• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 14 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

BPK Temukan Ketidakwajaran Penggunaan Dana BBM Rp2,68 Miliar di DLHK3 Banda Aceh, Wali Kota Diminta Tindak Tegas

redaksi by redaksi
18 Juni 2025
in Aceh
BPK Temukan Ketidakwajaran Penggunaan Dana BBM Rp2,68 Miliar di DLHK3 Banda Aceh, Wali Kota Diminta Tindak Tegas

MediaNanggroe.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia merekomendasikan agar Inspektur Kota Banda Aceh melakukan verifikasi menyeluruh atas pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp2.685.186.590,00 pada Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Keindahan Kota (DLHK3), yang dinilai diragukan kebenarannya.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dengan Nomor: 2.B/LHP/XVIII.BAC/05/2025, yang mengungkap sejumlah kelemahan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja BBM oleh Pemerintah Kota Banda Aceh selama Tahun Anggaran 2024.

Belanja BBM Tidak Didukung Bukti Lengkap

Pada 2024, Pemko Banda Aceh menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp545,19 miliar, dengan realisasi mencapai Rp462,6 miliar. Khusus untuk belanja BBM dan pelumas, anggaran mencapai Rp21,36 miliar, dan realisasinya sebesar Rp14,56 miliar, dengan DLHK3 menyerap Rp7,94 miliar.

BacaJuga :

Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

13 Juni 2026
Breaking News: Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Lukai Belasan Orang, Korban Dirawat di RSUDZA

Pemerintah Aceh Desak Investigasi Tuntas Insiden KMP Aceh Hebat 2, Keselamatan Korban Jadi Prioritas

13 Juni 2026

Namun, dalam audit uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban, BPK menemukan pembayaran senilai Rp49,72 juta yang tidak disertai bukti pembelian BBM yang lengkap. Perbedaan antara nilai amprahan dan bukti struk pembelian dari SPBU menjadi sorotan.

Realisasi Melebihi Ketentuan hingga Ratusan Juta Rupiah

Selain itu, BPK juga mengungkap adanya realisasi pemberian BBM melebihi ketentuan sebesar Rp691,89 juta. Hal ini terjadi akibat tidak tertibnya mekanisme pemberian panjar kepada pelaksana BBM, serta tidak adanya dokumentasi resmi hasil survei kebutuhan bahan bakar pada rute operasional kendaraan.

Padahal, Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh Nomor 12 Tahun 2018 secara tegas mengatur bahwa pemberian biaya BBM harus berbasis volume liter dan harga satuan yang berlaku, disertai bukti berupa struk, kupon, atau bentuk barang.

Struk Diduga Tidak Otentik: Rp2,68 Miliar Diragukan Kebenarannya

Fakta paling mencolok dalam laporan ini adalah temuan bahwa sebanyak 8.075 lembar struk BBM yang dilampirkan sebagai bukti pertanggungjawaban tidak pernah diterbitkan oleh lima SPBU yang dikonfirmasi langsung oleh tim BPK.

Dalam konfirmasi, pihak SPBU menyatakan bahwa struk pembelian hanya dikeluarkan oleh mesin EDC resmi dan tidak mengenal nama operator yang tercantum dalam dokumen milik DLHK3. Dengan demikian, pertanggungjawaban senilai Rp2,68 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya.

Sumber LHP BPK Tahun 2024

BPK: Tindak Lanjut Harus Tegas dan Sistem Diperbaiki

BPK menilai bahwa lemahnya pengawasan, verifikasi, dan ketidaktegasan pelaksanaan aturan menjadi penyebab utama. Tidak adanya petunjuk teknis pelaksanaan anggaran sesuai amanat Perwal juga memperparah situasi.

Atas hal ini, BPK merekomendasikan agar:

  • Wali Kota Banda Aceh segera menetapkan petunjuk teknis pengelolaan BBM.

  • Kepala DLHK3 meningkatkan pengawasan, memproses kelebihan pembayaran, dan merealisasikan pemberian BBM sesuai ketentuan.

  • PPK dan PPTK lebih cermat memverifikasi dokumen pertanggungjawaban.

  • Inspektorat Kota Banda Aceh memverifikasi pertanggungjawaban BBM senilai Rp2,68 miliar secara menyeluruh.

DLHK3 Banda Aceh telah menyatakan sepakat dengan hasil temuan BPK dan menyatakan akan melakukan perbaikan sesuai rekomendasi. Namun, publik menanti langkah konkret dari Wali Kota Banda Aceh dalam menindaklanjuti temuan ini demi menjamin akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Previous Post

Ditpolairud Polda Aceh Saweu Sikula: Edukasi Pelajar tentang Pentingnya Kebersihan Pantai

Next Post

Polwan Polda Aceh Ini Raih Juara II Karate Piala Kapolri Tahun 2025

Berita Lainnya

Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

13 Juni 2026

Banda Aceh – Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh), Riyanto, menghadiri kegiatan talkshow Ngopi...

Breaking News: Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Lukai Belasan Orang, Korban Dirawat di RSUDZA

Pemerintah Aceh Desak Investigasi Tuntas Insiden KMP Aceh Hebat 2, Keselamatan Korban Jadi Prioritas

13 Juni 2026

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mendesak dilakukannya investigasi menyeluruh terkait insiden yang terjadi di KMP Aceh Hebat 2 di Pelabuhan...

Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

12 Juni 2026

Banda Aceh – Kegiatan praktik lapangan yang dijalani taruna Politeknik Pelayaran Malahayati di atas KMP Aceh Hebat 2 berujung insiden...

Load More
Next Post
Polwan Polda Aceh Ini Raih Juara II Karate Piala Kapolri Tahun 2025

Polwan Polda Aceh Ini Raih Juara II Karate Piala Kapolri Tahun 2025

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

13 Juni 2026
Breaking News: Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Lukai Belasan Orang, Korban Dirawat di RSUDZA

Pemerintah Aceh Desak Investigasi Tuntas Insiden KMP Aceh Hebat 2, Keselamatan Korban Jadi Prioritas

13 Juni 2026
Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

12 Juni 2026
Breaking News: Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Lukai Belasan Orang, Korban Dirawat di RSUDZA

Breaking News: Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Lukai Belasan Orang, Korban Dirawat di RSUDZA

12 Juni 2026
SAPA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Fee Revitalisasi Sekolah di Bireuen

SAPA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Fee Revitalisasi Sekolah di Bireuen

11 Juni 2026
  • Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

    Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Syariat Islam Aceh Selatan Anggarkan Rp687,7 Juta untuk Pengadaan Baju Kelompok Wirid Yasin dan Zikir Maulid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaga Mutu Obat hingga ke Tangan Masyarakat, BPOM Aceh Lakukan Audit CDOB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Aceh Besar Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In