Banda Aceh – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) kembali menghadirkan edukasi kepada masyarakat melalui Podcast Berbisik BPOM Aceh Episode 18 yang mengangkat tema “Menjamu Masa Depan dengan Jamu”, Kamis (04/06/2026). Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memeriahkan Pekan Jamu Nasional 2026 sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya melestarikan budaya sehat jamu sebagai warisan budaya bangsa yang telah mendunia.
Podcast yang dipandu oleh Shadrina Aliyya tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Bustami, dari Tim Bidang Sertifikasi BBPOM Aceh dan Hanifah Oktana Putri, pelaku usaha Obat Bahan Alam dari CV. Razie Aceh. Diskusi berlangsung interaktif dengan membahas berbagai aspek terkait jamu, mulai dari pelestarian budaya, inovasi produk herbal, regulasi, hingga peran masyarakat dalam mendukung perkembangan industri Obat Bahan Alam Indonesia.
Dalam pemaparannya, Bustami menjelaskan bahwa pengakuan UNESCO terhadap Budaya Sehat Jamu sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia pada tahun 2023 menjadi momentum penting untuk meningkatkan kebanggaan masyarakat terhadap jamu Indonesia sekaligus mendorong pemanfaatannya secara lebih luas dan bertanggung jawab.
“Pengakuan UNESCO menunjukkan bahwa jamu bukan sekadar minuman tradisional, tetapi merupakan warisan budaya yang memiliki nilai kesehatan, sejarah, dan identitas bangsa. Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga, melestarikan, dan mengembangkannya agar tetap relevan bagi generasi masa depan,” ujar Bustami.
Pada kesempatan tersebut, Bustami juga menjelaskan berbagai upaya yang dilakukan BPOM dalam mendukung industri Obat Bahan Alam, mulai dari pendampingan registrasi dan perizinan, pembinaan penerapan standar mutu, hingga pengawasan produk yang beredar agar memenuhi aspek keamanan, mutu, dan manfaat. Menurutnya, legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan fondasi penting dalam meningkatkan daya saing produk herbal Indonesia.
Selain membahas pengembangan industri herbal, podcast juga mengangkat isu penting mengenai bahaya Bahan Kimia Obat (BKO) yang masih ditemukan secara ilegal pada sejumlah produk jamu. Bustami mengingatkan masyarakat untuk selalu memilih produk yang memiliki izin edar BPOM dan tidak mudah tergiur dengan klaim khasiat instan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Masyarakat perlu menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu memeriksa legalitas produk sebelum membeli. Pilihlah jamu yang memiliki izin edar BPOM agar keamanan, mutu, dan manfaatnya lebih terjamin,” tambahnya.
Sementara itu, Hanifah Oktana Putri membagikan pengalaman dalam mengembangkan usaha Obat Bahan Alam berbasis kearifan lokal Aceh. Ia menyampaikan bahwa inovasi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci penting dalam membawa produk herbal tradisional agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
“Pelaku usaha perlu terus berinovasi tanpa meninggalkan nilai tradisional yang menjadi ciri khas produk herbal Indonesia. Dengan dukungan pembinaan dan pendampingan dari BPOM, kami semakin optimis untuk menghadirkan produk yang aman, berkualitas, dan mampu diterima masyarakat luas,” ungkap Hanifah.
Pada sesi Jawab Netizen (JANET), narasumber menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait izin edar jamu, keamanan kosmetik herbal, bahaya produk yang mengandung BKO, hingga peran generasi muda dalam melestarikan budaya jamu Indonesia.
Melalui Podcast Berbisik Episode 18 ini, BBPOM Aceh berharap masyarakat semakin memahami pentingnya memilih produk jamu dan herbal yang aman, bermutu, dan memiliki izin edar. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap jamu sebagai warisan budaya bangsa sekaligus mendorong tumbuhnya industri Obat Bahan Alam yang inovatif, berdaya saing, dan berkelanjutan.
“Jamu bukan sekadar warisan budaya, tetapi juga investasi kesehatan masa depan. Mari bersama menjaga, melestarikan, dan memanfaatkan jamu secara aman dan bijak untuk mewujudkan masyarakat yang sehat dan berkualitas,” tutup Bustami.











Discussion about this post