• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 30 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp3,84 Miliar di Dinas Dayah Aceh, Persediaan Hilang Rp1,32 Miliar

redaksi by redaksi
30 Juni 2026
in Aceh
BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp3,84 Miliar di Dinas Dayah Aceh, Persediaan Hilang Rp1,32 Miliar

Foto Ilustrasi AI

BANDA ACEH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkap sejumlah temuan signifikan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025. Meski Pemerintah Aceh kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), hasil pemeriksaan BPK masih menemukan kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 18.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tanggal 19 Juni 2026.

Dalam resume hasil pemeriksaan yang diterbitkan BPK, disebutkan terdapat empat persoalan utama yang menjadi sorotan auditor.

Salah satu temuan terbesar berada pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh. BPK mencatat pengadaan Media Belajar Interactive Multimedia tidak dilaksanakan sesuai ketentuan. Kondisi tersebut mengakibatkan pengadaan berpotensi tidak memperoleh kualitas dan harga terbaik serta ditemukan kelebihan pembayaran pengadaan Media Belajar Interactive Multimedia 86 Inch sebesar Rp3.840.000.000.

BacaJuga :

BPK Temukan Denda Proyek Rp925 Juta Belum Dipungut, Dinas Pendidikan Dayah Aceh Dominasi Temuan

BPK Temukan Denda Proyek Rp925 Juta Belum Dipungut, Dinas Pendidikan Dayah Aceh Dominasi Temuan

30 Juni 2026
BBPOM Aceh Kembali Temukan Jamu Mengandung BKO di Warung Kopi, Produk Tanpa Izin Edar Beredar di Banda Aceh

BBPOM Aceh Kembali Temukan Jamu Mengandung BKO di Warung Kopi, Produk Tanpa Izin Edar Beredar di Banda Aceh

30 Juni 2026

“Pengadaan Media Belajar Interactive Multimedia berpotensi tidak mendapatkan kualitas dan harga terbaik dan terdapat kelebihan pembayaran atas pengadaan Media Belajar Interactive Multimedia 86 Inch sebesar Rp3.840.000.000,00,” tulis BPK dalam laporan tersebut.

Selain itu, BPK juga menemukan persoalan dalam pengelolaan persediaan pada empat Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA). Dalam laporan disebutkan penatausahaan persediaan belum tertib sehingga mengakibatkan sejumlah permasalahan, termasuk kehilangan persediaan pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh sebesar Rp1.329.237.210.

Menurut BPK, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan pengendalian terhadap aset persediaan yang dikelola oleh instansi terkait.

Temuan lain yang menjadi perhatian auditor adalah manajemen pengelolaan utang pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) yang dinilai belum memadai. BPK menyebut jumlah tagihan belanja yang belum terselesaikan berpotensi mengganggu optimalisasi pelaksanaan program dan pelayanan rumah sakit pada tahun berikutnya.

“Jumlah tagihan belanja yang belum terselesaikan berpotensi mengganggu optimalisasi pelaksanaan program dan kegiatan pelayanan RSUDZA tahun berikutnya,” demikian disebutkan dalam laporan BPK.

Di sektor pembangunan fisik, auditor juga menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan/atau ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada belanja modal gedung dan bangunan. Temuan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp1.184.309.726,32.

BPK merinci kelebihan pembayaran tersebut tersebar pada sejumlah SKPA, yakni Dinas Kesehatan Aceh sebesar Rp61,32 juta, Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh Rp139,37 juta, Dinas Perhubungan Aceh Rp112,09 juta, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Rp29,60 juta, serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh sebesar Rp841,90 juta.

Atas berbagai temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Aceh untuk mengambil langkah-langkah strategis guna menyelesaikan utang belanja RSUDZA, termasuk melalui refocusing anggaran dan pemangkasan belanja yang tidak prioritas.

BPK juga secara khusus memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh untuk memproses kelebihan pembayaran pengadaan multimedia sebesar Rp3,84 miliar dan kehilangan persediaan sebesar Rp1,32 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menyetorkannya ke Kas Daerah dan menyampaikan bukti setor kepada BPK.

