• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 25 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejagung Buka Suara Usai Penggeledahan Polri, Minta Publik Tak Berspekulasi dan Hormati Proses Hukum

lasdianto by lasdianto
10 Juli 2026
in Nasional
Kejagung Buka Suara Usai Penggeledahan Polri, Minta Publik Tak Berspekulasi dan Hormati Proses Hukum

JAKARTA – Penggeledahan yang dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) memicu berbagai spekulasi di ruang publik. Menyikapi dinamika tersebut, Kejaksaan Agung akhirnya memberikan pernyataan resmi agar masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses hukum selesai.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri merupakan tindakan hukum yang sepenuhnya berada dalam kewenangan institusi kepolisian.

“Penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri. Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Kamis (9/7/2026).

Menurut Anang, Kejaksaan Agung tidak akan mendahului proses penyidikan yang sedang dilakukan Polri. Saat ini, institusinya memilih menunggu hasil resmi penyidikan, termasuk perkembangan mengenai objek penggeledahan, barang bukti yang diamankan, serta pihak-pihak yang nantinya akan dikaitkan dalam perkara tersebut.

BacaJuga :

Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

24 Juli 2026
Di Tengah Sorotan Publik, Menteri PANRB Kirim “Surat Cinta” untuk ASN

Di Tengah Sorotan Publik, Menteri PANRB Kirim “Surat Cinta” untuk ASN

19 Juli 2026

Ia menegaskan, sikap tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap independensi dan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Kami menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Di tengah derasnya informasi yang beredar di media sosial maupun media massa, Kejaksaan Agung juga mengingatkan masyarakat agar tidak membangun opini yang dapat menghakimi seseorang atau suatu institusi hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

Anang menekankan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial. Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat juga diminta memperoleh informasi dari sumber resmi aparat penegak hukum yang menangani perkara guna menghindari penyebaran informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Menutup keterangannya, Anang menegaskan Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai kewenangan masing-masing aparat penegak hukum, demi mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Previous Post

BPK Ungkap Deretan Proyek Mubazir di Aceh Selatan, Rp142,7 Miliar Aset Tak Dimanfaatkan

Next Post

Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

Berita Lainnya

Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

24 Juli 2026

JAKARTA – Polemik status Lapangan Blangpadang kembali mencuat setelah Pemerintah Aceh membawa persoalan tersebut langsung ke meja Menteri Koordinator Bidang...

Di Tengah Sorotan Publik, Menteri PANRB Kirim “Surat Cinta” untuk ASN

Di Tengah Sorotan Publik, Menteri PANRB Kirim “Surat Cinta” untuk ASN

19 Juli 2026

JAKARTA – Di tengah sorotan publik terhadap kinerja birokrasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menyampaikan...

Wakapolri: 418 Lulusan Sespim Siap Jadi Garda Terdepan Hadapi Tantangan Global dan Era Digital

Wakapolri: 418 Lulusan Sespim Siap Jadi Garda Terdepan Hadapi Tantangan Global dan Era Digital

5 Juli 2026

Jakarta – Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan bahwa 418 lulusan pendidikan kepemimpinan Polri...

Load More
Next Post
Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Taufik Jadi Plt Sekda Aceh, Dek Fadh Tekankan Integritas dan Komunikasi

Taufik Jadi Plt Sekda Aceh, Dek Fadh Tekankan Integritas dan Komunikasi

24 Agustus 2026
Mahasiswa Asal Aceh Singkil Ditemukan Tewas di Asrama USK, Polisi Olah TKP

Mahasiswa Asal Aceh Singkil Ditemukan Tewas di Asrama USK, Polisi Olah TKP

24 Agustus 2026
Semarakkan HUT RI ke-81, Turnamen Silapong 5 Resmi Berakhir dan Bakal Digelar Setiap Tahun

Semarakkan HUT RI ke-81, Turnamen Silapong 5 Resmi Berakhir dan Bakal Digelar Setiap Tahun

24 Agustus 2026
Tak Perlu ke Banda Aceh, ATM BPOM Kini Hadir di Pidie dan Lhokseumawe

Tak Perlu ke Banda Aceh, ATM BPOM Kini Hadir di Pidie dan Lhokseumawe

24 Agustus 2026
Ketua Baitul Mal Pidie Jaya Ditemukan Tewas, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Ketua Baitul Mal Pidie Jaya Ditemukan Tewas, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

24 Agustus 2026
  • Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

    Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In