MediaNanggroe.com, Bireuen – Satpol PP dan WH Aceh Bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh menyita ratusan bungkus rokok yang tidak dilekati cukai. Penyitaan dilakukan saat razia di dua lokasi yang berbeda, 28 September 2021
Kegiatan ini diawali dengan dilaksankan Workshop di Hotel Winton Kota Lhoksemawe yang di hadiri oleh seluruh mitra yang terlibat dalam razia rokok illegal.
Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Satpol PP dan WH Aceh, Safrizal AR, S.Sos, MM. Mengatakan “ hari ini kita melaksanakan operasi gempur 2021 dengan menggaungkan keseriusannya memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di masyarakat. Ada dua lokasi yang kita melakukan razia yaitu di Bireuen dan pasar Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara”.
Hari ini kita mendapatkan sebanyak 432 bungkus atau setara 8.640 batang rokok ilegal, rokok illegal tersebut kita peroleh hasil razia di beberapa toko grosir di dua lokasi tersebut. Tambah Safrizal
Operasi pasar digelar untuk menekan peredaran rokok ilegal, sehingga bisa meningkatkan pendapatan Aceh dari bagi hasil cukai rokok. Lanjut Safrizal
Pada kegiatan operasi Gempur 2021 ini turut melibatkan BPKA, Satpol PP dan WH Bireuen, Satpol PP dan WH Aceh Utara. Tutup Safrizal










Discussion about this post