Banda Aceh – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh terus memperkuat komitmennya dalam mendorong pengembangan industri pangan lokal yang aman, bermutu, dan berdaya saing. Komitmen tersebut diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam Diskusi Panel Potensi, Peluang, Tantangan, dan Legalisasi Usaha Garam Aceh yang diselenggarakan di Gedung Landmark BSI Aceh, Rabu (22/7/2026). Mengusung tema “Sinergi Membangun Ekosistem Usaha Garam Aceh yang Berdaya Saing, Berkelanjutan, dan Berkeadilan”, kegiatan ini menjadi wadah kolaborasi antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan lembaga keuangan untuk memperkuat ekosistem industri garam Aceh.
Mewakili BBPOM Aceh, Muhibuddin hadir sebagai narasumber dengan membawakan materi mengenai regulasi legalitas produk pangan olahan di Badan POM serta pentingnya penerapan aspek keamanan pangan dalam pengembangan usaha garam olahan. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa legalitas produk merupakan salah satu faktor penting yang menentukan keberhasilan pelaku usaha dalam memperluas pasar sekaligus menjamin perlindungan konsumen.
Muhibuddin memaparkan bahwa setiap pangan olahan yang diproduksi dan dipasarkan secara luas wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memperoleh izin edar Badan POM sesuai kategori produknya. Proses tersebut mencakup pemenuhan persyaratan dokumen, penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), pemenuhan ketentuan pelabelan, hingga evaluasi keamanan, mutu, dan gizi produk sebelum diterbitkannya nomor izin edar.
“Legalisasi produk bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi merupakan investasi jangka panjang bagi pelaku usaha. Ketika produk telah memenuhi standar Badan POM, konsumen akan semakin percaya, peluang masuk ke pasar modern terbuka lebih luas, bahkan memiliki kesempatan untuk menembus pasar nasional maupun ekspor. Pada akhirnya, legalitas menjadi salah satu kunci utama dalam meningkatkan daya saing produk lokal,” ujar Muhibuddin.
Selain menjelaskan regulasi, Muhibuddin juga memperkenalkan berbagai layanan pendampingan yang disediakan BBPOM Aceh bagi pelaku usaha, mulai dari konsultasi registrasi produk, pendampingan penerapan CPPOB, pembinaan pemenuhan ketentuan pelabelan, hingga fasilitasi percepatan proses registrasi pangan olahan. Menurutnya, pendampingan yang berkelanjutan akan membantu pelaku usaha memahami regulasi sejak awal sehingga proses perizinan dapat berjalan lebih efektif.
Diskusi panel berlangsung interaktif dengan diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengembangan industri garam Aceh. Beragam masukan dan gagasan mengemuka, mulai dari peningkatan kualitas produksi, penguatan kelembagaan pelaku usaha, hingga strategi memperluas akses pasar melalui produk garam olahan yang telah memenuhi standar keamanan dan legalitas.
Melalui forum ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan lembaga pendukung dalam menciptakan ekosistem usaha garam Aceh yang lebih kompetitif dan berkelanjutan. Kehadiran BBPOM Aceh menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa peningkatan daya saing industri garam tidak hanya berorientasi pada aspek ekonomi, tetapi juga mengedepankan keamanan pangan dan perlindungan konsumen.
Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Balai Besar POM di Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pengembangan industri pangan lokal melalui edukasi, pembinaan, dan pendampingan kepada pelaku usaha agar mampu menghasilkan produk yang aman, bermutu, memenuhi ketentuan regulasi, serta memiliki daya saing tinggi. Dengan semakin banyaknya produk pangan Aceh yang berizin edar dan memenuhi standar Badan POM, diharapkan industri lokal mampu berkembang lebih pesat, memperluas pasar, dan memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat Aceh.










Discussion about this post