Selain itu, kepala SKPA terkait juga diminta memproses pengembalian kelebihan pembayaran pekerjaan konstruksi senilai total Rp1,18 miliar dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

Meski Pemerintah Aceh kembali meraih opini WTP atas laporan keuangan tahun 2025, temuan-temuan tersebut menunjukkan masih adanya persoalan tata kelola keuangan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, serta pengawasan pelaksanaan pekerjaan yang memerlukan pembenahan serius agar tidak berulang pada tahun anggaran berikutnya.

Previous Post

Kejati Aceh dan NPCI Aceh Perkuat Sinergi, Dorong Pembinaan Atlet Disabilitas Melalui Program JAGAIN

Next Post

BPK Soroti Utang Jangka Pendek Rp216,7 Miliar, Proyek Fisik di Subulussalam Kelebihan Bayar Ratusan Juta

Berita Lainnya

BPK Temukan Denda Proyek Rp925 Juta Belum Dipungut, Dinas Pendidikan Dayah Aceh Dominasi Temuan

BPK Temukan Denda Proyek Rp925 Juta Belum Dipungut, Dinas Pendidikan Dayah Aceh Dominasi Temuan

30 Juni 2026

BANDA ACEH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp925,03 juta akibat denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan...

BBPOM Aceh Kembali Temukan Jamu Mengandung BKO di Warung Kopi, Produk Tanpa Izin Edar Beredar di Banda Aceh

BBPOM Aceh Kembali Temukan Jamu Mengandung BKO di Warung Kopi, Produk Tanpa Izin Edar Beredar di Banda Aceh

30 Juni 2026

BANDA ACEH – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh kembali menemukan produk jamu yang mengandung Bahan...

BPK Temukan Kelebihan Bayar Gaji dan Honor Rp809 Juta di Aceh Tengah

BPK Temukan Kelebihan Bayar Gaji dan Honor Rp809 Juta di Aceh Tengah

30 Juni 2026

TAKENGON – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun...

Load More
Next Post
BPK Soroti Utang Jangka Pendek Rp216,7 Miliar, Proyek Fisik di Subulussalam Kelebihan Bayar Ratusan Juta

BPK Soroti Utang Jangka Pendek Rp216,7 Miliar, Proyek Fisik di Subulussalam Kelebihan Bayar Ratusan Juta

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BPK Temukan Denda Proyek Rp925 Juta Belum Dipungut, Dinas Pendidikan Dayah Aceh Dominasi Temuan

BPK Temukan Denda Proyek Rp925 Juta Belum Dipungut, Dinas Pendidikan Dayah Aceh Dominasi Temuan

30 Juni 2026
BBPOM Aceh Kembali Temukan Jamu Mengandung BKO di Warung Kopi, Produk Tanpa Izin Edar Beredar di Banda Aceh

BBPOM Aceh Kembali Temukan Jamu Mengandung BKO di Warung Kopi, Produk Tanpa Izin Edar Beredar di Banda Aceh

30 Juni 2026
BPK Temukan Kelebihan Bayar Gaji dan Honor Rp809 Juta di Aceh Tengah

BPK Temukan Kelebihan Bayar Gaji dan Honor Rp809 Juta di Aceh Tengah

30 Juni 2026
BPK Soroti Pengelolaan Zakat dan Pajak di Aceh Tenggara, Utang Belanja Capai Rp67,6 Miliar

BPK Soroti Pengelolaan Zakat dan Pajak di Aceh Tenggara, Utang Belanja Capai Rp67,6 Miliar

30 Juni 2026
BPK Soroti Utang Jangka Pendek Rp216,7 Miliar, Proyek Fisik di Subulussalam Kelebihan Bayar Ratusan Juta

BPK Soroti Utang Jangka Pendek Rp216,7 Miliar, Proyek Fisik di Subulussalam Kelebihan Bayar Ratusan Juta

30 Juni 2026
  • BPK Ungkap Mark Up Makan dan Snack Dana BOK Puskesmas Jaboi Rp47,4 Juta, Diminta Dikembalikan ke Kas Daerah

    BPK Ungkap Mark Up Makan dan Snack Dana BOK Puskesmas Jaboi Rp47,4 Juta, Diminta Dikembalikan ke Kas Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digerebek di Kamar Hotel Peunayong, Pasangan Non-Muhrim Resmi Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengadaan Langsung Dominasi RUP Aceh Selatan, Tender Rp28,3 Miliar Belum Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In