MediaNanggroe.com – Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2026 di Kabupaten Aceh Barat Daya menunjukkan porsi belanja pegawai mencapai 40,11 persen dari total anggaran daerah.
Berdasarkan data Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) yang dihimpun media ini pada 7 Maret 2026, total APBK Kabupaten Aceh Barat Daya tahun 2026 tercatat sebesar Rp995,05 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp399,16 miliar dialokasikan untuk belanja pegawai.
Data SIKD juga mencatat bahwa nilai belanja pegawai tersebut belum termasuk belanja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, karena penganggaran gaji PPPK paruh waktu dimasukkan dalam pos belanja barang dan jasa.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kabupaten Aceh Barat Daya dijadwalkan akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 2.065 PPPK paruh waktu pada Senin, 9 Maret 2026. Penyerahan SK tersebut direncanakan berlangsung di halaman Kantor Bupati Aceh Barat Daya.
Dalam postur APBK yang sama, belanja barang dan jasa tercatat sebesar Rp277,07 miliar, sementara belanja modal dialokasikan sebesar Rp114,00 miliar.
Keterangan dalam sistem menyebutkan bahwa angka tersebut merupakan data APBD murni serta realisasi APBD hingga Maret 2026, dengan data yang diterima dalam SIKD per 7 Maret 2026. Data tersebut diperoleh melalui filter data APBD Tahun Anggaran 2026 dalam sistem tersebut.













Discussion about this post