ACEH BESAR – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) membawa kasus dugaan peredaran kosmetik bermerkuri dan obat pelangsing ilegal ke tahap penuntutan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Aceh menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Rabu (29/7/2026).
Pelimpahan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Kota Jantho, menjadi tindak lanjut hasil pengawasan rutin dan operasi penindakan BBPOM Aceh terhadap peredaran produk yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
Dalam proses penyidikan, PPNS BBPOM Aceh yang didampingi Korwas PPNS Polda Aceh mengamankan sejumlah barang bukti berupa kosmetik tanpa izin edar yang mengandung bahan kimia berbahaya, seperti merkuri dan hidrokuinon, serta obat bahan alam jenis pelangsing tanpa izin edar. Tersangka berinisial OH diduga dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar serta persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
Ketua Tim Penyidikan BBPOM Aceh, Maunizar, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan post-market yang dilakukan secara konsisten untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang mengedarkan produk ilegal sekaligus melindungi masyarakat.
“Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya maupun obat bahan alam tanpa izin edar merupakan ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat. Produk tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius, seperti kerusakan kulit permanen, gangguan fungsi hati, hingga gagal ginjal. Penyerahan Tahap II ini menjadi bukti nyata sinergi antara BBPOM Aceh, Korwas PPNS Polda Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam menegakkan hukum serta memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran,” ujar Maunizar.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Dengan telah diserahkannya tersangka beserta barang bukti, proses hukum selanjutnya berada pada tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jantho.
BBPOM Aceh mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran produk ilegal dengan selalu menerapkan Cek KLIK, yaitu Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa, sebelum membeli atau menggunakan produk obat maupun makanan. Masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile untuk memastikan legalitas produk yang akan dibeli.
BBPOM Aceh menegaskan akan terus memperkuat pengawasan, penindakan hukum, dan edukasi kepada masyarakat guna mencegah peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu demi melindungi kesehatan masyarakat.











Discussion about this post