BANDA ACEH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkap sejumlah temuan signifikan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025. Meski Pemerintah Aceh kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), hasil pemeriksaan BPK masih menemukan kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 18.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tanggal 19 Juni 2026.
Dalam resume hasil pemeriksaan yang diterbitkan BPK, disebutkan terdapat empat persoalan utama yang menjadi sorotan auditor.
Salah satu temuan terbesar berada pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh. BPK mencatat pengadaan Media Belajar Interactive Multimedia tidak dilaksanakan sesuai ketentuan. Kondisi tersebut mengakibatkan pengadaan berpotensi tidak memperoleh kualitas dan harga terbaik serta ditemukan kelebihan pembayaran pengadaan Media Belajar Interactive Multimedia 86 Inch sebesar Rp3.840.000.000.
“Pengadaan Media Belajar Interactive Multimedia berpotensi tidak mendapatkan kualitas dan harga terbaik dan terdapat kelebihan pembayaran atas pengadaan Media Belajar Interactive Multimedia 86 Inch sebesar Rp3.840.000.000,00,” tulis BPK dalam laporan tersebut.
Selain itu, BPK juga menemukan persoalan dalam pengelolaan persediaan pada empat Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA). Dalam laporan disebutkan penatausahaan persediaan belum tertib sehingga mengakibatkan sejumlah permasalahan, termasuk kehilangan persediaan pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh sebesar Rp1.329.237.210.
Menurut BPK, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan pengendalian terhadap aset persediaan yang dikelola oleh instansi terkait.
Temuan lain yang menjadi perhatian auditor adalah manajemen pengelolaan utang pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) yang dinilai belum memadai. BPK menyebut jumlah tagihan belanja yang belum terselesaikan berpotensi mengganggu optimalisasi pelaksanaan program dan pelayanan rumah sakit pada tahun berikutnya.
“Jumlah tagihan belanja yang belum terselesaikan berpotensi mengganggu optimalisasi pelaksanaan program dan kegiatan pelayanan RSUDZA tahun berikutnya,” demikian disebutkan dalam laporan BPK.
Di sektor pembangunan fisik, auditor juga menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan/atau ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada belanja modal gedung dan bangunan. Temuan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp1.184.309.726,32.
BPK merinci kelebihan pembayaran tersebut tersebar pada sejumlah SKPA, yakni Dinas Kesehatan Aceh sebesar Rp61,32 juta, Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh Rp139,37 juta, Dinas Perhubungan Aceh Rp112,09 juta, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Rp29,60 juta, serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh sebesar Rp841,90 juta.
Atas berbagai temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Aceh untuk mengambil langkah-langkah strategis guna menyelesaikan utang belanja RSUDZA, termasuk melalui refocusing anggaran dan pemangkasan belanja yang tidak prioritas.
BPK juga secara khusus memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh untuk memproses kelebihan pembayaran pengadaan multimedia sebesar Rp3,84 miliar dan kehilangan persediaan sebesar Rp1,32 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menyetorkannya ke Kas Daerah dan menyampaikan bukti setor kepada BPK.
Selain itu, kepala SKPA terkait juga diminta memproses pengembalian kelebihan pembayaran pekerjaan konstruksi senilai total Rp1,18 miliar dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Meski Pemerintah Aceh kembali meraih opini WTP atas laporan keuangan tahun 2025, temuan-temuan tersebut menunjukkan masih adanya persoalan tata kelola keuangan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, serta pengawasan pelaksanaan pekerjaan yang memerlukan pembenahan serius agar tidak berulang pada tahun anggaran berikutnya.











Discussion about this post