• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 30 April 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

USK dan KEMENKUMHAM Aceh Kerja Sama Kekayaan Intelektual dan Inovasi

lasdianto by lasdianto
31 Maret 2022
in Aceh
USK dan KEMENKUMHAM Aceh Kerja Sama Kekayaan Intelektual dan Inovasi

Foto IST

MediaNanggroe, BandaAceh – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman, bersama Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Syiah Kuala Prof. Dr. Taufik Fuadi Abidin, S.Si., M.Tech. dan beberapa Universitas Negeri dan Swasta di Provinsi Aceh menandatangani perjanjian kerja sama bidang Kekayaan Intelektual dan Inovasi. Penandatanganan ini dirangkaikan pada kegiatan Promosi dan Diseminasi Hak Cipta Bagi Perguruan Tinggi di Hotel Mekkah. (Banda Aceh, 28 Maret 2022).

Meurah Budiman mengatakan kerja sama ini merupakan bentuk keikutsertaan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dalam memajukan perguruan tinggi. Ia menilai cukup banyak karya dari perguruan tinggi yang harus dilindungi hak kekayaan intelektualnya.

Selain itu, Meurah Budiman melihat kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terutama kepada pemohon Kekayaan Intelektual

“Apresiasi terhadap perguruan tinggi yang bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Aceh di bidang kekayaan intelektual,” ujar Meurah.

BacaJuga :

Menuju Praktik Kefarmasian Berkualitas, BBPOM Aceh Turut Berikan Pembekalan Teknis Perizinan dan Pengelolaan Obat serta AMR

Menuju Praktik Kefarmasian Berkualitas, BBPOM Aceh Turut Berikan Pembekalan Teknis Perizinan dan Pengelolaan Obat serta AMR

29 April 2026
Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi

Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi

29 April 2026

Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Aceh telah bekerja sama dengan perguruan tinggi beserta instansi lainnya. Tercatat Universitas Syiah Kuala dan Universitas Samudera Langsa telah menandatangani perjanjian kerjasama pada tanggal 23 Maret 2022 di Hotel Grand Aceh Syariah.

“Beberapa minggu yang lalu Universitas Syiah Kuala dan Universitas Samudera Langsa sudah. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi pimpinan Perguruan Tinggi lainnya,” harap Meurah.

Meurah Budiman mengungkapkan bahwa kekayaan intelektual dapat memberikan kemudahan bagi kedua belah pihak, sehingga Perguruan Tinggi yang menandatangani MoU saat ini akan membangun model partnership yang lebih terukur.

Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Syiah Kuala, Prof. Dr. Taufik Fuadi Abidin, S.Si., M.Tech. mengatakan dan menyambut baik perjanjian kerjasama di bidang Kekayaan Intelektual dan inovasi ini. Adapun Ruang lingkup kerja sama ini secara umum mencakup peningkatan SDM, penyebarluasan informasi, sosialisasi, dan diseminasi di bidang kekayaan intelektual dan inovasi. Selain itu ada beberapa yang khusus yang dituang dalam perjanjian tersebut.

Hadir dalam kegiatan ini  Dr. Ir. Akhyar, sebagai Ketua Pusat Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual Universitas Syiah Kuala (PP-HKI USK), Kepala Divisi Pelayanan Hukum & HAM Sasmita, beberapa perwakilan Universitas Negeri dan Swasta Lainnya, dan para Ketua LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat). Pada kegiatan tersebut, dilakukan juga pemberian sertifikat merek kepada Rumah Makan Aceh Raya dan Air Minum Kemasan AAQ. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Aceh kepada pemilik usaha.

Previous Post

Mesum di Kosan, Sepasang Sejoli Dihukum Cambuk di Banda Aceh

Next Post

Pertama Meugang Harga Daging Tembus Rp.180.000 Per Kilo

Berita Lainnya

Menuju Praktik Kefarmasian Berkualitas, BBPOM Aceh Turut Berikan Pembekalan Teknis Perizinan dan Pengelolaan Obat serta AMR

Menuju Praktik Kefarmasian Berkualitas, BBPOM Aceh Turut Berikan Pembekalan Teknis Perizinan dan Pengelolaan Obat serta AMR

29 April 2026

MediaNanggroe.com  – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) turut berperan aktif dalam meningkatkan pemahaman tenaga...

Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi

Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi

29 April 2026

MediaNanggroe.com - Pengungkapan terhadap pelaku kasus penganiayaan yang terjadi di Yayasan BD bertambah dua lagi. RY (25) dan NS (24)...

Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan Ladang Ganja di Lampanah

Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan Ladang Ganja di Lampanah

29 April 2026

MediaNanggroe.com — Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, turun langsung memimpin pemusnahan ladang ganja hasil temuan Ditresnarkoba Polda Aceh...

Load More
Next Post
Pertama Meugang Harga Daging Tembus Rp.180.000 Per Kilo

Pertama Meugang Harga Daging Tembus Rp.180.000 Per Kilo

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Menuju Praktik Kefarmasian Berkualitas, BBPOM Aceh Turut Berikan Pembekalan Teknis Perizinan dan Pengelolaan Obat serta AMR

Menuju Praktik Kefarmasian Berkualitas, BBPOM Aceh Turut Berikan Pembekalan Teknis Perizinan dan Pengelolaan Obat serta AMR

29 April 2026
Satpol PP Aceh Besar Ciduk Sapi Liar di Jalan Nasional

Satpol PP Aceh Besar Ciduk Sapi Liar di Jalan Nasional

29 April 2026
Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi

Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi

29 April 2026
Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan Ladang Ganja di Lampanah

Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan Ladang Ganja di Lampanah

29 April 2026
Polisi Tetapkan DS Sebagai Tersangka Penganiayaan Balita/Anak di Banda Aceh

Polisi Tetapkan DS Sebagai Tersangka Penganiayaan Balita/Anak di Banda Aceh

29 April 2026
  • Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Bersama Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In