• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 22 September 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Nasional

Aturan Kemenhub Perjalanan Saat PPKM Darurat

Lasdianto by Lasdianto
4 Juli 2021
in Nasional
Aturan Kemenhub Perjalanan Saat PPKM Darurat

Foto Dok Kemenhub

MediaNanggroe.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Jumat (2/7/2021) kemarin, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi di masa pandemi COVID-19 di masa penerapan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Terbitnya keempat SE Kemenhub di sektor transportasi darat, laut, udara, dan kereta api tersebut dalam rangka menindaklanjuti terbitnya SE Satgas Penanganan COVID-19 No.14/2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19.

“Indonesia sedang dalam keadaan darurat penanganan COVID-19, sebagaimana yang juga dialami negara lain. Untuk itu Presiden telah menetapkan kebijakan PPKM Darurat dalam rangka menekan penambahan kasus COVID-19, dengan melakukan pembatasan kegiatan dan mobilitas masyarakat di berbagai sektor, termasuk transportasi,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/7/2021).

Menhub menjelaskan, pemberlakuan SE Kemenhub akan dimulai pada 5 Juli 2021, untuk memberi kesempatan agar operator transportasi bisa mempersiapkan dengan baik.

BacaJuga :

Sinergi Strategis dengan Muhammadiyah: BSI Perkuat Ekosistem Investasi Emas Lewat Kemitraan MBC Gold

Sinergi Strategis dengan Muhammadiyah: BSI Perkuat Ekosistem Investasi Emas Lewat Kemitraan MBC Gold

20 September 2026
BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

8 September 2026

“Kami berharap masyarakat memahami dan menyadari aturan ini. Kalau bisa tetap di rumah saja selama masa PPKM Darurat karena saat ini kondisinya sangat membahayakan. Kalau kita kompak, diharapkan kasus COVID ini akan cepat mereda dan kita lebih leluasa untuk beraktivitas,” tutur Menhub.

Adapun SE secara umum yang diatur dalam SE Kemenhub yakni Pertama, untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari /menuju Jawa dan Bali harus menunjukan kartu telah vaksin (minimal dosis pertama), hasil RT-PCR 2×24 Jam atau Antigen 1×24 Jam.

Kedua, pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT-PCR 2×24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1×24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.

Kemudian ketiga, khusus untuk Moda Udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki Sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2×24 jam di wilayah Jawa dan Bali. Selanjutnya keempat, sertifikat Vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali.

Kelima, penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan. Dan keenam, terdapat pengecualian yakni Vaksin tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin (alasan medis) pada periode dilakukan perjalanan.

Selain itu, dilakukan pembatasan kapasitas angkutan dan jam operasional angkutan umum di semua moda untuk penerapan prinsip jaga jarak dan menghindari kerumunan yakni untuk Transportasi Darat (Bus) maksimal 50 persen; Penyeberangan 50 persen; Transportasi Laut 70 persen; Transportasi Udara 70 persen; Kereta api antar kota 70 persen; KRL 32 persen; dan KA perkotaan non-KRL 50 persen.

Kemudian, dalam rangka penguatan Tracing, Tracking dan Treatment (3T) COVID-19, akan dilaksanakan random sampling antigen test COVID-19 pada simpul-simpul transportasi diantaranya Terminal dan Stasiun Kereta Api, khususnya di wilayah dan kawasan algomerasi,

Kemenhub bersinergi dengan TNI-Polri, Pemerintah Daerah dan steakholders terkait dalam melakukan pengetatan keluar masuk wilayah dengan melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan syarat perjalanan di posko-posko yang telah ditentukan.

Previous Post

Kemenag : Malam Takbiran, Shalat Idul Adha 1442 H Ditiadakan Di Wilayah dan Luar Wilayah PPKM Darurat

Next Post

Wali Kota Ajak Pejabat dan Istri untuk Berbelanja di Pasar Al Mahirah

Berita Lainnya

Sinergi Strategis dengan Muhammadiyah: BSI Perkuat Ekosistem Investasi Emas Lewat Kemitraan MBC Gold

Sinergi Strategis dengan Muhammadiyah: BSI Perkuat Ekosistem Investasi Emas Lewat Kemitraan MBC Gold

20 September 2026

PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) terus bermanuver dalam mengakselerasi pengembangan ekosistem keuangan syariah nasional. Terkini, BSI menjalin kemitraan...

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

8 September 2026

BPJS Kesehatan terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada peserta JKN melalui Customer eXcellence 126 (CX126), yang dirancang untuk mengukur implementasi...

Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

24 Juli 2026

JAKARTA – Polemik status Lapangan Blangpadang kembali mencuat setelah Pemerintah Aceh membawa persoalan tersebut langsung ke meja Menteri Koordinator Bidang...

Load More
Next Post
Wali Kota : Rentenir Dilarang Masuk di Pasar Al-Mahirah Banda Aceh

Wali Kota Ajak Pejabat dan Istri untuk Berbelanja di Pasar Al Mahirah

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Komisi Informasi Aceh Visitasi BBPOM Aceh, Dorong Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

Komisi Informasi Aceh Visitasi BBPOM Aceh, Dorong Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

22 September 2026
Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

22 September 2026
Pencurian Rp100 Juta di Parkiran Masjid Jamik Lambaro, Warga Aceh Timur Diciduk Polisi

Pencurian Rp100 Juta di Parkiran Masjid Jamik Lambaro, Warga Aceh Timur Diciduk Polisi

21 September 2026
Pelajar Diminta Tak Mudah Tergiur Kosmetik Instan dan Vape, Kepala BBPOM Aceh: Berani Berkata Tidak

Pelajar Diminta Tak Mudah Tergiur Kosmetik Instan dan Vape, Kepala BBPOM Aceh: Berani Berkata Tidak

21 September 2026
Jembatan Krueng Tingkeum Kembali Beroperasi, Masyarakat Akhirnya Tak Lagi Menunggu Antrean Panjang

Jembatan Krueng Tingkeum Kembali Beroperasi, Masyarakat Akhirnya Tak Lagi Menunggu Antrean Panjang

21 September 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In