• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 25 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Bupati Aceh Selatan Terancam Sanksi Pemberhentian Sementara Jika Terbukti Berangkat Umrah Tanpa Izin

redaksi by redaksi
6 Desember 2025
in Aceh
Gubernur Tolak Izin Umrah Bupati Aceh Selatan, Pemerintah Aceh: Jika Benar Terjadi Akan Ada Teguran

MediaNanggroe.com – Dugaan keberangkatan Bupati Aceh Selatan ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah tanpa izin resmi dari Pemerintah Aceh dan Kementerian Dalam Negeri memasuki babak baru. Jika informasi tersebut terbukti benar, Bupati Aceh Selatan berpotensi dijatuhi sanksi administratif berat, termasuk pemberhentian sementara dari jabatan selama tiga bulan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, 6 Desember 2025.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan bahwa Bupati Aceh Selatan telah mengajukan permohonan izin perjalanan luar negeri pada 24 November 2025 dengan alasan penting. Namun Gubernur Aceh memberikan balasan tertulis pada 28 November 2025 dengan keputusan menolak permohonan tersebut, mengingat Aceh sedang berada dalam status Darurat Bencana Hidrometeorologi akibat siklon tropis. Kondisi yang paling disorot yakni Aceh Selatan termasuk wilayah terdampak terparah, dan Bupati sendiri telah menetapkan Status Tanggap Darurat Penanganan Banjir dan Tanah Longsor di kabupatennya.

Menurut MTA, Pemerintah Aceh kini sedang melakukan konfirmasi langsung kepada Bupati Aceh Selatan maupun pejabat terkait di lingkungan Pemkab Aceh Selatan. Namun hingga saat ini belum ada respons resmi yang diterima. Gubernur Aceh menegaskan bahwa jika benar keberangkatan ke luar negeri dilakukan tanpa izin, maka teguran akan segera dijatuhkan sesuai kewenangan. Pemerintah Aceh juga menyatakan akan menyampaikan perkembangan selanjutnya kepada publik setelah proses verifikasi rampung.

Secara hukum, larangan perjalanan luar negeri tanpa izin tercantum di Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menegaskan kepala daerah tidak diperbolehkan bepergian ke luar negeri tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri. Pelanggaran atas ketentuan tersebut merupakan dasar untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara dari jabatan selama tiga bulan. Selama masa pemberhentian sementara, kepala daerah kehilangan hak keprotokoleran, dan sebagian hak keuangan dapat dihentikan, sementara pelaksanaan tugas pemerintahan dialihkan kepada wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.

BacaJuga :

Listrik Aceh Kembali Padam, PLN Akui Sistem Belum Stabil

Listrik Aceh Kembali Padam, PLN Akui Sistem Belum Stabil

25 Mei 2026
Mualem Tegaskan Revisi UUPA untuk Cegah Konflik Aceh, Soroti Kewenangan dan Dana Otsus 2,5 Persen

Mualem Tegaskan Revisi UUPA untuk Cegah Konflik Aceh, Soroti Kewenangan dan Dana Otsus 2,5 Persen

24 Mei 2026

Selain itu, pasal yang sama mengatur bahwa meninggalkan wilayah tugas lebih dari tujuh hari tanpa izin dapat berakibat teguran tertulis. Jika pelanggaran berulang atau pembinaan tidak dipatuhi, sanksi yang lebih berat dapat dijatuhkan hingga pemberhentian tetap. Dalam konteks Aceh yang saat ini sedang dalam penanganan darurat bencana, setiap keberangkatan pejabat daerah tanpa izin dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap tanggung jawab kedinasan.

Gubernur Aceh saat ini masih berada di lapangan memimpin penanganan bencana secara langsung dan berkoordinasi intensif dengan posko utama serta seluruh unsur instansi terkait. Pemerintah Aceh menegaskan akan memberikan informasi lanjutan kepada publik setelah seluruh fakta terkait keberangkatan Bupati Aceh Selatan ke luar negeri diperoleh secara resmi.

 

Previous Post

Bea Cukai Langsa dan Rumah Sakit Umum Putri Bidadari Aceh Menggelear Bakti Sosial dan Pengobatan Gratis

Next Post

Mahasiswa Kecam Keberangkatan Umrah Bupati Aceh Selatan

Berita Lainnya

Listrik Aceh Kembali Padam, PLN Akui Sistem Belum Stabil

Listrik Aceh Kembali Padam, PLN Akui Sistem Belum Stabil

25 Mei 2026

Banda Aceh – Krisis listrik kembali menghantam sejumlah wilayah di Aceh, Senin (25/5/2026). Setelah sebelumnya masyarakat sempat berharap kondisi mulai...

Mualem Tegaskan Revisi UUPA untuk Cegah Konflik Aceh, Soroti Kewenangan dan Dana Otsus 2,5 Persen

Mualem Tegaskan Revisi UUPA untuk Cegah Konflik Aceh, Soroti Kewenangan dan Dana Otsus 2,5 Persen

24 Mei 2026

Jakarta – Muzakir Manaf atau Mualem menegaskan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas Aceh dan...

Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

Pengadaan Alkes RSUD Tapaktuan Rp27,54 Miliar, Seluruh Paket Gunakan Metode E-Purchasing

24 Mei 2026

MediaNanggroe.com - RSUD dr. H. Yuliddin Away tercatat menginput puluhan paket pengadaan alat kesehatan dalam update terbaru Rencana Umum Pengadaan...

Load More
Next Post
Mahasiswa Kecam Keberangkatan Umrah Bupati Aceh Selatan

Mahasiswa Kecam Keberangkatan Umrah Bupati Aceh Selatan

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Listrik Aceh Kembali Padam, PLN Akui Sistem Belum Stabil

Listrik Aceh Kembali Padam, PLN Akui Sistem Belum Stabil

25 Mei 2026
Mualem Tegaskan Revisi UUPA untuk Cegah Konflik Aceh, Soroti Kewenangan dan Dana Otsus 2,5 Persen

Mualem Tegaskan Revisi UUPA untuk Cegah Konflik Aceh, Soroti Kewenangan dan Dana Otsus 2,5 Persen

24 Mei 2026
Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

Pengadaan Alkes RSUD Tapaktuan Rp27,54 Miliar, Seluruh Paket Gunakan Metode E-Purchasing

24 Mei 2026
BSI Bidik Rp5.000 Triliun Ekonomi Halal, UMKM Dijadikan Mesin Penggerak Baru

BSI Bidik Rp5.000 Triliun Ekonomi Halal, UMKM Dijadikan Mesin Penggerak Baru

24 Mei 2026
Kemacetan Parah Lumpuhkan Akses Pasar Induk Lambaro Jelang Meugang Iduladha 2026

Kemacetan Parah Lumpuhkan Akses Pasar Induk Lambaro Jelang Meugang Iduladha 2026

24 Mei 2026
  • Retret Kepala OPD di Sabang Habiskan Rp311 Juta, Aktivis: Pejabat Banda Aceh Piknik Pakai Uang Rakyat?

    Retret Kepala OPD di Sabang Habiskan Rp311 Juta, Aktivis: Pejabat Banda Aceh Piknik Pakai Uang Rakyat?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergub JKA Resmi Dicabut Setelah Gelombang Demo Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mualem Surati BPJS, Minta Blokir Kepesertaan JKA Segera Dibuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Buru Aktor Pembakaran Fakultas Pertanian USK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In