• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 13 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

WTP Tak Bebas Masalah, BPK Temukan Kelebihan Bayar Proyek Rp276 Juta di Aceh Barat

lasdianto by lasdianto
20 Juni 2026
in Aceh
WTP Tak Bebas Masalah, BPK Temukan Kelebihan Bayar Proyek Rp276 Juta di Aceh Barat

MEULABOH – Di balik raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat masih menyisakan sejumlah persoalan dalam pengelolaan proyek konstruksi.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan kelebihan pembayaran senilai Rp276,4 juta pada 15 paket pekerjaan konstruksi yang dibiayai dari Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 2.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.

BPK mengungkapkan, pembayaran terhadap 15 paket pekerjaan tersebut dilakukan melebihi prestasi fisik yang terpasang atau terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak. Seluruh paket bahkan telah dibayar lunas kepada penyedia meski masih ditemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian pekerjaan.

Dalam laporan tersebut disebutkan, anggaran Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi Tahun 2025 mencapai Rp127,67 miliar dengan realisasi Rp114,73 miliar atau 89,87 persen. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp276.437.562,65.

BacaJuga :

Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

12 Agustus 2026
Kejati Aceh Bekali Mahasiswa Baru USK Soal Hukum Digital dan Integritas

Kejati Aceh Bekali Mahasiswa Baru USK Soal Hukum Digital dan Integritas

11 Agustus 2026

Nilai kelebihan pembayaran terbesar terjadi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp271,36 juta. Sisanya berada pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) sebesar Rp4,03 juta serta Dinas Kesehatan sebesar Rp1,03 juta.

Selain berpotensi merugikan keuangan daerah, BPK menilai kondisi tersebut dapat mengakibatkan masa manfaat jalan, jaringan dan irigasi tidak sesuai dengan perencanaan serta berpotensi meningkatkan biaya pemeliharaan di masa mendatang.

BPK menyebut permasalahan ini terjadi karena lemahnya pengawasan dan pengendalian pelaksanaan proyek. Kepala SKPK terkait dinilai belum optimal menjalankan fungsi pengawasan, sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan pengendalian kontrak secara memadai sebelum pembayaran dilakukan kepada penyedia.

Tak hanya itu, BPK juga menyoroti belum adanya mekanisme yang efektif untuk menguji kesesuaian dokumen tagihan dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan sebelum pencairan anggaran dilakukan.

Atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Barat agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR, Dinas Perkim, dan Dinas Kesehatan untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp276,4 juta ke kas daerah serta memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek konstruksi agar sesuai dengan kuantitas dan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.

Previous Post

BBPOM Aceh Kawal UMKM Kantongi Izin Edar

Next Post

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp513 Juta dan Dana Rp401 Juta Mengendap di Pemko Sabang

Berita Lainnya

Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

12 Agustus 2026

Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53,Bank Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan manfaat bagi masyarakat melalui kegiatan donor darah yang...

Kejati Aceh Bekali Mahasiswa Baru USK Soal Hukum Digital dan Integritas

Kejati Aceh Bekali Mahasiswa Baru USK Soal Hukum Digital dan Integritas

11 Agustus 2026

BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh membekali mahasiswa baru Universitas Syiah Kuala (USK) dengan pemahaman hukum, etika digital, dan...

Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Plt

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDH

11 Agustus 2026

Banda Aceh — Oknum polisi berinisial RF (31) yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis cartridge atau vape getar yang mengandung...

Load More
Next Post
BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp513 Juta dan Dana Rp401 Juta Mengendap di Pemko Sabang

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp513 Juta dan Dana Rp401 Juta Mengendap di Pemko Sabang

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

12 Agustus 2026
Kejati Aceh Bekali Mahasiswa Baru USK Soal Hukum Digital dan Integritas

Kejati Aceh Bekali Mahasiswa Baru USK Soal Hukum Digital dan Integritas

11 Agustus 2026
Perkuat Pemberdayaan Masyarakat melalui Green Zakat, BSI Raih Anugerah Utama ESG

Perkuat Pemberdayaan Masyarakat melalui Green Zakat, BSI Raih Anugerah Utama ESG

11 Agustus 2026
Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Plt

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDH

11 Agustus 2026
Pelaku Pencurian Beras di Banda Aceh Viral Dimedsos, Ditangkap Polisi Di Aceh Selatan

Pelaku Pencurian Beras di Banda Aceh Viral Dimedsos, Ditangkap Polisi Di Aceh Selatan

9 Agustus 2026
  • Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Plt

    Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Plt

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In