• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 30 April 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Besar

Satpol PP Aceh Besar Komit Tertibkan Hewan Ternak Berkeliaran

redaksi by redaksi
21 Januari 2025
in Aceh Besar
Satpol PP Aceh Besar Komit Tertibkan Hewan Ternak Berkeliaran

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MAP FOTO/ MC ACEH BESAR

MediaNanggroe.com, Jantho – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar, menegaskan komitmennya untuk menertibkan hewan ternak yang berkeliaran di wilayah Aceh Besar.

Hal ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penertiban Hewan Ternak.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MAP menjelaskan, peraturan tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari potensi gangguan akibat hewan ternak yang berkeliaran bebas.

“Banyak laporan dari masyarakat terkait hewan ternak yang merusak fasilitas umum, mengotori lingkungan, hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Kami dari Satpol PP akan memastikan bahwa aturan ini dijalankan demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” ujar Muhajir, di Kota Jantho, Aceh Besar, Senin (21/1/2025).

BacaJuga :

Satpol PP Aceh Besar Ciduk Sapi Liar di Jalan Nasional

Satpol PP Aceh Besar Ciduk Sapi Liar di Jalan Nasional

29 April 2026
Satpol PP–WH Amankan Sapi Liar, Pemilik Kena Denda Rp300 Ribu per Ekor di Aceh Besar

Satpol PP–WH Amankan Sapi Liar, Pemilik Kena Denda Rp300 Ribu per Ekor di Aceh Besar

24 April 2026

Muhajir mengungkapkan, ada sejumlah tempat yang menjadi fokus penertiban. Jenis hewan ternak yang menjadi sasaran penertiban meliputi sapi, kerbau, kambing, domba, kuda, rusa, dan hewan sejenisnya.
Hewan-hewan ini, jika dibiarkan berkeliaran, berpotensi mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan masyarakat.

“Rumah ibadah, permukiman penduduk, tempat pendidikan, pasar, terminal, taman kota, pusat perkantoran, hingga jalan protokol adalah tempat-tempat yang dilarang untuk melepas hewan ternak,” katanya.

*Sanksi dan Denda

Muhajir menegaskan, pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi tegas kepada pemilik ternak yang melanggar aturan. “Hewan yang ditangkap akan ditempatkan di kandang penampungan. Pemilik dapat mengambil kembali hewan tersebut setelah membayar denda. Untuk ternak besar seperti sapi dan kerbau, dendanya Rp300.000 per ekor, sedangkan untuk ternak kecil seperti kambing dan domba, dendanya Rp150.000 per ekor,” jelasnya.

Selain itu, pemilik ternak juga diwajibkan membayar biaya pemeliharaan harian, yakni Rp70.000 untuk ternak besar dan Rp30.000 untuk ternak kecil. Jika dalam waktu tujuh hari hewan tidak diambil, maka ternak tersebut akan dilelang.

“Apabila hewan yang dilepas tertangkap untuk kedua kalinya, sanksinya lebih berat. Ternak akan langsung disembelih dan hasil penjualannya masuk ke kas daerah setelah dipotong biaya administrasi. Pemilik tetap diberi waktu satu bulan untuk mengambil hasil penjualan tersebut,” ungkap Muhajir.

*Tanggung Jawab Pemilik Hewan

Muhajir juga mengingatkan agar pemilik ternak bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan oleh hewan mereka. “Jika terjadi kecelakaan di jalan raya akibat hewan ternak, maka pemiliknya wajib mengganti kerugian kepada korban. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum dari pemilik,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, lanjut Muhajir, tidak akan menanggung risiko kematian ternak di kandang penampungan kecuali disebabkan oleh kelalaian petugas. “Jika terjadi kelalaian petugas, pemerintah akan memberikan ganti rugi sebesar 50 persen dari nilai ternak. Namun, risiko cacat atau kematian ternak akibat faktor lain tidak menjadi tanggung jawab kami,” tambahnya.

Di akhir keterangannya, Muhajir mengimbau masyarakat Aceh Besar, khususnya para pemilik ternak, untuk mematuhi peraturan ini. “Kami harap masyarakat dapat bekerja sama dengan Satpol PP untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. Hewan ternak harus dipelihara di kandang yang sesuai dengan standar, tidak dilepas sembarangan di fasilitas umum,” .

Previous Post

Kapolda Aceh bersama Forkopimda Tanam Satu Juta Hektar Jagung secara Serentak

Next Post

SAPA Minta Pemerintah Aceh Segera Evaluasi APBA 2025 Bersama DPRA

Berita Lainnya

Satpol PP Aceh Besar Ciduk Sapi Liar di Jalan Nasional

Satpol PP Aceh Besar Ciduk Sapi Liar di Jalan Nasional

29 April 2026

MediaNanggroe.com — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali mendapati dan melakukan...

Satpol PP–WH Amankan Sapi Liar, Pemilik Kena Denda Rp300 Ribu per Ekor di Aceh Besar

Satpol PP–WH Amankan Sapi Liar, Pemilik Kena Denda Rp300 Ribu per Ekor di Aceh Besar

24 April 2026

MediaNanggroe.com — Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar melakukan...

Satpol PP Aceh Besar Lanjutkan Pembongkaran Bangunan Liar di Baitussalam

Satpol PP Aceh Besar Lanjutkan Pembongkaran Bangunan Liar di Baitussalam

21 April 2026

MediaNanggroe.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali melaksanakan penertiban bangunan...

Load More
Next Post
SAPA Minta Pemerintah Aceh Segera Evaluasi APBA 2025 Bersama DPRA

SAPA Minta Pemerintah Aceh Segera Evaluasi APBA 2025 Bersama DPRA

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Geger! Janin 6 Bulan Dibuang di Bantaran Krueng Doy, Polisi Buru Pelaku

Geger! Janin 6 Bulan Dibuang di Bantaran Krueng Doy, Polisi Buru Pelaku

30 April 2026
Menuju Praktik Kefarmasian Berkualitas, BBPOM Aceh Turut Berikan Pembekalan Teknis Perizinan dan Pengelolaan Obat serta AMR

Menuju Praktik Kefarmasian Berkualitas, BBPOM Aceh Turut Berikan Pembekalan Teknis Perizinan dan Pengelolaan Obat serta AMR

29 April 2026
Satpol PP Aceh Besar Ciduk Sapi Liar di Jalan Nasional

Satpol PP Aceh Besar Ciduk Sapi Liar di Jalan Nasional

29 April 2026
Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi

Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi

29 April 2026
Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan Ladang Ganja di Lampanah

Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan Ladang Ganja di Lampanah

29 April 2026
  • Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Bersama Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In