• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 13 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Gubernur Aceh Keluarkan Ederan Larangan PNS untuk Cuti Saat Libur Nasional

editor by editor
10 Juli 2021
in Aceh
Gubernur Aceh Keluarkan Ederan Larangan PNS untuk Cuti Saat Libur Nasional

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan surat edaran nomor 061.2/11917 tentang pembatasan kegiatan9 ke luar daerah dan/atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara selama hari libur nasional tahun 2021 dalam masa pandemi COVID-19.

Surat bertanggal 5 Juli 2021 itu ditujukan kepada Sekretaris Daerah Aceh, Para Staf Ahli Gubernur Aceh, Para Asisten Sekda Aceh, Para Kepala SKPA, serta Para Kepala Biro Setda Aceh.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, Jumat 9 Juli 2021, menerangkan bahwa surat edaran tersebut dikeluarkan Gubernur Aceh berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021.

Surat menteri tersebut menyebutkan bahwa dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa Pandemi Covid-19, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau cuti bagi Pegawai Negeri Sipil Negara selama hari libur nasional Tahun 2021 dalam masa Pandemi Covid-19.

BacaJuga :

Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

13 Juni 2026
Breaking News: Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Lukai Belasan Orang, Korban Dirawat di RSUDZA

Pemerintah Aceh Desak Investigasi Tuntas Insiden KMP Aceh Hebat 2, Keselamatan Korban Jadi Prioritas

13 Juni 2026

“Berkenaan dengan pelaksanaan surat edaran menteri tersebut maka Gubernur Aceh menyampaikan sejumlah ketentuan bagi ASN di Aceh,” ujar Iswanto.

Ketentuan tersebut yaitu, Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional.

Selanjutnya juga didetailkan lagi bahwa larangan kegiatan bepergian sebagaimana dimaksud di atas, dikecualikan bagi pegawai yang melakukan perjalanan dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala SKPA.

“Pengecualian juga berlaku bagi pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian dan atau Kepala SKPA masing-masing di lingkungan instansinya,” ujar Iswanto.

Selanjutnya, dalam surat edaran itu Gubernur Nova juga menjelaskan bahwa pegawai yang melakukan perjalanan ke luar daerah dalam rangka tugas kedinasan agar memperhatikan peta zonasi penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Mereka juga diminta memperhatikan peraturan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan.

Selain itu juga memperhatikan kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, serta protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Pembatasan Cuti

Terkait pembatasan cuti, dalam surat edaran gubernur juga disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.

“Selanjutnya, Pejabat Pembina Kepegawaian juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti bagi Aparatur Sipil Negara pada periode sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional,” ujar Iswanto menerangkan surat edaran gubernur.

Namun begitu, larangan memberikan izin cuti bagi Aparatur Sipil Negara tersebut dikecualikan bagi pegawai negeri sipil untuk cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti karena alasan penting lainnya. Pengecualian juga berlaku bagi cuti melahirkan atau cuti sakit bagi Non Pegawai Negeri Sipil.

Lebih lanjut, surat edaran gubernur tersebut juga menjelaskan tentang upaya pencegahan penyebaran Covid-19 bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, dengan wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5 M+ 3T.

Yaitu menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing), menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi, testing atau pemeriksaan dini pada seseorang, tracing atau pelacakan pada kontak-kontak terdekat pasien positif Covid-19 dan treatment atau perawatan yang dilakukan apabila seseorang positif Covid-19.

Disiplin Pegawai

Surat edaran gubernur juga menjelaskan tentang disiplin pegawai, dimana Pejabat Pembina Kepegawaian diminta melakukan langkah-langkah yang diperlukan dan penegakan disiplin terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran ini.

Apabila terdapat Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

“Khusus Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada gubernur melalui Badan Kepegawaian Aceh paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak tanggal di setiap hari libur nasional,” ujar Iswanto

Selain itu, Kepala Badan Kepegawaian Aceh juga diminta melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui tautan https://s.id/LaranganBepergian ASN, dengan format pelaporan khusus yang telah disediakan. []

Previous Post

Masuk Banda Aceh Akan di Periksa Surat Negatif PCR di Pos Penyekatan

Next Post

Pemerintah Aceh Pulangkan Jenazah Mahasiswi Asal Nagan Dari kairo

Berita Lainnya

Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

13 Juni 2026

Banda Aceh – Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh), Riyanto, menghadiri kegiatan talkshow Ngopi...

Breaking News: Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Lukai Belasan Orang, Korban Dirawat di RSUDZA

Pemerintah Aceh Desak Investigasi Tuntas Insiden KMP Aceh Hebat 2, Keselamatan Korban Jadi Prioritas

13 Juni 2026

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mendesak dilakukannya investigasi menyeluruh terkait insiden yang terjadi di KMP Aceh Hebat 2 di Pelabuhan...

Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

12 Juni 2026

Banda Aceh – Kegiatan praktik lapangan yang dijalani taruna Politeknik Pelayaran Malahayati di atas KMP Aceh Hebat 2 berujung insiden...

Load More
Next Post
Pemerintah Aceh Pulangkan Jenazah Mahasiswi Asal Nagan Dari kairo

Pemerintah Aceh Pulangkan Jenazah Mahasiswi Asal Nagan Dari kairo

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

13 Juni 2026
Breaking News: Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Lukai Belasan Orang, Korban Dirawat di RSUDZA

Pemerintah Aceh Desak Investigasi Tuntas Insiden KMP Aceh Hebat 2, Keselamatan Korban Jadi Prioritas

13 Juni 2026
Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

12 Juni 2026
Breaking News: Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Lukai Belasan Orang, Korban Dirawat di RSUDZA

Breaking News: Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Lukai Belasan Orang, Korban Dirawat di RSUDZA

12 Juni 2026
SAPA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Fee Revitalisasi Sekolah di Bireuen

SAPA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Fee Revitalisasi Sekolah di Bireuen

11 Juni 2026
  • Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

    Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Syariat Islam Aceh Selatan Anggarkan Rp687,7 Juta untuk Pengadaan Baju Kelompok Wirid Yasin dan Zikir Maulid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaga Mutu Obat hingga ke Tangan Masyarakat, BPOM Aceh Lakukan Audit CDOB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puncak Pekan Jamu Nasional 2026: BBPOM Aceh Perkuat Literasi Keamanan Obat Bahan Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In