• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 21 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Residivis Maling Spesialis Rumah Kosong Dibekuk Warga

Melakukan Tindak Pidana Pencurian barang berharga milik Huzri, (48) warga Ajuen, Aceh Besar.

lasdianto by lasdianto
24 April 2021
in Hukum
Residivis Maling Spesialis Rumah Kosong Dibekuk Warga

Foto Ist

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh, Rabu dini hari (21/4/2021) mengamankan maling serahan warga Gampong Ajuen, Aceh Besar. RM (27) seorang Residivis Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Tanjung Gusta Medan yang melakukan Tindak Pidana Pencurian barang berharga milik Huzri, (48) warga Ajuen, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan kejadian yang menimpa korban terjadi pada saat rumah dalam keadaan kosong.

“Pelaku saat masuk kedalam rumah korban dalam kondisi kosong, dimana pelaku terlebih dahulu mengintai kondisi serta masuk dengan cara merusak jendela rumah dengan menggunakan linggis yang ia bawa” kata Kasatreskrim.

Kemudian setelah memeriksa kondisi rumah aman, pelaku masuk dan menggasak harta milik korban berupa HP, Cincin serta uang, sebut Kasatreskrim.

BacaJuga :

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

20 Juni 2026
Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

15 Juni 2026

Setelah menggasak harta milik korban, saat pelaku keluar dari rumah, ianya melintasi musholla, dan seketika itu, para jamah baru saja selesai melaksanakan ibadah, namun kepanikan pelaku, warga menayakan identitas pelaku, ianya tidak dapat menunjukan. Warga juga memeriksa pelaku serta ditemukannya HP yang diantaranya milik korban dan melaporkan ke Polresta Banda Aceh, ucap Kasatreskrim.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusustan lebih lanjut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/ 168 /IV/Yan. 2.5/2021/SPKT pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021.

Hasil penyidikan pasca serahan pelaku oleh warga Gampong Ajuen, Aceh Besar, pelaku sebelumnya juga mengakui memasuki dua rumah warga lainnya beberapa waktu lalu dikawasan Gampong Geuceu Meunara, Banda Aceh, namun tidak berhasil mengambil harta benda, kata AKP Ryan.

“Dari tangan pelaku, warga menyita empat unit HP, dua cincin, satu batang linggis, satu buah tang dan uang senilai Rp. 800 ribu ,” kata Kasatreskrim.

Sementara itu, modus pelaku melakukan pencurian karena berfaktor pada ekonomi, dimana saat pelaku melakukan aksinya, ianya terlebih dahulu mengintai rumah kosong dan mencongkel jendela rumah menggunakan linggis yang dibawa olehnya, kata Kasatreskrim lagi.

RM saat ini meringkuk disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara, pungkas AKP Ryan.

Source: tribratanewsrestabandaaceh.com
Previous Post

Menjelang Lebaran, Disdikbud Kota Cairkan Tunjangan Profesi Guru.

Next Post

Pemko Banda Aceh Terima Penghargaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2020

Berita Lainnya

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

20 Juni 2026

BANDA ACEH – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang batita di Baby Preneur Daycare, Lamgugob, memasuki babak penting. Penyidik Satreskrim Polresta...

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

15 Juni 2026

Aksi pencurian yang meresahkan warga Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, berakhir dramatis. Seorang pria berinisial BT (52), yang...

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

9 Juni 2026

Banda Aceh – Penyidikan kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) terus berkembang. Polresta Banda Aceh...

Load More
Next Post
Pemko Banda Aceh Terima Penghargaan  Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2020

Pemko Banda Aceh Terima Penghargaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2020

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

21 Juni 2026
Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

20 Juni 2026
BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp513 Juta dan Dana Rp401 Juta Mengendap di Pemko Sabang

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp513 Juta dan Dana Rp401 Juta Mengendap di Pemko Sabang

20 Juni 2026
WTP Tak Bebas Masalah, BPK Temukan Kelebihan Bayar Proyek Rp276 Juta di Aceh Barat

WTP Tak Bebas Masalah, BPK Temukan Kelebihan Bayar Proyek Rp276 Juta di Aceh Barat

20 Juni 2026
BBPOM Aceh Kawal UMKM Kantongi Izin Edar

BBPOM Aceh Kawal UMKM Kantongi Izin Edar

20 Juni 2026
  • 43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

    BPK Ungkap Krisis Kas, Utang Pemko Banda Aceh Tembus Rp100,47 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lanjutan RS Regional dr Yuliddin Away Dilelang, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In