BANDA ACEH – Bea Cukai Banda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dengan menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai yang masuk ke Aceh melalui perusahaan jasa titipan.
Penindakan tersebut dilakukan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Banda Aceh pada Jumat, 5 Juni 2026, di gudang Indah Express, Banda Aceh.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 31 koli yang berisi 17.824 bungkus rokok merek L4 tanpa dilekati pita cukai. Dengan isi 20 batang per bungkus, total barang yang diamankan mencapai 356.480 batang rokok ilegal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menggunakan berbagai cara untuk mengelabui petugas. Salah satunya dengan menyamarkan jenis barang yang dikirim menggunakan kain flanel atau perca sebagai pembungkus paket.
Selain itu, alamat dan nomor penerima yang dicantumkan dalam dokumen pengiriman diduga tidak valid. Barang tersebut juga diduga akan diambil melalui sistem jemput di tempat untuk menghindari identifikasi penerima yang sebenarnya.
Kepala Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, mengatakan peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat karena menciptakan persaingan yang tidak adil bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan perundang-undangan.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Banda Aceh dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan berbagai pihak untuk melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai ilegal akan terus ditingkatkan, termasuk terhadap jalur distribusi yang memanfaatkan jasa pengiriman dan perusahaan ekspedisi.
Bea Cukai juga mengingatkan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran terhadap ketentuan di bidang cukai yang dapat menimbulkan kerugian negara. Selain itu, maraknya rokok ilegal berpotensi mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang taat aturan.
Atas keberhasilan tersebut, Bea Cukai Banda Aceh mengapresiasi dukungan berbagai pihak dalam upaya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai ilegal di Aceh.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal. Partisipasi publik dinilai sangat penting dalam membantu pemerintah memberantas peredaran barang ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Dengan digagalkannya pengiriman 356.480 batang rokok tanpa pita cukai tersebut, Bea Cukai Banda Aceh kembali menegaskan komitmennya untuk mempersempit ruang gerak pelaku usaha ilegal yang mencoba memanfaatkan jalur distribusi jasa titipan untuk mengedarkan rokok tanpa cukai di wilayah Aceh.











Discussion about this post