MediaNanggroe.com — Penanganan kasus dugaan penistaan agama yang sempat memicu kegaduhan di tengah masyarakat Aceh kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Banda Aceh resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Senin (20/4/2026).
Tersangka berinisial DS (31), seorang pendeta asal Mereudu, Pidie Jaya, diduga kuat menyebarkan konten bernuansa penghinaan terhadap umat Islam melalui media sosial TikTok. Pelimpahan ini menandai bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan siap disidangkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh melalui jajaran Seksi Intelijen menyebut, kasus ini tidak hanya berdimensi hukum, tetapi juga sensitif secara sosial di Aceh yang dikenal sebagai daerah dengan kekhususan syariat Islam. Konten yang disebarkan tersangka dinilai berpotensi memicu keresahan bahkan konflik jika tidak ditangani secara tegas dan terukur.
Dalam konstruksi perkara, penyidik mengungkap bahwa pada 8 Oktober 2025, tersangka mengunggah video melalui akun TikTok miliknya yang memuat narasi menghina sosok Nabi Muhammad SAW serta menyematkan frasa provokatif pada profil akun. Konten tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari sejumlah unggahan lain yang bernada serupa.
“Muatan konten yang disebarkan tersangka berpotensi menimbulkan polemik dan reaksi luas di masyarakat Aceh, yang memiliki sensitivitas tinggi terhadap isu keagamaan,” demikian ditegaskan dalam keterangan resmi kejaksaan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 301 ayat (1) dan Pasal 300 huruf a, b, c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Usai proses tahap II, tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari, terhitung sejak 20 April hingga 9 Mei 2026. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Di sisi lain, tersangka diketahui didampingi tim penasihat hukum dari Tim Advokasi Kerukunan Umat Beragama Nusantara selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa ruang digital bukan wilayah tanpa batas hukum. Aparat penegak hukum dituntut bertindak cepat dan tegas, terutama terhadap konten yang berpotensi merusak kerukunan antarumat beragama. Di tengah derasnya arus informasi, penegakan hukum menjadi kunci untuk menjaga stabilitas sosial di Aceh.










Discussion about this post