• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 17 Oktober 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Nasional

Begini Kewajiban Platform Digital dalam Perpres Publisher Rights

redaksi by redaksi
23 Februari 2024
in Nasional
Begini Kewajiban Platform Digital dalam Perpres Publisher Rights

Wamenkominfo Nezar Patria, Foto Humas Kominfo

MediaNanggroe.com, Jakarta – Dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres Publisher Rights) yang disahkan Presiden Joko Widodo pada 20 Februari 2024 lalu, platform digital dikenai berbagai kewajiban-kewajiban untuk menghadirkan jurnalisme berkualitas dan menjaga keberlanjutan industri pers.

Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, menjelaskan, kewajiban itu antara lain untuk tidak memfasilitasi penyebaran dan atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana yang disediakan oleh perusahaan platform digital.

“Selain itu perusahaan platform digital juga diwajibkan untuk memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers,” kata Nezar Patria dalam keterangannya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Kamis (22/2/2024).

Menurut Wamenkominfo, perusahaan platform digital juga diwajibkan untuk memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanannya.

BacaJuga :

Kejati Aceh, Sumut, dan Riau Jalin Kerja Sama dengan TNI AL, Perkuat Penegakan Hukum di Laut

Kejati Aceh, Sumut, dan Riau Jalin Kerja Sama dengan TNI AL, Perkuat Penegakan Hukum di Laut

16 Oktober 2026
Sinergi Strategis dengan Muhammadiyah: BSI Perkuat Ekosistem Investasi Emas Lewat Kemitraan MBC Gold

Sinergi Strategis dengan Muhammadiyah: BSI Perkuat Ekosistem Investasi Emas Lewat Kemitraan MBC Gold

20 September 2026

“Tidak hanya itu, bentuk dukungan yang dapat diberikan oleh perusahaan platform digital juga dilakukan dengan melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab,” jelasnya.

Di samping itu, Perpres Publisher Rights mewajibkan perusahaan platform digital memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan.

Regulasi hak penerbitan ini juga mewajibkan perusahaan platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers.

Namun, Wamenkominfo menegaskan bahwa pelaksanaan ketentuan kerja sama ini harus didasarkan pada kesepakatan perusahan pers dan perusahaan platform digital yang memiliki berbagai macam opsi, seperti lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan/atau bentuk lain yang disepakati kedua belah pihak.

“Bentuk kerjasama perusahaan pers dengan platform digital bisa macam-macam, tergantung kesepakatan diantara kedua belah pihak,” tuturnya.

Sementara itu, pengawasan kepatuhan perusahaan platform digital terhadap kewajiban dalam Perpres ini akan menjadi tugas komite yang akan dibentuk oleh Dewan Pers.

Selain bertugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital, komite juga memiliki fungsi untuk memberikan rekomendasi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) atas hasil pengawasan serta pelaksanaan fasilitasi dalam kegiatan penyelesaian sengketa.

“Perlu saya tambahkan, Perpres Publisher Rights ini berlaku bagi perusahaan platform digital yang melakukan komersialisasi berita dari perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers,” pungkas Wamenkominfo.

Previous Post

Aceh Dapat Kuota 1 Juta KL Lebih BBM Bersubsidi Tahun 2024

Next Post

Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh: Perkuat Sinergi dengan Jajaran

Berita Lainnya

Kejati Aceh, Sumut, dan Riau Jalin Kerja Sama dengan TNI AL, Perkuat Penegakan Hukum di Laut

Kejati Aceh, Sumut, dan Riau Jalin Kerja Sama dengan TNI AL, Perkuat Penegakan Hukum di Laut

16 Oktober 2026

MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Riau menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Tentara Nasional Indonesia...

Sinergi Strategis dengan Muhammadiyah: BSI Perkuat Ekosistem Investasi Emas Lewat Kemitraan MBC Gold

Sinergi Strategis dengan Muhammadiyah: BSI Perkuat Ekosistem Investasi Emas Lewat Kemitraan MBC Gold

20 September 2026

PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) terus bermanuver dalam mengakselerasi pengembangan ekosistem keuangan syariah nasional. Terkini, BSI menjalin kemitraan...

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

8 September 2026

BPJS Kesehatan terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada peserta JKN melalui Customer eXcellence 126 (CX126), yang dirancang untuk mengukur implementasi...

Load More
Next Post
Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh: Perkuat Sinergi dengan Jajaran

Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh: Perkuat Sinergi dengan Jajaran

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Kejati Aceh, Sumut, dan Riau Jalin Kerja Sama dengan TNI AL, Perkuat Penegakan Hukum di Laut

Kejati Aceh, Sumut, dan Riau Jalin Kerja Sama dengan TNI AL, Perkuat Penegakan Hukum di Laut

16 Oktober 2026
Komunikasi Makin Profesional, BBPOM Aceh Bekali Pegawai dengan Pelatihan Public Speaking

Komunikasi Makin Profesional, BBPOM Aceh Bekali Pegawai dengan Pelatihan Public Speaking

15 Oktober 2026
Bank Aceh Terima Apresiasi ILO, Perkuat Komitmen Dukung UMKM Aceh Naik Kelas

Bank Aceh Terima Apresiasi ILO, Perkuat Komitmen Dukung UMKM Aceh Naik Kelas

15 Oktober 2026
Perkuat Pemerataan MBG hingga Wilayah 3T, BBPOM Aceh Dukung SPPG yang Aman dan Berkualitas

Perkuat Pemerataan MBG hingga Wilayah 3T, BBPOM Aceh Dukung SPPG yang Aman dan Berkualitas

14 Oktober 2026
Mudahkan Akses Layanan, BPJS Kesehatan Kabupaten Pidie Hadir di MPP Peduli

Mudahkan Akses Layanan, BPJS Kesehatan Kabupaten Pidie Hadir di MPP Peduli

14 Oktober 2026
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 17 Sarana Obat di Aceh Belum Penuhi Ketentuan, BBPOM Perkuat Pengawasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In