• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 22 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Ribbon e-KTP Rp223 Juta Raib, Disdukcapil Nagan Raya Diguncang Temuan BPK

lasdianto by lasdianto
22 Juni 2026
in Aceh
Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

NAGAN RAYA – Temuan mengejutkan terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh. Pengadaan ribbon e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nagan Raya tahun 2025 senilai ratusan juta rupiah dinilai tidak dapat diyakini kebenarannya.

Dalam LHP Nomor 5.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026, BPK menemukan dugaan carut-marut pengadaan, penerimaan, hingga pengelolaan persediaan ribbon yang berujung pada potensi kerugian daerah sebesar Rp223,9 juta.

BPK mencatat, sepanjang 2025 Disdukcapil Nagan Raya mengadakan 74 ribbon e-KTP dan 40 ribbon KIA melalui tiga kontrak dengan total nilai lebih dari Rp359 juta. Namun, proses pengadaan dan serah terima barang disebut tidak tertib dan minim pengawasan.

Yang lebih mengejutkan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengaku tidak mengetahui adanya sebagian kontrak pengadaan tersebut. Bahkan, barang diterima langsung oleh Pembantu Bendahara Pengeluaran tanpa pengawasan memadai dari pejabat terkait.

BacaJuga :

Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi Sanitasi Sekolah Aceh, Kejari Ajukan Kasasi

Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi Sanitasi Sekolah Aceh, Kejari Ajukan Kasasi

22 Juni 2026
Pemerintah Aceh Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK RI

Pemerintah Aceh Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK RI

22 Juni 2026

Saat pemeriksaan fisik dilakukan BPK pada 29 April 2026, kondisi persediaan ribbon jauh dari jumlah yang seharusnya tersedia. Dari puluhan ribbon yang dibeli menggunakan uang negara, hanya ditemukan sebagian kecil dalam kondisi terpakai, rusak, atau kosong. Sementara puluhan lainnya tidak diketahui keberadaannya.

BPK mengungkap pengakuan mengejutkan dari Pembantu Bendahara Pengeluaran. Ia mengaku menjual kembali 38 ribbon e-KTP dan 40 ribbon KIA secara tunai tanpa dokumen pendukung. Nilai penjualan mencapai Rp215,9 juta.

Dana hasil penjualan tersebut, menurut pengakuannya, digunakan untuk membayar utang kepada pihak ketiga di Jakarta sebesar Rp160 juta dan sisanya dipakai untuk kebutuhan operasional kantor.

Namun, penjelasan itu justru memunculkan tanda tanya baru. Penyedia barang, CV Ko, membantah pernah membeli kembali ribbon tersebut. Sementara Kepala Disdukcapil juga menyatakan tidak pernah menerima uang hasil penjualan sebagaimana diakui bawahannya dan tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran utang yang dimaksud.

Akibat kondisi tersebut, pelayanan pencetakan e-KTP dan KIA kepada masyarakat sempat terganggu karena kehabisan ribbon. Padahal barang tersebut telah dianggarkan dan dibayarkan menggunakan APBK.

BPK menyimpulkan terdapat kelebihan pembayaran atas pengadaan ribbon sebesar Rp223.909.176,40 yang tidak dapat diyakini kebenarannya. Selain itu, nilai tersebut menyebabkan Belanja Barang dan Jasa dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) lebih saji dengan jumlah yang sama.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Nagan Raya agar memerintahkan Kepala Disdukcapil meningkatkan pengendalian pengadaan serta memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp223,9 juta ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi salah satu temuan paling mencolok dalam pemeriksaan BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2025 karena menyangkut barang yang dibeli dengan uang negara, namun keberadaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.

Previous Post

Sekda Aceh Terima Tim Pendataan Sensus Ekonomi 2026 di Kediaman Resmi

Next Post

Pemerintah Aceh Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK RI

Berita Lainnya

Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi Sanitasi Sekolah Aceh, Kejari Ajukan Kasasi

Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi Sanitasi Sekolah Aceh, Kejari Ajukan Kasasi

22 Juni 2026

BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan putusan bebas terhadap dua terdakwa dalam...

Pemerintah Aceh Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK RI

Pemerintah Aceh Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK RI

22 Juni 2026

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)...

Sekda Aceh Terima Tim Pendataan Sensus Ekonomi 2026 di Kediaman Resmi

Sekda Aceh Terima Tim Pendataan Sensus Ekonomi 2026 di Kediaman Resmi

22 Juni 2026

Banda Aceh — Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA, didampingi istri, yang juga Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Aceh,...

Load More
Next Post
Pemerintah Aceh Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK RI

Pemerintah Aceh Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK RI

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi Sanitasi Sekolah Aceh, Kejari Ajukan Kasasi

Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi Sanitasi Sekolah Aceh, Kejari Ajukan Kasasi

22 Juni 2026
Pemerintah Aceh Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK RI

Pemerintah Aceh Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK RI

22 Juni 2026
Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

Ribbon e-KTP Rp223 Juta Raib, Disdukcapil Nagan Raya Diguncang Temuan BPK

22 Juni 2026
Sekda Aceh Terima Tim Pendataan Sensus Ekonomi 2026 di Kediaman Resmi

Sekda Aceh Terima Tim Pendataan Sensus Ekonomi 2026 di Kediaman Resmi

22 Juni 2026
BPK Soroti RSUD SIM Nagan Raya, Dugaan Pembayaran Ganda dan Tunjangan Tak Sesuai Aturan Rugikan Daerah Rp806 Juta

BPK Soroti RSUD SIM Nagan Raya, Dugaan Pembayaran Ganda dan Tunjangan Tak Sesuai Aturan Rugikan Daerah Rp806 Juta

22 Juni 2026
  • 43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

    BPK Ungkap Krisis Kas, Utang Pemko Banda Aceh Tembus Rp100,47 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lanjutan RS Regional dr Yuliddin Away Dilelang, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In