• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 25 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Timur

BPK Bongkar SPPD dan Bill Hotel Fiktif di Pidie, Rp910 Juta Harus Dikembalikan

lasdianto by lasdianto
25 Juni 2026
in Lintas Timur
BPK Bongkar SPPD dan Bill Hotel Fiktif di Pidie, Rp910 Juta Harus Dikembalikan

Foto Ilustrasi AI

SIGLI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap adanya pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tidak dapat diyakini keabsahannya senilai Rp910.166.796 pada Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2025.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 10.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan bukti pertanggungjawaban biaya penginapan yang terkonfirmasi tidak sesuai fakta. Sejumlah tagihan hotel yang diajukan dalam perjalanan dinas diketahui tidak didukung dengan bukti menginap yang sah, bahkan pihak hotel mengonfirmasi bahwa nama yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban tidak tercatat menginap.

Selain itu, sejumlah pelaksana perjalanan dinas juga tidak dapat menunjukkan bukti riil pelaksanaan perjalanan dinas, sehingga BPK menghitung seluruh komponen perjalanan berupa biaya transportasi, penginapan, uang harian dan uang representasi sebagai kelebihan pembayaran.

BacaJuga :

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Rp951 Juta di Pidie

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Rp951 Juta di Pidie

24 Juni 2026
BPK Bongkar Belanja Siluman Rp571 Juta di Pidie Jaya, Dibayar Tanpa Anggaran

BPK Bongkar Belanja Siluman Rp571 Juta di Pidie Jaya, Dibayar Tanpa Anggaran

23 Juni 2026

Temuan terbesar berasal dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie dengan total kelebihan pembayaran mencapai Rp903.195.640, terdiri dari kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp637.054.240 dan komponen perjalanan dinas lainnya sebesar Rp266.141.400.

Sementara itu, pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pidie ditemukan kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp6.971.156.

BPK mengungkap, berdasarkan keterangan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRK, pembayaran perjalanan dinas dilakukan berdasarkan daftar perincian biaya yang disusun oleh Kepala Bagian Hukum dan Risalah selaku pihak yang membuat dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas DPRK. Bendahara kemudian membayarkan biaya perjalanan dinas secara lumpsum sesuai rincian yang diterima.

Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mewajibkan setiap pengeluaran didukung bukti yang lengkap dan sah.

Temuan itu juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional serta Peraturan Bupati Pidie Nomor 11 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2025 yang mengatur bahwa biaya penginapan perjalanan dinas harus dipertanggungjawabkan berdasarkan biaya riil (at cost).

BPK menyebut permasalahan tersebut terjadi karena Kepala SKPK terkait selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak optimal melakukan pengawasan dan pengendalian atas pertanggungjawaban perjalanan dinas.

Selain itu, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dinilai tidak cermat dalam melakukan verifikasi dokumen pertanggungjawaban, sementara para pelaksana perjalanan dinas tidak menyampaikan bukti yang sah atas pelaksanaan tugasnya.

Atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pidie melalui kepala SKPK terkait menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berjanji menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Pidie agar memerintahkan kepala SKPK terkait meningkatkan pengawasan dan pengendalian pembayaran perjalanan dinas serta meminta Sekretaris DPRK dan Sekretaris Daerah memproses pengembalian kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas daerah sesuai ketentuan.

Previous Post

BPOM Evaluasi DAK BOK POM di Pidie dan Sabang, Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan

Berita Lainnya

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Rp951 Juta di Pidie

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Rp951 Juta di Pidie

24 Juni 2026

SIGLI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp951.156.796 pada Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun...

BPK Bongkar Belanja Siluman Rp571 Juta di Pidie Jaya, Dibayar Tanpa Anggaran

BPK Bongkar Belanja Siluman Rp571 Juta di Pidie Jaya, Dibayar Tanpa Anggaran

23 Juni 2026

MEUREUDU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap praktik pembayaran belanja yang tidak melalui mekanisme penganggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten...

Di Balik Opini WTP, BPK Catat Beban Tagihan Belanja Rp95,76 Miliar di Pidie Jaya

Di Balik Opini WTP, BPK Catat Beban Tagihan Belanja Rp95,76 Miliar di Pidie Jaya

23 Juni 2026

MEUREUDU – Di balik raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya tahun 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)...

Load More

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BPK Bongkar SPPD dan Bill Hotel Fiktif di Pidie, Rp910 Juta Harus Dikembalikan

BPK Bongkar SPPD dan Bill Hotel Fiktif di Pidie, Rp910 Juta Harus Dikembalikan

25 Juni 2026
BPOM Evaluasi DAK BOK POM di Pidie dan Sabang, Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan

BPOM Evaluasi DAK BOK POM di Pidie dan Sabang, Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan

25 Juni 2026
Sekda Aceh Lepas 43 Atlet TSA ke Kejuaraan Taekwondo Nasional di Sumut

Sekda Aceh Lepas 43 Atlet TSA ke Kejuaraan Taekwondo Nasional di Sumut

25 Juni 2026
Tak Diambil Pemilik, Kambing Hasil Penertiban Satpol PP Aceh Jaya Dilelang

Tak Diambil Pemilik, Kambing Hasil Penertiban Satpol PP Aceh Jaya Dilelang

25 Juni 2026
Pengadaan Langsung Dominasi RUP Aceh Selatan, Tender Rp28,3 Miliar Belum Terealisasi

Pengadaan Langsung Dominasi RUP Aceh Selatan, Tender Rp28,3 Miliar Belum Terealisasi

24 Juni 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengadaan Langsung Dominasi RUP Aceh Selatan, Tender Rp28,3 Miliar Belum Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In