MediaNanggroe.com, Jantho – Personel Sat Reskrim Polres Aceh Besar dan Polsek Seulimeum mengamankan pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak kandung (inces).
Kapolres Aceh Besar AKPB Carlie Syahputra melalui Kapolsek Seulimum pelaku diamankan atas tindakan pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak kandung.
Pelaku tersebut A.n Y (46 tahun) merupakan Ayah kandung korban yang merupakan warga salah satu Kecamatan di Aceh Besar, sehingga Korban (14 tahun) hamil dan melahirkan anak akibat perbuatan pelaku, 28 Oktober 2023.
Kejadian tersebut menurut keterangan pelaku sudah dilakukan sebanyak 5 kali, dimulai pertama kali dari Bulan Januari-April 2023 dan semuanya dilakukan di dalam rumah pelaku.
Kemudian pelaku saat ini telah mendekam di rutan Polres Aceh Besar dan terancam hukuman maksimal 200 bulan (16 tahun 7 bulan) sesuai dengan pasal 49 subs 47 Qanun Aceh No. 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(*)
Discussion about this post