Jakarta – Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan yang digelar pada 9 Juni 2026. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah meningkatnya gejolak ekonomi global serta menjaga inflasi tetap berada dalam sasaran pemerintah.
Selain menaikkan BI-Rate menjadi 5,50 persen, Bank Indonesia juga menaikkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,50 persen dan Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,25 persen. Menurut BI, langkah ini merupakan kebijakan pre-emptive guna menjaga inflasi tahun 2026 dan 2027 tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1 persen, sekaligus meningkatkan daya tarik investasi portofolio asing ke Indonesia.
Bank Indonesia menjelaskan bahwa sejak RDG Bulanan pada 19–20 Mei 2026, nilai tukar rupiah menunjukkan perkembangan yang lebih lemah dari perkiraan. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh tingginya permintaan valuta asing dalam negeri akibat gejolak global yang berkelanjutan, termasuk dampak perang di Timur Tengah, serta keluarnya sebagian investasi portofolio asing dari Indonesia.
Untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah, BI juga menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung. Di antaranya menaikkan struktur suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) pada tenor 6, 9, dan 12 bulan guna meningkatkan imbal hasil bagi investor. Selain itu, BI memberikan insentif berupa penurunan tingkat swap lindung nilai (hedging swap) sebesar 10 persen bagi investor asing guna meningkatkan daya tarik investasi ke pasar keuangan domestik.
Tidak hanya itu, Bank Indonesia kembali membuka window lelang instrumen repurchase agreement (repo) untuk tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan bagi perbankan. Kebijakan ini bertujuan memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan sekaligus menjaga pertumbuhan Uang Primer (M0) tetap berada pada level dua digit.
BI juga meningkatkan intensitas operasi moneter baik dalam rupiah maupun valuta asing. Langkah tersebut dilakukan melalui pelelangan SRBI dua kali dalam sepekan serta penguatan intervensi di pasar valas domestik maupun luar negeri melalui transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF).
Bank Indonesia menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah dalam kebijakan fiskal dan moneter untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di tengah ketidakpastian global.












Discussion about this post