• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 27 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Terkendala Regulasi, Diperkirakan Miliaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tidak Bisa Dipungut

redaksi by redaksi
26 Oktober 2022
in Aceh
Terkendala Regulasi, Diperkirakan Miliaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tidak Bisa Dipungut

pintu masuk pelabuhan penyebrangan Ule Lhee Banda Aceh, 25/10-2022. foto Lasdianto

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Diperkirakan lebih Rp 2 miliar pendapatan asli daerah (PAD) dari pas masuk Pelabuhan Uleelheue, Banda Aceh, menguap begitu saja setelah pelabuhan itu dikelola provinsi. Penetapan tarif tiket masuk yang terlalu mahal ditengarai bakal menimbulkan komplain masyarakat.

 

Melansir laman dishub.acehprov.go.id, Pemko Banda Aceh telah menyerahkan pengelolaan Pelabuhan Uleelheue menjadi kewenangan Pemerintah Aceh sejak 26 Maret 2021. Penandatangan berita acara serah terima alih kelola beberapa aset dilakukan langsung oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman.

 

BacaJuga :

NgoPI Disertasi Edisi ke-63 Program Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry Bahas Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah

NgoPI Disertasi Edisi ke-63 Program Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry Bahas Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah

27 Juli 2026
BBPOM Temukan Celah Keamanan Dapur MBG di Aceh, Komisi IX DPR RI Minta Pengawasan Diperketat

BBPOM Temukan Celah Keamanan Dapur MBG di Aceh, Komisi IX DPR RI Minta Pengawasan Diperketat

24 Juli 2026

Pelimpahan kewenangan itu merupakan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang di dalamnya menyebut bahwa pengelolaan pelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota dalam 1 provinsi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.

 

Koordinator Tata Usaha Pelabuhan Uleelheue, Maulizan, sejak terjadi pelimpahan kewenangan pengelolaan pelabuhan, pihak Provinsi tidak bisa langsung meneruskan pengutipan tiket masuk pelabuhan kepada pengunjung. “Sebenarnya bukan tidak dipungut, tapi harus ada qanun baru. Kalau dipungut berdasarkan qanun Banda Aceh kan tidak dbenarkan,” kata dia saat dimemui di Pelabuhan Uleelheue, Selasa (25/10/2022) siang.

 

Dijelaskan, Pemerintah Aceh sekarang telah memilik Qanun yang mengatur tentang retribusi Aceh, yaitu Qanun Nomor 2 Tahun 2021 tentang Retribusi Aceh. Meski demikian, juga belum bisa langsung melakukan pengutipan pas (tiket) masuk kepada pengunjung pelabuhan. “Sekarang masih tahap sosialisasi,” ujarnya.

 

Maulizan menjelaskan, jika dibandingkan ketentuan tarif masuk pelabuhan ketika di bawah pengelolaan Pemko Banda Aceh dengan aturan baru, terjadi perbedaan di beberapa item retribusi. “Ada yang mengalami kenaikan, ada pula yang tetap sama nilainya dengan tarif lama,” ujar Maulizan.

 

Dia menyebut contoh, tarif pas masuk yang mengalami perubahan. Lebih tinggi dibanding ketika di bawah pengelolaan Pemko Banda Aceh. “Tapi, tarif sewa lapak jualan malah tidak dipungut,” kata petugas ini.

 

Meski demikian, terang Maulizan, tidak semua retribusi terhenti pengutipannya. Dari lima item retribusi di pelabuhan, hanya tiket masuk dan tarif lapak pedagang yang belum dipungut. Sedangkan item lain yang tarifnya sama seperti ketentuan lama tetap berjalan seperti biasa.

 

Maulizan menerangkan, sekitar bulan November 2021 sudah pernah dilakukan uji coba pengutipan retribusi berdasarkan qanun baru. “Tarif pas masuk pelabuhan adalah Rp 10.000, untuk mobil pribadi yang akan berangkat ke Sabang Rp 20.000. Pemko mematok Rp 4.000 untuk mobil dan RP 2.000 sepeda motor. Dengan qanun baru, mobil Rp 10.000, sepeda motor Rp 5.000,” kata Maulizan.

 

Setelah dicoba terapkan tarif baru sesuai qanun tersebut, kata Maulizan, banyak masyarakat yang komplain karena mereka membandingkan dengan tarif lama. “Kenapa mahal sekali,” ujar Maulizan mengutip protes warga.[]

Previous Post

Pencuri Mobil L300 Milik ASN Ditangkap, Hasil Curian Sempat Diderek dengan Avanza

Next Post

Tingkatkan Pelayanan Bagi Warga, Polresta Banda Aceh Luncurkan Layanan Pengaduan Online “Go Serse”

Berita Lainnya

NgoPI Disertasi Edisi ke-63 Program Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry Bahas Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah

NgoPI Disertasi Edisi ke-63 Program Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry Bahas Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah

27 Juli 2026

Banda Aceh – Program Studi Doktor (S3) Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh kembali menggelar forum akademik NgoPI Disertasi...

BBPOM Temukan Celah Keamanan Dapur MBG di Aceh, Komisi IX DPR RI Minta Pengawasan Diperketat

BBPOM Temukan Celah Keamanan Dapur MBG di Aceh, Komisi IX DPR RI Minta Pengawasan Diperketat

24 Juli 2026

BANDA ACEH – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menemukan sejumlah aspek yang masih perlu dibenahi...

Perkuat Sinergi, BBPOM Aceh Dukung BPS Aceh Sukseskan Sensus Ekonomi dan Raih WBBM

Perkuat Sinergi, BBPOM Aceh Dukung BPS Aceh Sukseskan Sensus Ekonomi dan Raih WBBM

24 Juli 2026

Banda Aceh – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menerima kunjungan kerja Kepala Badan Pusat Statistik...

Load More
Next Post
Tingkatkan Pelayanan Bagi Warga, Polresta Banda Aceh Luncurkan Layanan Pengaduan Online “Go Serse”

Tingkatkan Pelayanan Bagi Warga, Polresta Banda Aceh Luncurkan Layanan Pengaduan Online “Go Serse”

Discussion about this post

BERITA TERKINI

NgoPI Disertasi Edisi ke-63 Program Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry Bahas Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah

NgoPI Disertasi Edisi ke-63 Program Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry Bahas Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah

27 Juli 2026
Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

24 Juli 2026
BBPOM Temukan Celah Keamanan Dapur MBG di Aceh, Komisi IX DPR RI Minta Pengawasan Diperketat

BBPOM Temukan Celah Keamanan Dapur MBG di Aceh, Komisi IX DPR RI Minta Pengawasan Diperketat

24 Juli 2026
Perkuat Sinergi, BBPOM Aceh Dukung BPS Aceh Sukseskan Sensus Ekonomi dan Raih WBBM

Perkuat Sinergi, BBPOM Aceh Dukung BPS Aceh Sukseskan Sensus Ekonomi dan Raih WBBM

24 Juli 2026
Forkopimda Aceh Sepakat Putus Pasokan BBM ke Tambang Ilegal

Forkopimda Aceh Sepakat Putus Pasokan BBM ke Tambang Ilegal

24 Juli 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aceh Minta Lepas dari Ketergantungan BPJS, Sekda Usul Daerah Kelola Jaminan Kesehatan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In