Banda Aceh – Kondisi keuangan RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) berada dalam sorotan serius. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kemampuan rumah sakit milik Pemerintah Aceh tersebut untuk melunasi utang belanja berada pada kategori sangat rendah, sementara total utang telah membengkak hingga Rp416,97 miliar per 31 Desember 2025.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 18.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 19 Juni 2026.
Dalam laporannya, BPK menyoroti memburuknya likuiditas BLUD RSUDZA selama tiga tahun terakhir. Saldo kas rumah sakit yang pada akhir tahun 2023 masih mencapai Rp57,85 miliar terus menyusut menjadi Rp30,28 miliar pada 2024 dan anjlok drastis menjadi hanya Rp553,66 juta pada akhir 2025.
Di sisi lain, utang belanja justru melonjak tajam. Pada 2023 utang tercatat Rp123,71 miliar, meningkat menjadi Rp241,67 miliar pada 2024, dan kembali melonjak menjadi Rp416,97 miliar pada 2025. Dalam dua tahun, utang RSUDZA bertambah hampir Rp293 miliar.
BPK menilai pengelolaan likuiditas RSUDZA untuk pembayaran utang tidak memadai. Rasio kas (cash ratio) yang menjadi indikator kemampuan membayar kewajiban jangka pendek terus merosot dari 0,47 pada 2023 menjadi 0,13 pada 2024 dan hanya 0,0013 pada 2025. Berdasarkan pedoman analisis keuangan BLU, angka tersebut masuk kategori “sangat rendah”.
Artinya, dari total utang belanja sebesar Rp416,97 miliar, kas yang tersedia hanya mampu menutup sekitar 0,13 persen kewajiban. Dengan kata lain, hampir seluruh utang tidak memiliki dukungan kas yang memadai untuk segera dilunasi.
Kondisi tersebut juga tercermin dari rasio lancar (current ratio) yang mengukur kemampuan membayar utang menggunakan seluruh aset lancar seperti kas, piutang, dan persediaan. Rasio lancar RSUDZA turun dari 2,06 pada 2023 menjadi 0,79 pada 2024 dan kembali merosot menjadi 0,39 pada 2025.
BPK menyimpulkan bahwa sekalipun seluruh kas, piutang, dan persediaan digunakan, RSUDZA hanya memiliki kemampuan membayar sekitar 39 persen dari total utang belanja yang dimiliki.
Lebih mengkhawatirkan lagi, proporsi belanja yang dibiayai melalui utang terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2023 proporsinya sebesar 17,50 persen, naik menjadi 32,38 persen pada 2024, dan melonjak hingga 63,94 persen pada 2025. Temuan ini menunjukkan semakin besar aktivitas operasional rumah sakit yang bergantung pada pembiayaan melalui utang kepada pihak ketiga.
BPK mengungkap berdasarkan hasil wawancara dengan pejabat terkait di RSUDZA, penambahan utang yang tidak terkendali mulai terjadi sejak 2023 akibat keterbatasan realisasi pendapatan. Kondisi tersebut menyebabkan rumah sakit tidak mampu membayar sejumlah kewajiban sehingga utang lama menumpuk dan terus bertambah dengan utang baru pada 2024 dan 2025.
Selain masalah pendapatan, auditor juga menemukan sejumlah belanja yang sebenarnya telah dianggarkan dalam APBA 2025 justru dibebankan kepada BLUD RSUDZA. Beban tersebut antara lain jasa cleaning service sebesar Rp11,34 miliar, belanja makanan dan minuman pasien Rp13,07 miliar, serta pemeliharaan alat medis Rp1,56 miliar.
Temuan lainnya menunjukkan sebagian besar belanja rumah sakit kini tersedot untuk membayar utang lama. Pada 2025, RSUDZA mengalokasikan Rp232,30 miliar atau sekitar 35,62 persen dari total belanja BLUD hanya untuk pembayaran utang kepada penyedia.
Menurut BPK, kondisi tersebut membuat rumah sakit berada dalam lingkaran utang yang sulit diputus. Bahkan untuk memperoleh pasokan obat dan bahan medis habis pakai (BMHP), RSUDZA harus terlebih dahulu melunasi atau mencicil tunggakan agar penyedia bersedia kembali mengirimkan barang yang dibutuhkan pelayanan pasien.
Yang tidak kalah serius, BPK menemukan adanya utang yang telah berumur lebih dari satu tahun namun belum dilunasi. Dari total utang Rp416,97 miliar, terdapat tagihan yang berasal dari tahun 2021 sebesar Rp49,8 juta, tahun 2022 sebesar Rp278,27 juta, tahun 2023 sebesar Rp1,04 miliar, dan tahun 2024 sebesar Rp10,56 miliar. Padahal sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, utang jangka pendek BLUD seharusnya diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan.
Atas kondisi tersebut, BPK meminta Gubernur Aceh bersama DPRA dan Direktur RSUDZA mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan krisis utang yang membelit rumah sakit rujukan utama di Aceh tersebut. Auditor merekomendasikan refocusing anggaran, pemangkasan belanja yang tidak prioritas, penyusunan peta jalan penyelesaian utang, optimalisasi pendapatan, rasionalisasi belanja, hingga koordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk menekan harga pengadaan obat dan bahan medis.
Temuan ini menjadi alarm keras bagi pengelolaan keuangan RSUDZA. Di tengah perannya sebagai rumah sakit rujukan terbesar di Aceh, beban utang yang terus membengkak dan kas yang nyaris kosong berpotensi mengganggu keberlanjutan pelayanan kesehatan apabila tidak segera ditangani secara serius dan terukur.









Discussion about this post