MediaNanggroe, Banda Aceh – Mantan Presiden Persiraja Nazaruddin Dek Gam terkesan ingin secepatnya menguasai kembali klub Persiraja yang terlanjur dijualnya kepada Zulfikar SBY. Karena itu, meskipun somasi yang dilayangkan belum jatuh tempo, Dek Gam langsung mengembalikan uang panjar.
Presiden Persiraja Zulfikar SBY yang dikonfirmasi KabarAktual, Minggu (22/1/2023 pagi), tidak menampik kemungkinan keterkaitan motif antara somasi dengan niat pihak Dek Gam untuk secepatnya menguasai kembali Persiraja. “Nampaknya begitu,” ujarnya menjawab media ini.
Ia mengaku belum mengetahui pasti soal pengembalian uang panjar dari Dek Gam, apakah benar sudah ditransfer atau belum. “Kami belum terima dan belum bisa cek karena bank libur,” jelas Zulfikar.
Pihak Dek Gam yang dikonfirmasi, Sabtu (21/1/2023), soal motif pengembalian panjar saat somasi belum jatuh tempo, mengatakan, langkah itu dilakukan karena Zulfikar tidak memiliki itikad baik untuk melakukan negosiasi. “Malah melakukan konfrensi pers dengan membuka hal-hal yang tidak berhubungan dengan dalil yang kami kemukakan dalam somasi,” ujar Askhalani, kuasa hukum Dek Gam.
Menurut pengacara ini, pihaknya langsung mengambil tindakan sesuai dengan akta perjanjian yaitu mengembalikan uang panjar. Dengan dikembalikannya uang tersebut, kata Askhalani, maka dengan sendirinya berlaku pasal 3 yang ada dalam akta perjanjian. “Klien kami sudah mengembalikan uang sebesar Rp 350 juta. Dengan begitu, perjanjian yang pernah dibuat dalam akta notaris batal, sehingga saham PT Lantak Laju Persiraja resmi kembali kepada Dek Gam,” ujar Askalani.
Dia juga menjelaskan, bahwa uang panjar tersebut langsung dikirim ke rekening Zulfikar dengan nilai sebesar Rp 350 juta pada hari Jumat 20 Januari 2023. Uang itu, sambungnya, merupakan panjar kepemilikan saham Persiraja atas nama kliennya.
Askalani mengatakan, klienya memiliki 80 persen saham PT Lantak Laju Persiraja yang kemudian dijual kepada Zulfikar dengan harga Rp 1 miliar. Pada tahap pertama, kata dia, pihak pembeli sudah membayar uang muka sebesar Rp 350 juta.
Sisa yang belum dilunasi oleh Zulfikar, kata Askalani, sebanyak Rp 650 juta diikat dalam perjanjian akta notaris bernomor 108/S/L/VIII/BA/2022 tertanggal 22 Agustus 2022. Untuk melunasi utangnya itu, masih kata Askhalani, Zulfikar menyerahkan selembar cek BSI dengan nomor: CB 415051 dengan batas pencairan tanggal 22 November 2022.
Menurut pihak Dek Gam, cek tersebut tidak dapat diuangkan karena tidak ada uangnya. Setelah itu, karena dinilai melanggar perjanjian, pihak Dek Gam melayangkan somasi kepada Zulfikar.
Askalani yang ditanyai menagakui terus-terang, bahwa lembaran cek kosong milik Zulfikar belum dikembalikan ke pemiliknya karena memang sudah kedaluarsa dan tidak bisa digunakan. “Kalau Saudara Z membutuhkannya, tinggal menghubungi klien kami atau bisa juga melalui kami,” pungkasnya.[]
Discussion about this post