MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatuh Hisbah Aceh melaksanakan kegiatan patroli tentang larangan aparatur ASN dan Tenaga Kontrak berada di Warkop dan Café serta di tempat keramaian, Selasa tanggal 22 Juni 2021.
Kegiatan yang dilaksanakan dari pagi sampai menjelang siang tersebut medapati lima orang ASN yang nonggkrong di warkop saat jam dinas.
Kepala bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Azmanto melalui Plh. kasi pembinaan ketertiban dan ketentraman Satpol PP dan WH Aceh Irhamuddin.S.Ag, menyatakan “ kegiatan ini merupakan menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor: 800/22476 tentang pembinaan disiplin dan kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Aceh, Jo Surat Edaran Gubernur Aceh nomor 440/7734 Tentang Larangan Bagi Aparatur Sipil Negara dan Tenaga kontrak/honorer berada di warung kopi/café dan tempat keramaian serta pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan dalam tatanan normal baru produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Aceh.”
Patroli kali ini kita mendapatkan lima orang ASN yang nongkrong di warkop diseputaran Banda Aceh pada jam dinas, ASN yang kedapatan tersebut kita data dan identitas (KTP) kita ambil untuk proses sesuai aturan yang belaku. Kata Irhamuddin
Seluruh pelanggar tersebut akan dibina dan akan dilaporkan kepada pimpinan dinas masing masing tempat mereka bekerja. Tutup Irhamuddin











Discussion about this post