibantah Asbar. “Tidak ada staf yang dimutasikan ke daerah terkait pelaksanaan PPDB,” tegasnya melalui pernyataan tertulis.

Terkait hasil PPDB yang belum diserahkan ke sekolah seperti dikeluhkan seorang kepsek, menurut Asbar, pihaknya masih menunggu waktu pendaftaran ulang. “Data itu akan diserahkan kepada sekolah sebelum proses pendaftaran ulang CPDB,” pungkasnya.[]

Source: Kabar Aktual
Previous Post

Disidak Pascacuti Lebaran ASN Aceh Timur Hadir 97 Persen

Next Post

Jubir: Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi SKPA Dimulai

Berita Lainnya

Menuju Aceh Dengan Pangan Aman, BPOM Gelar Pendampingan KKPA 2026

Menuju Aceh Dengan Pangan Aman, BPOM Gelar Pendampingan KKPA 2026

17 April 2026

MediaNanggroe.com — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) menggelar Rapat Koordinasi Pengisian Tools Mandiri Kabupaten/Kota...

Bank Indonesia Aceh Akan Gelar Road to FESyar 2026, Dorong Penguatan Ekonomi Syariah

Bank Indonesia Aceh Akan Gelar Road to FESyar 2026, Dorong Penguatan Ekonomi Syariah

17 April 2026

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh akan menyelenggarakan kegiatan Road to FESyar 2026 sebagai bagian dari upaya mendorong pemulihan ekonomi...

Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

17 April 2026

Di tengah realitas ekonomi warga yang masih tertekan, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banda Aceh justru menggelontorkan anggaran publikasi...

Load More
Next Post
Angka Kemiskinan Aceh Periode Maret 2021 Turun 0,10 Poin dari September 2020

Jubir: Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi SKPA Dimulai

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Menuju Aceh Dengan Pangan Aman, BPOM Gelar Pendampingan KKPA 2026

Menuju Aceh Dengan Pangan Aman, BPOM Gelar Pendampingan KKPA 2026

17 April 2026
Bank Indonesia Aceh Akan Gelar Road to FESyar 2026, Dorong Penguatan Ekonomi Syariah

Bank Indonesia Aceh Akan Gelar Road to FESyar 2026, Dorong Penguatan Ekonomi Syariah

17 April 2026
Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

17 April 2026
Pasutri di Banda Aceh Timbun Motor Hasil Kejahatan, Polisi Bongkar Jaringan

Pasutri di Banda Aceh Timbun Motor Hasil Kejahatan, Polisi Bongkar Jaringan

17 April 2026
Jika Dana Otsus Kembali 2,5 Persen, Mualem: JKA Akan Dikembalikan Seperti Semula

Jika Dana Otsus Kembali 2,5 Persen, Mualem: JKA Akan Dikembalikan Seperti Semula

16 April 2026
  • Kader Gampong Bueng Sidom Tingkatkan Kapasitas, Dorong Pangan Aman dari Tingkat Desa

    Kader Gampong Bueng Sidom Tingkatkan Kapasitas, Dorong Pangan Aman dari Tingkat Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Instruksi Gubernur Aceh: ASN Wajib Pengembangan Kompetensi Minimal 20 Jam Pelajaran per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In