SIGLI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap adanya pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tidak dapat diyakini keabsahannya senilai Rp910.166.796 pada Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 10.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.
Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan bukti pertanggungjawaban biaya penginapan yang terkonfirmasi tidak sesuai fakta. Sejumlah tagihan hotel yang diajukan dalam perjalanan dinas diketahui tidak didukung dengan bukti menginap yang sah, bahkan pihak hotel mengonfirmasi bahwa nama yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban tidak tercatat menginap.
Selain itu, sejumlah pelaksana perjalanan dinas juga tidak dapat menunjukkan bukti riil pelaksanaan perjalanan dinas, sehingga BPK menghitung seluruh komponen perjalanan berupa biaya transportasi, penginapan, uang harian dan uang representasi sebagai kelebihan pembayaran.
Temuan terbesar berasal dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie dengan total kelebihan pembayaran mencapai Rp903.195.640, terdiri dari kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp637.054.240 dan komponen perjalanan dinas lainnya sebesar Rp266.141.400.
Sementara itu, pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pidie ditemukan kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp6.971.156.
BPK mengungkap, berdasarkan keterangan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRK, pembayaran perjalanan dinas dilakukan berdasarkan daftar perincian biaya yang disusun oleh Kepala Bagian Hukum dan Risalah selaku pihak yang membuat dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas DPRK. Bendahara kemudian membayarkan biaya perjalanan dinas secara lumpsum sesuai rincian yang diterima.
Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mewajibkan setiap pengeluaran didukung bukti yang lengkap dan sah.
Temuan itu juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional serta Peraturan Bupati Pidie Nomor 11 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2025 yang mengatur bahwa biaya penginapan perjalanan dinas harus dipertanggungjawabkan berdasarkan biaya riil (at cost).
BPK menyebut permasalahan tersebut terjadi karena Kepala SKPK terkait selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak optimal melakukan pengawasan dan pengendalian atas pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Selain itu, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dinilai tidak cermat dalam melakukan verifikasi dokumen pertanggungjawaban, sementara para pelaksana perjalanan dinas tidak menyampaikan bukti yang sah atas pelaksanaan tugasnya.
Atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pidie melalui kepala SKPK terkait menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berjanji menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Pidie agar memerintahkan kepala SKPK terkait meningkatkan pengawasan dan pengendalian pembayaran perjalanan dinas serta meminta Sekretaris DPRK dan Sekretaris Daerah memproses pengembalian kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas daerah sesuai ketentuan.












Discussion about this post