• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 30 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

BBPOM Aceh Limpahkan Tersangka Kasus Kosmetik Bermerkuri dan Obat Pelangsing Ilegal ke Kejari

lasdianto by lasdianto
30 Juli 2026
in Aceh
BBPOM Aceh Limpahkan Tersangka Kasus Kosmetik Bermerkuri dan Obat Pelangsing Ilegal ke Kejari

ACEH BESAR – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) membawa kasus dugaan peredaran kosmetik bermerkuri dan obat pelangsing ilegal ke tahap penuntutan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Aceh menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Rabu (29/7/2026).

Pelimpahan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Kota Jantho, menjadi tindak lanjut hasil pengawasan rutin dan operasi penindakan BBPOM Aceh terhadap peredaran produk yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

Dalam proses penyidikan, PPNS BBPOM Aceh yang didampingi Korwas PPNS Polda Aceh mengamankan sejumlah barang bukti berupa kosmetik tanpa izin edar yang mengandung bahan kimia berbahaya, seperti merkuri dan hidrokuinon, serta obat bahan alam jenis pelangsing tanpa izin edar. Tersangka berinisial OH diduga dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar serta persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

Ketua Tim Penyidikan BBPOM Aceh, Maunizar, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan post-market yang dilakukan secara konsisten untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang mengedarkan produk ilegal sekaligus melindungi masyarakat.

BacaJuga :

Siswa SIP Angkatan 56 Polda Aceh Gelar Baksos di Panti Asuhan

Siswa SIP Angkatan 56 Polda Aceh Gelar Baksos di Panti Asuhan

30 Juli 2026
Bank Aceh dan Taspen Gelar Sosialisasi Hak dan Kewajiban serta Wirausaha Pintar bagi PNS Menjelang Pensiun

Bank Aceh dan Taspen Gelar Sosialisasi Hak dan Kewajiban serta Wirausaha Pintar bagi PNS Menjelang Pensiun

30 Juli 2026

“Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya maupun obat bahan alam tanpa izin edar merupakan ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat. Produk tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius, seperti kerusakan kulit permanen, gangguan fungsi hati, hingga gagal ginjal. Penyerahan Tahap II ini menjadi bukti nyata sinergi antara BBPOM Aceh, Korwas PPNS Polda Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam menegakkan hukum serta memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran,” ujar Maunizar.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Dengan telah diserahkannya tersangka beserta barang bukti, proses hukum selanjutnya berada pada tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jantho.

BBPOM Aceh mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran produk ilegal dengan selalu menerapkan Cek KLIK, yaitu Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa, sebelum membeli atau menggunakan produk obat maupun makanan. Masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile untuk memastikan legalitas produk yang akan dibeli.

BBPOM Aceh menegaskan akan terus memperkuat pengawasan, penindakan hukum, dan edukasi kepada masyarakat guna mencegah peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu demi melindungi kesehatan masyarakat.

Previous Post

Bank Aceh dan Taspen Gelar Sosialisasi Hak dan Kewajiban serta Wirausaha Pintar bagi PNS Menjelang Pensiun

Next Post

Siswa SIP Angkatan 56 Polda Aceh Gelar Baksos di Panti Asuhan

Berita Lainnya

Siswa SIP Angkatan 56 Polda Aceh Gelar Baksos di Panti Asuhan

Siswa SIP Angkatan 56 Polda Aceh Gelar Baksos di Panti Asuhan

30 Juli 2026

Banda Aceh – Sebagai wujud kepedulian sosial dan pengabdian kepada masyarakat, Siswa Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angkatan 56 Resimen Parakrama...

Bank Aceh dan Taspen Gelar Sosialisasi Hak dan Kewajiban serta Wirausaha Pintar bagi PNS Menjelang Pensiun

Bank Aceh dan Taspen Gelar Sosialisasi Hak dan Kewajiban serta Wirausaha Pintar bagi PNS Menjelang Pensiun

30 Juli 2026

MediaNanggroe.com – Bank Aceh bersama PT Taspen (Persero) Cabang Banda Aceh menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Hak dan Kewajiban serta Wirausaha Pintar...

Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Jadi Sasaran Utama

Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Jadi Sasaran Utama

29 Juli 2026

BANDA ACEH – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh semakin memperketat penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong yang kerap meresahkan...

Load More
Next Post
Siswa SIP Angkatan 56 Polda Aceh Gelar Baksos di Panti Asuhan

Siswa SIP Angkatan 56 Polda Aceh Gelar Baksos di Panti Asuhan

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Siswa SIP Angkatan 56 Polda Aceh Gelar Baksos di Panti Asuhan

Siswa SIP Angkatan 56 Polda Aceh Gelar Baksos di Panti Asuhan

30 Juli 2026
BBPOM Aceh Limpahkan Tersangka Kasus Kosmetik Bermerkuri dan Obat Pelangsing Ilegal ke Kejari

BBPOM Aceh Limpahkan Tersangka Kasus Kosmetik Bermerkuri dan Obat Pelangsing Ilegal ke Kejari

30 Juli 2026
Bank Aceh dan Taspen Gelar Sosialisasi Hak dan Kewajiban serta Wirausaha Pintar bagi PNS Menjelang Pensiun

Bank Aceh dan Taspen Gelar Sosialisasi Hak dan Kewajiban serta Wirausaha Pintar bagi PNS Menjelang Pensiun

30 Juli 2026
Nasabah Bullion BSI Melonjak 700%, Fee-Based Income Bisnis Emas Naik 712%

Nasabah Bullion BSI Melonjak 700%, Fee-Based Income Bisnis Emas Naik 712%

30 Juli 2026
Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Jadi Sasaran Utama

Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Jadi Sasaran Utama

29 Juli 2026
  • Satpol PP Aceh Jaring 6 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Satu Diduga Pejabat Dinas Dayah Aceh

    Satpol PP Aceh Jaring 6 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Satu Diduga Pejabat Dinas Dayah Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In