• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Rabu, 26 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Bupati Aceh Selatan Terancam Sanksi Pemberhentian Sementara Jika Terbukti Berangkat Umrah Tanpa Izin

redaksi by redaksi
6 Desember 2025
in Aceh
Gubernur Tolak Izin Umrah Bupati Aceh Selatan, Pemerintah Aceh: Jika Benar Terjadi Akan Ada Teguran

MediaNanggroe.com – Dugaan keberangkatan Bupati Aceh Selatan ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah tanpa izin resmi dari Pemerintah Aceh dan Kementerian Dalam Negeri memasuki babak baru. Jika informasi tersebut terbukti benar, Bupati Aceh Selatan berpotensi dijatuhi sanksi administratif berat, termasuk pemberhentian sementara dari jabatan selama tiga bulan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, 6 Desember 2025.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan bahwa Bupati Aceh Selatan telah mengajukan permohonan izin perjalanan luar negeri pada 24 November 2025 dengan alasan penting. Namun Gubernur Aceh memberikan balasan tertulis pada 28 November 2025 dengan keputusan menolak permohonan tersebut, mengingat Aceh sedang berada dalam status Darurat Bencana Hidrometeorologi akibat siklon tropis. Kondisi yang paling disorot yakni Aceh Selatan termasuk wilayah terdampak terparah, dan Bupati sendiri telah menetapkan Status Tanggap Darurat Penanganan Banjir dan Tanah Longsor di kabupatennya.

Menurut MTA, Pemerintah Aceh kini sedang melakukan konfirmasi langsung kepada Bupati Aceh Selatan maupun pejabat terkait di lingkungan Pemkab Aceh Selatan. Namun hingga saat ini belum ada respons resmi yang diterima. Gubernur Aceh menegaskan bahwa jika benar keberangkatan ke luar negeri dilakukan tanpa izin, maka teguran akan segera dijatuhkan sesuai kewenangan. Pemerintah Aceh juga menyatakan akan menyampaikan perkembangan selanjutnya kepada publik setelah proses verifikasi rampung.

Secara hukum, larangan perjalanan luar negeri tanpa izin tercantum di Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menegaskan kepala daerah tidak diperbolehkan bepergian ke luar negeri tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri. Pelanggaran atas ketentuan tersebut merupakan dasar untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara dari jabatan selama tiga bulan. Selama masa pemberhentian sementara, kepala daerah kehilangan hak keprotokoleran, dan sebagian hak keuangan dapat dihentikan, sementara pelaksanaan tugas pemerintahan dialihkan kepada wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.

BacaJuga :

Kabur dari LPKA hingga Luar Negeri, DPO Pemerkosa Anak Dibekuk Tim Tabur Kejati Aceh

Kabur dari LPKA hingga Luar Negeri, DPO Pemerkosa Anak Dibekuk Tim Tabur Kejati Aceh

26 Agustus 2026
Taufik Jadi Plt Sekda Aceh, Dek Fadh Tekankan Integritas dan Komunikasi

Taufik Jadi Plt Sekda Aceh, Dek Fadh Tekankan Integritas dan Komunikasi

24 Agustus 2026

Selain itu, pasal yang sama mengatur bahwa meninggalkan wilayah tugas lebih dari tujuh hari tanpa izin dapat berakibat teguran tertulis. Jika pelanggaran berulang atau pembinaan tidak dipatuhi, sanksi yang lebih berat dapat dijatuhkan hingga pemberhentian tetap. Dalam konteks Aceh yang saat ini sedang dalam penanganan darurat bencana, setiap keberangkatan pejabat daerah tanpa izin dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap tanggung jawab kedinasan.

Gubernur Aceh saat ini masih berada di lapangan memimpin penanganan bencana secara langsung dan berkoordinasi intensif dengan posko utama serta seluruh unsur instansi terkait. Pemerintah Aceh menegaskan akan memberikan informasi lanjutan kepada publik setelah seluruh fakta terkait keberangkatan Bupati Aceh Selatan ke luar negeri diperoleh secara resmi.

 

Previous Post

Bea Cukai Langsa dan Rumah Sakit Umum Putri Bidadari Aceh Menggelear Bakti Sosial dan Pengobatan Gratis

Next Post

Mahasiswa Kecam Keberangkatan Umrah Bupati Aceh Selatan

Berita Lainnya

Kabur dari LPKA hingga Luar Negeri, DPO Pemerkosa Anak Dibekuk Tim Tabur Kejati Aceh

Kabur dari LPKA hingga Luar Negeri, DPO Pemerkosa Anak Dibekuk Tim Tabur Kejati Aceh

26 Agustus 2026

BANDA ACEH — Pelarian Muhammad Yusuf bin Samsul Bahri (22), terpidana jarimah pemerkosaan terhadap anak, akhirnya terhenti. Setelah kabur dari...

Taufik Jadi Plt Sekda Aceh, Dek Fadh Tekankan Integritas dan Komunikasi

Taufik Jadi Plt Sekda Aceh, Dek Fadh Tekankan Integritas dan Komunikasi

24 Agustus 2026

BANDA ACEH – Taufik resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh)...

Semarakkan HUT RI ke-81, Turnamen Silapong 5 Resmi Berakhir dan Bakal Digelar Setiap Tahun

Semarakkan HUT RI ke-81, Turnamen Silapong 5 Resmi Berakhir dan Bakal Digelar Setiap Tahun

24 Agustus 2026

Banda Aceh – Turnamen Silapong 5 (Silaturahmi Pingpong) yang berlangsung sejak 21—23 Agustus 2026 berakhir dengan sukses. Ajang yang digelar...

Load More
Next Post
Mahasiswa Kecam Keberangkatan Umrah Bupati Aceh Selatan

Mahasiswa Kecam Keberangkatan Umrah Bupati Aceh Selatan

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Kabur dari LPKA hingga Luar Negeri, DPO Pemerkosa Anak Dibekuk Tim Tabur Kejati Aceh

Kabur dari LPKA hingga Luar Negeri, DPO Pemerkosa Anak Dibekuk Tim Tabur Kejati Aceh

26 Agustus 2026
Taufik Jadi Plt Sekda Aceh, Dek Fadh Tekankan Integritas dan Komunikasi

Taufik Jadi Plt Sekda Aceh, Dek Fadh Tekankan Integritas dan Komunikasi

24 Agustus 2026
Mahasiswa Asal Aceh Singkil Ditemukan Tewas di Asrama USK, Polisi Olah TKP

Mahasiswa Asal Aceh Singkil Ditemukan Tewas di Asrama USK, Polisi Olah TKP

24 Agustus 2026
Semarakkan HUT RI ke-81, Turnamen Silapong 5 Resmi Berakhir dan Bakal Digelar Setiap Tahun

Semarakkan HUT RI ke-81, Turnamen Silapong 5 Resmi Berakhir dan Bakal Digelar Setiap Tahun

24 Agustus 2026
Tak Perlu ke Banda Aceh, ATM BPOM Kini Hadir di Pidie dan Lhokseumawe

Tak Perlu ke Banda Aceh, ATM BPOM Kini Hadir di Pidie dan Lhokseumawe

24 Agustus 2026
  • Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

    Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nazar Apache dan Influencer Ternama Dikabarkan Bergabung ke PSI Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In