• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 22 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Olahraga

Buru-buru Kembalikan Uang Panjar, Diduga Dek Gam Ingin Secepatnya Kuasai Kembali Persiraja

redaksi by redaksi
22 Januari 2023
in Olahraga
Buru-buru Kembalikan Uang Panjar, Diduga Dek Gam Ingin Secepatnya Kuasai Kembali Persiraja

Dek Gam dan Zulfikar SBY, foto IST

MediaNanggroe, Banda Aceh – Mantan Presiden Persiraja Nazaruddin Dek Gam terkesan ingin secepatnya menguasai kembali klub Persiraja yang terlanjur dijualnya kepada Zulfikar SBY. Karena itu, meskipun somasi yang dilayangkan belum jatuh tempo, Dek Gam langsung mengembalikan uang panjar.

Presiden Persiraja Zulfikar SBY yang dikonfirmasi KabarAktual, Minggu (22/1/2023 pagi), tidak menampik kemungkinan keterkaitan motif antara somasi dengan niat pihak Dek Gam untuk secepatnya menguasai kembali Persiraja. “Nampaknya begitu,” ujarnya menjawab media ini.

Ia mengaku belum mengetahui pasti soal pengembalian uang panjar dari Dek Gam, apakah benar sudah ditransfer atau belum. “Kami belum terima dan belum bisa cek karena bank libur,” jelas Zulfikar.

Pihak Dek Gam yang dikonfirmasi, Sabtu (21/1/2023), soal motif pengembalian panjar saat somasi belum jatuh tempo, mengatakan, langkah itu dilakukan karena Zulfikar tidak memiliki itikad baik untuk melakukan negosiasi. “Malah melakukan konfrensi pers dengan membuka hal-hal yang tidak berhubungan dengan dalil yang kami kemukakan dalam somasi,” ujar Askhalani, kuasa hukum Dek Gam.

BacaJuga :

Mukarramah Fadhlullah Terpilih Aklamasi Pimpin PERWOSI Aceh Periode 2026–2030

Mukarramah Fadhlullah Terpilih Aklamasi Pimpin PERWOSI Aceh Periode 2026–2030

11 Juni 2026
Taekwondo Aceh Besar Juara Umum Pra PORA 2026

Taekwondo Aceh Besar Juara Umum Pra PORA 2026

18 Mei 2026

Menurut pengacara ini, pihaknya langsung mengambil tindakan sesuai dengan akta perjanjian yaitu mengembalikan uang panjar. Dengan dikembalikannya uang tersebut, kata Askhalani, maka dengan sendirinya berlaku pasal 3 yang ada dalam akta perjanjian. “Klien kami sudah mengembalikan uang sebesar Rp 350 juta. Dengan begitu, perjanjian yang pernah dibuat dalam akta notaris batal, sehingga saham PT Lantak Laju Persiraja resmi kembali kepada Dek Gam,” ujar Askalani.

Dia juga menjelaskan, bahwa uang panjar tersebut langsung dikirim ke rekening Zulfikar dengan nilai sebesar Rp 350 juta pada hari Jumat 20 Januari 2023. Uang itu, sambungnya, merupakan panjar kepemilikan saham Persiraja atas nama kliennya.

Askalani mengatakan, klienya memiliki 80 persen saham PT Lantak Laju Persiraja yang kemudian dijual kepada Zulfikar dengan harga Rp 1 miliar. Pada tahap pertama, kata dia, pihak pembeli sudah membayar uang muka sebesar Rp 350 juta.

Sisa yang belum dilunasi oleh Zulfikar, kata Askalani, sebanyak Rp 650 juta diikat dalam perjanjian akta notaris bernomor 108/S/L/VIII/BA/2022 tertanggal 22 Agustus 2022. Untuk melunasi utangnya itu, masih kata Askhalani, Zulfikar menyerahkan selembar cek BSI dengan nomor: CB 415051 dengan batas pencairan tanggal 22 November 2022.

Menurut pihak Dek Gam, cek tersebut tidak dapat diuangkan karena tidak ada uangnya. Setelah itu, karena dinilai melanggar perjanjian, pihak Dek Gam melayangkan somasi kepada Zulfikar.

Askalani yang ditanyai menagakui terus-terang, bahwa lembaran cek kosong milik Zulfikar belum dikembalikan ke pemiliknya karena memang sudah kedaluarsa dan tidak bisa digunakan. “Kalau Saudara Z membutuhkannya, tinggal menghubungi klien kami atau bisa juga melalui kami,” pungkasnya.[]

Source: Kabar Aktual
Previous Post

Usulkan Rerata Bipih Rp69 Juta per Jemaah Haji, Ini Alasan Menag

Next Post

Sungai Simpang Jernih Meluap, Enam Desa di Aceh Timur Diterjang Banjir

Berita Lainnya

Mukarramah Fadhlullah Terpilih Aklamasi Pimpin PERWOSI Aceh Periode 2026–2030

Mukarramah Fadhlullah Terpilih Aklamasi Pimpin PERWOSI Aceh Periode 2026–2030

11 Juni 2026

Banda Aceh – Ny. Mukarramah Fadhlullah terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (PERWOSI) Aceh masa bakti...

Taekwondo Aceh Besar Juara Umum Pra PORA 2026

Taekwondo Aceh Besar Juara Umum Pra PORA 2026

18 Mei 2026

MediaNanggroe.com - Kontingen Taekwondo Aceh Besar sukses meraih gelar juara umum pada ajang Pra PORA 2026 yang berlangsung di Gedung...

Sekda Aceh Dorong KORMI Perkuat Budaya Olahraga, Aceh Kini Peringkat Dua Nasional Indeks Olahraga

Sekda Aceh Dorong KORMI Perkuat Budaya Olahraga, Aceh Kini Peringkat Dua Nasional Indeks Olahraga

17 Mei 2026

MediaNanggroe.com - Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir, mendorong Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Aceh untuk terus memperkuat budaya olahraga masyarakat...

Load More
Next Post
Sungai Simpang Jernih Meluap, Enam Desa di Aceh Timur Diterjang Banjir

Sungai Simpang Jernih Meluap, Enam Desa di Aceh Timur Diterjang Banjir

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

21 Juni 2026
BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

21 Juni 2026
Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

20 Juni 2026
BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp513 Juta dan Dana Rp401 Juta Mengendap di Pemko Sabang

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp513 Juta dan Dana Rp401 Juta Mengendap di Pemko Sabang

20 Juni 2026
WTP Tak Bebas Masalah, BPK Temukan Kelebihan Bayar Proyek Rp276 Juta di Aceh Barat

WTP Tak Bebas Masalah, BPK Temukan Kelebihan Bayar Proyek Rp276 Juta di Aceh Barat

20 Juni 2026
  • 43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

    BPK Ungkap Krisis Kas, Utang Pemko Banda Aceh Tembus Rp100,47 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lanjutan RS Regional dr Yuliddin Away Dilelang, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In