MEULABOH – Di balik raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat masih menyisakan sejumlah persoalan dalam pengelolaan proyek konstruksi.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan kelebihan pembayaran senilai Rp276,4 juta pada 15 paket pekerjaan konstruksi yang dibiayai dari Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 2.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
BPK mengungkapkan, pembayaran terhadap 15 paket pekerjaan tersebut dilakukan melebihi prestasi fisik yang terpasang atau terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak. Seluruh paket bahkan telah dibayar lunas kepada penyedia meski masih ditemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian pekerjaan.
Dalam laporan tersebut disebutkan, anggaran Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi Tahun 2025 mencapai Rp127,67 miliar dengan realisasi Rp114,73 miliar atau 89,87 persen. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp276.437.562,65.
Nilai kelebihan pembayaran terbesar terjadi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp271,36 juta. Sisanya berada pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) sebesar Rp4,03 juta serta Dinas Kesehatan sebesar Rp1,03 juta.
Selain berpotensi merugikan keuangan daerah, BPK menilai kondisi tersebut dapat mengakibatkan masa manfaat jalan, jaringan dan irigasi tidak sesuai dengan perencanaan serta berpotensi meningkatkan biaya pemeliharaan di masa mendatang.
BPK menyebut permasalahan ini terjadi karena lemahnya pengawasan dan pengendalian pelaksanaan proyek. Kepala SKPK terkait dinilai belum optimal menjalankan fungsi pengawasan, sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan pengendalian kontrak secara memadai sebelum pembayaran dilakukan kepada penyedia.
Tak hanya itu, BPK juga menyoroti belum adanya mekanisme yang efektif untuk menguji kesesuaian dokumen tagihan dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan sebelum pencairan anggaran dilakukan.
Atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Barat agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR, Dinas Perkim, dan Dinas Kesehatan untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp276,4 juta ke kas daerah serta memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek konstruksi agar sesuai dengan kuantitas dan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.











Discussion about this post