MediaNanggroe.com — Pemerintah Kota Banda Aceh merencanakan Pembangunan dan Penataan Taman Bustanussalatin dengan total anggaran mencapai Rp9,7 miliar. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh.
Taman Bustanussalatin yang berlokasi di depan Kantor Wali Kota Banda Aceh menjadi objek penataan dalam program tersebut. Berdasarkan dokumen perencanaan, anggaran penataan taman dibagi ke dalam beberapa item pekerjaan.
Rincian anggaran meliputi jasa konsultansi perencanaan penataan taman sebesar Rp550.000.000, manajemen konstruksi penataan taman senilai Rp450.000.000, serta pembangunan dan penataan fisik taman sebesar Rp8.550.000.000. Selain itu, dialokasikan anggaran untuk penyusunan dokumen Andalalin sebesar Rp50.000.000 dan penyusunan dokumen lingkungan senilai Rp100.000.000.
Tahapan awal kegiatan telah dimulai. Paket Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan Taman Bustanussalatin dengan nilai pagu Rp550.000.000 juta tercatat telah masuk proses tender melalui LPSE Kota Banda Aceh dan saat ini berada pada tahap evaluasi dokumen kualifikasi.
Dalam uraian pekerjaan yang tercantum pada laman LPSE Kota Banda Aceh disebutkan, kegiatan tersebut dibiayai dari APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026. Nilai pagu pekerjaan ditetapkan sebesar Rp550.000.000 dalam subkegiatan Penataan Bangunan dan Lingkungan di Daerah Kabupaten/Kota.
Dokumen tersebut juga menyebutkan bahwa jangka waktu penyelesaian pekerjaan untuk jasa konsultansi perencanaan adalah 90 hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya surat perintah mulai kerja sesuai ketentuan yang berlaku.












Discussion about this post