• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 11 Oktober 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

lasdianto by lasdianto
10 Juli 2026
in Kutaraja
Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Dedi Saputra dalam perkara tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah setelah menyebarkan konten bermuatan ujaran kebencian terhadap agama Islam melalui siaran langsung (live) di TikTok, termasuk mengajak masyarakat Aceh meninggalkan agama Islam.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Fauzi, S.H., M.H. dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Jaksa Penuntut Umum Sutrisna, S.H., M.H. menghadiri sidang dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Dedi Daputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.

Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

BacaJuga :

Berbelit-belit Saat Diperiksa, Oknum Dosen Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh Ditahan

Berbelit-belit Saat Diperiksa, Oknum Dosen Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh Ditahan

7 Oktober 2026
Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

22 September 2026

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada 9 Juni 2026 menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir dan akan melaporkan hasil putusan kepada pimpinan untuk menentukan sikap, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., mengatakan putusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan majelis hakim terhadap seluruh alat bukti dan fakta persidangan.

“Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dan akan melaporkan putusan kepada pimpinan guna menentukan sikap dalam waktu tujuh hari,” ujar Muhammad Kadafi dalam siaran pers yang diterima, Jumat (10/7/2026).

Bermula dari Live TikTok

Berdasarkan dakwaan jaksa, perkara ini bermula ketika Dedi Saputra melakukan siaran langsung melalui akun TikTok @tersadarkan5758 dari kediamannya di Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada 5 Oktober 2025.

Dalam beberapa siaran langsung tersebut, terdakwa menyampaikan berbagai pernyataan yang dinilai menghina ajaran Islam, merendahkan Nabi Muhammad SAW, serta mengajak masyarakat meninggalkan agama Islam.

Salah satu pernyataan yang menjadi perhatian dalam dakwaan adalah ajakan terdakwa yang menyebut, “Tinggalkan Islam itu, tinggalkan ajaran halusinasi itu… Jadi orang Islam yang ada di Aceh segera tinggalkan Islam itu, supaya pandai dan maju Aceh.”

Selain itu, terdakwa juga didakwa menyampaikan pernyataan yang merendahkan agama Islam, mempertanyakan keyakinan umat Islam, serta menampilkan video berbasis kecerdasan buatan (AI) yang mengajak umat Islam murtad dengan latar belakang Ka’bah.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa pada profil akun TikTok miliknya, terdakwa mencantumkan tulisan “ACEH SERAMBI JERUSALEM”.

Memicu Reaksi Masyarakat Aceh

Konten yang diunggah terdakwa kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu reaksi keras masyarakat Aceh. Berdasarkan berkas perkara, salah seorang warga, Mohd Rendi Febriansyah bin Fakhrizal, melaporkan perbuatan tersebut ke Polda Aceh sehingga perkara diproses secara hukum hingga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Meski perbuatan dilakukan di Kalimantan Barat, perkara diperiksa di Pengadilan Negeri Banda Aceh berdasarkan ketentuan kompetensi relatif dalam hukum acara pidana karena terdakwa ditahan dan para saksi yang dipanggil lebih dekat dengan wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Majelis hakim akhirnya menyatakan unsur pidana dalam dakwaan primer terbukti dan menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada terdakwa.

 

Previous Post

Kejagung Buka Suara Usai Penggeledahan Polri, Minta Publik Tak Berspekulasi dan Hormati Proses Hukum

Next Post

BSI dan BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi Buka Akses KPR Syariah 30 Tahun untuk Jutaan Pekerja

Berita Lainnya

Berbelit-belit Saat Diperiksa, Oknum Dosen Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh Ditahan

Berbelit-belit Saat Diperiksa, Oknum Dosen Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh Ditahan

7 Oktober 2026

BANDA ACEH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan seorang oknum dosen/pegawai IEP berinisial DD Binti NAF (55), tersangka dalam...

Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

22 September 2026

BANDA ACEH – Seorang pria berinisial IR (61), pensiunan PNS, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual...

Pencurian Rp100 Juta di Parkiran Masjid Jamik Lambaro, Warga Aceh Timur Diciduk Polisi

Pencurian Rp100 Juta di Parkiran Masjid Jamik Lambaro, Warga Aceh Timur Diciduk Polisi

21 September 2026

ACEH BESAR – Uang tunai Rp100 juta milik seorang petani raib saat ditinggalkan di dalam mobil yang terparkir di halaman...

Load More
Next Post
BSI dan BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi Buka Akses KPR Syariah 30 Tahun untuk Jutaan Pekerja

BSI dan BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi Buka Akses KPR Syariah 30 Tahun untuk Jutaan Pekerja

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Haris Fadhillah Daftar Ketua PWI Aceh, Bidik Kesejahteraan Wartawan

Haris Fadhillah Daftar Ketua PWI Aceh, Bidik Kesejahteraan Wartawan

10 Oktober 2026
17 Sarana Obat di Aceh Belum Penuhi Ketentuan, BBPOM Perkuat Pengawasan

17 Sarana Obat di Aceh Belum Penuhi Ketentuan, BBPOM Perkuat Pengawasan

10 Oktober 2026
Aduan Warga Bongkar Peredaran Kosmetik Tanpa Izin, BBPOM Aceh Turun Tangan

Aduan Warga Bongkar Peredaran Kosmetik Tanpa Izin, BBPOM Aceh Turun Tangan

8 Oktober 2026
Sinergitas Bank Aceh dan Komisi III DPRA untuk Optimalisasi PAD Aceh

Sinergitas Bank Aceh dan Komisi III DPRA untuk Optimalisasi PAD Aceh

8 Oktober 2026
26 Bidang Jadi 77, Dua Tersangka Korupsi Tanah Irigasi Sigulai Ditahan

26 Bidang Jadi 77, Dua Tersangka Korupsi Tanah Irigasi Sigulai Ditahan

8 Oktober 2026
  • Berbelit-belit Saat Diperiksa, Oknum Dosen Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh Ditahan

    Berbelit-belit Saat Diperiksa, Oknum Dosen Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh Ditahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inflasi Aceh Tembus 5,03 Persen, Cabai Merah Jadi Pemicu Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In