BANDA ACEH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah persoalan dalam pengelolaan belanja lembur di lingkungan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan serta belum memadainya sistem pertanggungjawaban pembayaran lembur yang nilainya mencapai Rp11,95 miliar.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 18.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 19 Juni 2026.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah adanya sembilan pegawai yang tercatat berstatus tidak hadir, cuti, maupun dinas luar dalam sistem absensi elektronik, tetapi tetap menerima pembayaran lembur. Atas kelebihan pembayaran tersebut, dana sebesar Rp1.696.000 telah dikembalikan ke kas daerah.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan ketidaksesuaian antara data absensi elektronik (E-Presensi) dengan daftar lembur yang diajukan. Sejumlah pegawai tercatat sudah melakukan presensi pulang sebelum pukul 19.00 WIB, namun dalam dokumen pengajuan lembur disebutkan masih bekerja hingga malam hari.
Di beberapa kasus, pegawai bahkan diklaim lembur pada hari libur, sementara tidak terdapat rekaman kehadiran dalam sistem E-Presensi. Kondisi ini membuat validitas pembayaran lembur sulit diverifikasi secara akurat.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa bukti kehadiran lembur masih dilakukan secara manual melalui tanda tangan yang dibubuhkan secara kolektif saat proses pengajuan pembayaran. Praktik tersebut dinilai membuka celah terjadinya kesalahan maupun pembayaran yang tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan keterangan sejumlah pejabat terkait, aplikasi E-Presensi yang digunakan Pemerintah Aceh belum mampu merekam kehadiran pegawai di atas pukul 19.00 WIB maupun pada hari libur. Selain itu, belum terdapat pedoman resmi yang mengatur penggunaan data E-Presensi sebagai dasar pertanggungjawaban pembayaran lembur.
Menurut BPK, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan pembayaran belanja lembur diberikan kepada pegawai yang tidak memenuhi syarat. Permasalahan itu terjadi karena Pemerintah Aceh belum memiliki kebijakan atau pedoman yang mengatur tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban lembur bagi ASN maupun non-ASN secara komprehensif.
BPK juga menilai kepala SKPA belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pembayaran lembur di unit kerja masing-masing.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Pemerintah Aceh untuk segera menyusun pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja lembur serta memperketat pengawasan terhadap proses pembayaran di seluruh SKPA.
Pemerintah Aceh melalui kepala SKPA terkait telah menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan tersebut dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan yang berlaku.









Discussion about this post