• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 23 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

JMS 2026 Dimulai, Kejati Aceh Berikan Penyuluhan Hukum di SMAN 7 Banda Aceh

redaksi by redaksi
10 Februari 2026
in Aceh
JMS 2026 Dimulai, Kejati Aceh Berikan Penyuluhan Hukum di SMAN 7 Banda Aceh

MediaNanggroe.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali melaksanakan program penyuluhan dan penerangan hukum melalui Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai upaya menanamkan kesadaran hukum sejak dini di kalangan pelajar. Pelaksanaan JMS Tahun 2026 diawali di SMA Negeri 7 Banda Aceh dengan mengusung semboyan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”, Senin (9/2/2026).

Program JMS bertujuan membekali siswa tingkat SMA dengan pemahaman hukum yang komprehensif agar terhindar dari berbagai perilaku menyimpang, seperti tawuran, perundungan (bullying), penyalahgunaan narkoba, judi online, serta tindak pidana lainnya yang kerap menyasar generasi muda.

Dalam kegiatan tersebut, Kejati Aceh menghadirkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., bersama Verayanti Artega, S.H., M.H. Ali Rasab Lubis memaparkan materi terkait Kejaksaan Republik Indonesia, termasuk tugas dan kewenangan jaksa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Ia menegaskan bahwa peran jaksa tidak hanya sebatas sebagai penuntut umum di persidangan, melainkan mengawal proses penegakan hukum sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Setelah penyidikan oleh kepolisian selesai, jaksa meneliti berkas perkara secara formil dan materiil. Jika dinyatakan lengkap, jaksa menerbitkan P-21 dan melimpahkan perkara ke pengadilan. Jika belum lengkap, berkas dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi,” jelas Ali Rasab Lubis.

BacaJuga :

BSI Bawa Semangat Bangkit untuk Warga Huntara Lubuk Sidup Aceh Tamiang

BSI Bawa Semangat Bangkit untuk Warga Huntara Lubuk Sidup Aceh Tamiang

23 Agustus 2026
Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

22 Agustus 2026

Selain itu, ia juga menjelaskan kewenangan kejaksaan di bidang lain, seperti penanganan tindak pidana korupsi, pelanggaran HAM berat, perdata dan tata usaha negara, serta peran kejaksaan dalam penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

Sementara itu, Verayanti Artega menyampaikan materi khusus mengenai bahaya judi online yang saat ini semakin marak dan menyasar pelajar. Ia menjelaskan bahwa perjudian, termasuk yang dilakukan secara daring, merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat menimbulkan dampak serius secara psikologis, sosial, maupun ekonomi.

Verayanti memaparkan bahwa tindak pidana perjudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 426, setiap orang yang menawarkan atau memberi kesempatan berjudi dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori VI. Sedangkan Pasal 427 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang turut serta bermain judi tanpa izin.

Untuk perjudian berbasis internet, ia menegaskan bahwa judi online juga diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2). Khusus di Aceh, perjudian termasuk dalam Jarimah Maisir yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan sanksi uqubat ta’zir berupa cambuk, denda emas, atau pidana penjara sesuai ketentuan.

Selain aspek hukum, para pelajar juga diingatkan mengenai dampak negatif judi online, seperti kecanduan, gangguan kesehatan mental, kerugian finansial, terlilit utang, hingga mendorong tindak kriminal lainnya. “Judi online bukan solusi mendapatkan uang secara instan, justru dapat merusak masa depan,” tegas Verayanti.

Pada kesempatan yang sama, Ali Rasab Lubis turut mengingatkan siswa agar bijak dalam menggunakan media sosial. Ia menegaskan bahwa tindakan cyberbullying, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, maupun pengancaman di ruang digital dapat berujung pada konsekuensi hukum.

Menutup kegiatan, Ali Rasab Lubis mengajak para siswa untuk berpartisipasi dalam pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum yang direncanakan akan digelar Kejaksaan pada tahun ini. Ia berharap pelajar SMA Negeri 7 Banda Aceh dapat menjadi contoh dan panutan dalam menaati aturan sekolah serta hukum yang berlaku.

Previous Post

29 Fasilitas Kesehatan di Aceh Sabet Penghargaan Transformasi Digital dalam Program JKN

Next Post

Bernhard Rondonuwo Tekankan Harmonisasi Antarinstansi, Penegakan Qanun Aceh Harus Satu Arah

Berita Lainnya

BSI Bawa Semangat Bangkit untuk Warga Huntara Lubuk Sidup Aceh Tamiang

BSI Bawa Semangat Bangkit untuk Warga Huntara Lubuk Sidup Aceh Tamiang

23 Agustus 2026

PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) melalui Relawan Bakti BUMN (RBB) 2026 hadir di Hunian Sementara (Huntara) Lubuk Sidup,...

Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

22 Agustus 2026

Calang — Polres Aceh Jaya menggelar upacara peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026, Jumat, 21 Agustus 2026. Upacara berlangsung khidmat...

BI Aceh Perkuat Klaster Petani Cabai di Aceh Barat, Dorong Pasokan dan Kendalikan Inflasi

BI Aceh Perkuat Klaster Petani Cabai di Aceh Barat, Dorong Pasokan dan Kendalikan Inflasi

21 Agustus 2026

MEULABOH – Bank Indonesia (BI) Provinsi Aceh memperkuat klaster petani cabai merah di Kabupaten Aceh Barat melalui bantuan teknis (bantek)...

Load More
Next Post
Bernhard Rondonuwo Tekankan Harmonisasi Antarinstansi, Penegakan Qanun Aceh Harus Satu Arah

Bernhard Rondonuwo Tekankan Harmonisasi Antarinstansi, Penegakan Qanun Aceh Harus Satu Arah

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Nasabah BSI Tembus Rekor 24,3 Juta, Transformasi Teknologi Mulai Dongkrak Bisnis

Nasabah BSI Tembus Rekor 24,3 Juta, Transformasi Teknologi Mulai Dongkrak Bisnis

23 Agustus 2026
BSI Bawa Semangat Bangkit untuk Warga Huntara Lubuk Sidup Aceh Tamiang

BSI Bawa Semangat Bangkit untuk Warga Huntara Lubuk Sidup Aceh Tamiang

23 Agustus 2026
Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

22 Agustus 2026
47 UMKM Aceh Raup Transaksi Rp1 Miliar di Hari Pertama KKI 2026

47 UMKM Aceh Raup Transaksi Rp1 Miliar di Hari Pertama KKI 2026

22 Agustus 2026
BI Aceh Perkuat Klaster Petani Cabai di Aceh Barat, Dorong Pasokan dan Kendalikan Inflasi

BI Aceh Perkuat Klaster Petani Cabai di Aceh Barat, Dorong Pasokan dan Kendalikan Inflasi

21 Agustus 2026
  • Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

    Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In