BANDA ACEH – BPJS Kesehatan mencatat penyerapan biaya pelayanan kesehatan di Provinsi Aceh mencapai sekitar Rp2 triliun sepanjang Januari hingga Juni 2026. Nilai tersebut mencerminkan tingginya pemanfaatan layanan kesehatan oleh masyarakat Aceh sekaligus menunjukkan tren peningkatan biaya pelayanan kesehatan dari tahun ke tahun.
Data tersebut disampaikan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I, Mustafa, saat memaparkan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam pertemuan Komisi IX DPR RI dengan Pemerintah Aceh dan sejumlah instansi terkait di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (22/7/2026).
Mustafa menjelaskan, Aceh hingga kini tetap menjadi salah satu daerah yang berhasil mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC), berkat sinergi antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Aceh dalam menjamin seluruh masyarakat memperoleh akses pelayanan kesehatan tanpa hambatan finansial.
“BPJS Kesehatan dan Pemerintah Aceh terus melakukan sinergi dan kolaborasi agar status UHC tetap dapat dipertahankan. Hingga Juni 2026, cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Aceh telah mencapai 5.445.934 jiwa atau 95,28 persen dari total penduduk,” ujar Mustafa.
Ia menambahkan, tingginya jumlah peserta JKN turut berdampak pada besarnya pembiayaan pelayanan kesehatan yang harus ditanggung BPJS Kesehatan.
“Dalam hal pelayanan kesehatan, penyerapan biaya untuk pelayanan kesehatan di Provinsi Aceh dari Januari sampai dengan Juni 2026 sebesar kurang lebih Rp2 triliun, di mana setiap tahunnya terus mengalami peningkatan biaya pelayanan kesehatan. Selain itu, dari sisi pengajuan dan pembayaran klaim rumah sakit secara keseluruhan, proses klaim di Provinsi Aceh relatif berjalan dengan baik,” katanya.
Kunjungan kerja Komisi IX DPR RI ke Aceh dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Muhammad Yahya Zaini, sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi terkait sektor kesehatan dan ketenagakerjaan.
“Kami ingin mengetahui bagaimana pelayanan Pemerintah Aceh, khususnya di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. Selain itu kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Aceh yang tetap memberikan perhatian besar terhadap pelayanan kesehatan masyarakat meski pendapatan daerah melalui transfer ke daerah (TKD) mengalami penurunan,” kata Yahya.
Sementara itu, Pemerintah Aceh memanfaatkan forum tersebut untuk meminta pemerintah pusat mengevaluasi skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sekretaris Daerah Aceh Muhammad Nasir menyebut beban anggaran daerah untuk membiayai iuran BPJS Kesehatan terus meningkat dan kini mencapai sekitar Rp550 miliar dalam APBA 2026.
Menurut Nasir, sejak 2010 Pemerintah Aceh telah mengalokasikan sekitar Rp9 triliun untuk mendukung jaminan kesehatan masyarakat. Dengan kemampuan fiskal daerah yang terus menurun, Pemerintah Aceh berharap pemerintah pusat membuka ruang regulasi baru agar pemerintah daerah memiliki kewenangan membentuk badan jaminan kesehatan sendiri.
“Kami berharap ada skema dari pemerintah pusat untuk membantu Aceh. Sejak 2010, sekitar Rp9 triliun sudah digelontorkan untuk jaminan kesehatan,” ujar Nasir.
Ia menilai perubahan regulasi tersebut akan memberi ruang bagi daerah mengelola pembiayaan kesehatan secara lebih efisien sehingga sebagian anggaran dapat dialihkan untuk mendukung pembangunan sektor lainnya.
Dalam sambutan Gubernur Aceh yang dibacakan Sekda Aceh, Muhammad Nasir juga menegaskan Pemerintah Aceh terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik meski menghadapi penurunan dana otonomi khusus dan keterbatasan fiskal.
“Kami berharap rangkaian kegiatan ini dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai kondisi, potensi, serta kebutuhan masyarakat Aceh sehingga menjadi masukan yang konstruktif dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan di tingkat nasional,” katanya.
Selain membahas pembiayaan JKN, Komisi IX DPR RI juga menyoroti sejumlah tantangan sektor kesehatan di Aceh, di antaranya angka kematian bayi yang masih di atas target nasional, belum optimalnya pemanfaatan rumah sakit regional, serta rendahnya cakupan imunisasi. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, 93,5 persen kasus campak terjadi pada anak yang belum menerima imunisasi campak, sementara cakupan imunisasi rubella baru mencapai 39,9 persen, masih jauh di bawah target nasional.
Di sektor ketenagakerjaan, Komisi IX DPR RI mengapresiasi penurunan tingkat pengangguran terbuka di Aceh menjadi 5,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Seluruh masukan dari Pemerintah Aceh, menurut Yahya, akan menjadi bahan pembahasan Komisi IX DPR RI untuk mendorong dukungan kebijakan pemerintah pusat, termasuk penguatan sistem pelayanan kesehatan di Aceh.













Discussion about this post