BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) yang terjadi akibat bentrokan antar mahasiswa pada 21 Mei 2026 lalu.
Kedua tersangka masing-masing berinisial WS (22) dan MAM (20). Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh memeriksa 18 saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta menggelar perkara.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Sabtu (30/5/2026), membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang menghebohkan dunia akademik Aceh tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi dan gelar perkara, penyidik menetapkan WS dan MAM sebagai tersangka dalam perkara pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian USK serta sejumlah fasilitas lainnya,” kata Kompol Dizha.
Menurutnya, tersangka WS berperan sebagai koordinator lapangan saat aksi penyerangan dan pengrusakan berlangsung. Sementara tersangka MAM diduga menjadi salah satu pelaku yang terlibat langsung dalam aksi penyerangan dan perusakan fasilitas kampus.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya tiga unit sepeda motor yang rusak berat, pagar besi stainless steel yang terbakar, dua pecahan botol yang diduga digunakan sebagai bom molotov, satu bom molotov yang masih utuh, pakaian yang diduga digunakan pelaku saat kejadian, serta satu unit DVR CCTV milik Fakultas Pertanian.
Tak berhenti sampai di situ, penyidik juga berencana memeriksa 18 saksi tambahan. Jika seluruhnya memenuhi panggilan, maka total saksi yang diperiksa dalam kasus ini mencapai 36 orang, termasuk dua tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, konflik bermula saat aksi unjuk rasa mahasiswa ke Kantor Gubernur Aceh pada 18 Mei 2026. Ketegangan antara mahasiswa Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik diduga muncul karena adanya perbedaan sikap terkait keterlibatan dalam aksi tersebut.
Situasi kemudian memanas ketika terjadi insiden di Sekretariat BEM USK pada hari yang sama. Bentrokan berlanjut hingga Kamis dini hari, 21 Mei 2026, saat sekelompok mahasiswa Fakultas Pertanian melakukan penyerangan ke Fakultas Teknik yang menyebabkan kerusakan dan korban luka.
Aksi tersebut kemudian memicu serangan balasan dari ratusan mahasiswa Fakultas Teknik. Sekitar pukul 04.00 WIB, massa melakukan penyerangan ke Fakultas Pertanian dengan pelemparan batu dan penggunaan bom molotov yang menyebabkan kerusakan pada gedung fakultas dan laboratorium.
Polisi menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan konflik internal antar mahasiswa Universitas Syiah Kuala, yakni antara mahasiswa Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik, tanpa keterlibatan pihak kampus lain di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dan membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka berdasarkan perkembangan hasil pemeriksaan saksi maupun alat bukti yang ditemukan di lapangan.











Discussion about this post