• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 28 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

‎Pemerintah Aceh dan Forkopimda Bahas Penertiban Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten Prioritas

redaksi by redaksi
23 Oktober 2025
in Aceh
‎Pemerintah Aceh dan Forkopimda Bahas Penertiban Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten Prioritas

BacaJuga :

BPK Sorot Belanja Jamuan Tamu di Setdako Lhokseumawe Rp549 Juta, Inspektorat Diminta Reviu

BPK Sorot Belanja Jamuan Tamu di Setdako Lhokseumawe Rp549 Juta, Inspektorat Diminta Reviu

26 Juni 2026
Tiga Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh Diserahkan ke Jaksa

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh Diserahkan ke Jaksa

26 Juni 2026

MediaNanggroe.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, memimpin rapat teknis penertiban tambang ilegal di Aceh, yang digelar di Ruang Rapat Sekda Aceh, Banda Aceh, Rabu (22/10/2025). Rapat tersebut turut dihadiri Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, MM, perwakilan Forkopimda Aceh, serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan biro terkait.

‎
‎Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 000.7/1144/2025 tentang Pembentukan Tim Penertiban Pertambangan Ilegal di Aceh, serta hasil pertemuan Gubernur bersama Forkopimda pada 30 September 2025 di Meuligoe Gubernur Aceh.
‎
‎Dalam pembahasan, Sekda Aceh menegaskan pentingnya pendekatan humanis dan persuasif dalam pelaksanaan penertiban. Tujuannya, kata dia, bukan semata menutup aktivitas tambang ilegal, tetapi memastikan penertiban dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan, peningkatan pendapatan daerah (PAD), dan kesejahteraan masyarakat.
‎
‎“Pemerintah Aceh ingin memastikan bahwa kegiatan tambang di Aceh berjalan sesuai aturan. Pendekatan yang kita gunakan adalah humanis, tapi tetap tegas terhadap pelanggaran,” ujar M. Nasir.
‎
‎Dalam rapat juga disusun roadmap penertiban yang memuat jadwal, pembagian wilayah, dan rencana operasi. Pemerintah Aceh bersama Polri dan TNI akan menjadi pelaksana utama di lapangan.
‎
‎Adapun lokasi sasaran penertiban mencakup delapan kabupaten, yakni Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Selatan. Namun tiga daerah pertama — Aceh Barat, Nagan Raya, dan Pidie — ditetapkan sebagai prioritas utama.
‎
‎Selain operasi penertiban, pemerintah juga menyiapkan langkah pembinaan melalui pembentukan koperasi tambang rakyat, penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR), dan penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR).
‎
Dalam rapat rapat koordinasi tersebut juga diputuskan membentuk Tim kecil beranggotakan lintas instansi untuk menyusun rencana aksi dan manajemen resiko , dan rencana jadwal pelaksanaan operasi ke lokasi. []

Previous Post

Sertifikasi Sekolah: Langkah Nyata Wujudkan Budaya Pangan Aman Sejak Dini

Next Post

Polresta – DSI Perkuat Kolaborasi Dukung Penegakan Syariat Islam di Banda Aceh

Berita Lainnya

BPK Sorot Belanja Jamuan Tamu di Setdako Lhokseumawe Rp549 Juta, Inspektorat Diminta Reviu

BPK Sorot Belanja Jamuan Tamu di Setdako Lhokseumawe Rp549 Juta, Inspektorat Diminta Reviu

26 Juni 2026

Lhokseumawe – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaktertiban dalam pengadaan dan penatausahaan bukti pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu...

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh Diserahkan ke Jaksa

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh Diserahkan ke Jaksa

26 Juni 2026

BANDA ACEH – Penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap anak di Baby Preuneur Daycare memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Banda Aceh...

BPK: ASN Lhokseumawe Tak Masuk 218 Hari Tetap Digaji

BPK: ASN Lhokseumawe Tak Masuk 218 Hari Tetap Digaji

26 Juni 2026

Lhokseumawe – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap temuan mengejutkan dalam pengelolaan belanja pegawai Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran...

Load More
Next Post
Polresta – DSI Perkuat Kolaborasi Dukung Penegakan Syariat Islam di Banda Aceh

Polresta - DSI Perkuat Kolaborasi Dukung Penegakan Syariat Islam di Banda Aceh

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BPK Ungkap Mark Up Makan dan Snack Dana BOK Puskesmas Jaboi Rp47,4 Juta, Diminta Dikembalikan ke Kas Daerah

BPK Ungkap Mark Up Makan dan Snack Dana BOK Puskesmas Jaboi Rp47,4 Juta, Diminta Dikembalikan ke Kas Daerah

27 Juni 2026
Sekda Aceh dan PLN Pusat Bahas Prospek Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Aceh

Sekda Aceh dan PLN Pusat Bahas Prospek Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Aceh

27 Juni 2026
Kapolri Mutasi Kapolda Aceh, Brigjen Ruddi Setiawan Gantikan Irjen Marzuki Ali Basyah

Kapolri Mutasi Kapolda Aceh, Brigjen Ruddi Setiawan Gantikan Irjen Marzuki Ali Basyah

26 Juni 2026
BPK Sorot Belanja Jamuan Tamu di Setdako Lhokseumawe Rp549 Juta, Inspektorat Diminta Reviu

BPK Sorot Belanja Jamuan Tamu di Setdako Lhokseumawe Rp549 Juta, Inspektorat Diminta Reviu

26 Juni 2026
Tiga Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh Diserahkan ke Jaksa

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh Diserahkan ke Jaksa

26 Juni 2026
  • Digerebek di Kamar Hotel Peunayong, Pasangan Non-Muhrim Resmi Diserahkan ke Jaksa

    Digerebek di Kamar Hotel Peunayong, Pasangan Non-Muhrim Resmi Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengadaan Langsung Dominasi RUP Aceh Selatan, Tender Rp28,3 Miliar Belum Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negosiasi Kurang 10 Menit, BPK Sorot Kontrak MTQ Aceh dengan Indikasi Mark Up Rp398 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In